Rabu, 15 Juni 2016

MODUL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XI SEMESTER 1

MODUL

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Untuk

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
KELAS XI SEMERTER 1




Disusun Oleh :
NAMA : MELYANAPRAMESWARI
KELAS : XI TKJ2





                                                



















DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………

STANDAR KOMPETENSI 1 : BUDAYA POLITIK DI INDONESIA

A.    PENGERTIAN BUDAYA POLITIK ………………………………………
LATIHAN UJI KOMPETENSI……………………………………………
B.     TIFE-TIFE BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT INDONESIA ……………………………………………

1.      Tife-tife Budaya Politik ………………………………………………
2.      Budaya Politik Indonesia ……………………………………………..

LATIHAN UJI KOMPETENSI
C.     SOSIALISASI PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK ……………………
LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
D.    BUDAYA POLITIK PARTISIPAN ……………………………………………
LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
TUGAS KELOMPOK …………………………………………………………
LATIHAN UJI KOMPETENSI PILIHAN GANDA ……………………………
STANDAR KOMPETENSI 2 : BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI …………………………………………………………………………..

A.    PENGERTIAN DAN PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI ……………………
1.      Pengertian Demokrasi ………………………………………………………
2.      Macam-macam Demokrasi …………………………………………………
3.      Prinsip-prinsip Demokrasi …………………………………………………

LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
4.      Pengertian Budaya Demokrasi ………………………………………………
5.      Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi …………………………………………

LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
B.     MASYARAKAT MADANI ……………………………………………………
1.      Pengertian Masyarakat Madani ……………………………………………..
2.      Ciri-ciri Masyarakat Madani ………………………………………………
3.      Proses Demokratisasi menuju Masyarakat Madani …………………………

LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
C.     PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA ……………………………
1.      Masa Orde Lama ……………………………………………………………
2.      Masa Orde Baru ……………………………………………………………
3.      Era Reformasi ………………………………………………………………

LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
D.    PEMILIHAN UMUM …………………………………………………………
1.      Tujuan Pemilihan Umum ……………………………………………………
2.      Prinsip/Asas  Pemilihan Umum………………………………………………
3.      Peserta pemilihan Umum ……………………………………………………
4.      Tahap-tahap pelaksanaan Pemilihan Umum…………………………………

LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
TUGAS KELOMPOK …………………………………………………………
LATIHAN UJI KOMPETENSI PILIHAN GANDA ……………………………
STANDAR KOMPETENSI 3 : KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA ………………………………

A.    PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KETERBUKAAN ……………………
LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
B.   PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA ………………………
1.      Pengertian dan Macam-macam Keadilan ……………………………………
2.      Pengertian dan Penggolongan Hukum ………………………………………
3.      Sumber Hukum ………………………………………………………………
4.      Fungsi dan Tujuan Hukum …………………………………………………

LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
C.     DAMPAK DARI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN …………………………………………………………………
LATIHAN UJI KOMPETENSI …………………………………………………
LATIHAN UJI KOMPETENSI PILIHAN GANDA ……………………………

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………



Standar Kompetensi. 1


BUDAYA POLITIK

Standar Kompetensi :
Menganalisis budaya politik di Indonesia

Kompetensi Dasar     :
1.1 Mendeskripsikan pengertian budaya politik .
1.2 Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
1.3 Mendeskripsikan pentingnya sosialisasi   pengembangan budaya politik.
1.4 Menampilkan peran serta budaya politik   partisipan.




BUDAYA POLITIK DI INDONESIA

           

A.   PENGERTIAN BUDAYA POLITIK


Secara etimologi kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti kota atau negara kota. Kata polis memiliki kata-kata turunan seperti “polites” yang berarti warga negara, dan kata “politikos” yang berarti kewarganegaraan.
    Bangsa Romawi mengambil istilah politik dari bangsa Yunani. Di Romawi kata politik digunakan untuk memberi nama pengetahuan tentang negara (pemerintah) dengan istilah “ars politica”. Istilah ini mengandung arti kemahiran tentang masalah-masalah kenegaraan.
     Politik itu adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara itu, misalnya kegiatan pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai program yang akan dilaksanakan, kegiatan menyeleksi antara beberapa alternatif dari penyusunan skala prioritas program pembangunan, kegiatan dalam menentuklan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum. Di samping itu, politik juga menyangkut kegiatan pelaksanaan kekuasaan (power) dan kewenangan (autority) yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang ada.
     Budaya merupakan kata dasar dari kebudayaan. Kata kebudayaan berasal dari kata Sanskerta, yaitu budhayah, yaitu bentuk jamak dari buddhi, yang berarti budi atau akal. Jadi, kebudayaan itu akan berkaitan dengan budi dan akal. Dalam arti sempit, kebudayaan dapat diartikan sebagai pikiran, karya dan hasil karya manusia yang memenuhi hasratnya akan keindahan. Oleh karena itu, kebudayaan sering disamakan dengan kesenian.
     Dalam arti luas, kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan gagasan dan karya manusia, yang harus dibiasakannya dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya itu. Jadi, kebudayaan itu mencakup semua aktivitas manusia dalam kehidupannya. Dengan demikian, maka segala hasil cipta, karya, dan rasa manusia itu disebut dengan kebudayaan
Menurut Koentjaraningrat bahwa kebudayaan itu mempunyai tiga wujud, antara lain :
a.       Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari idee-idee, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.
b.      Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat (wujud kelakuan)
c.       Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia
Berdasarkan uraian wujud kebudayaan sebagaimana tersebut di atas, maka budaya politik nampaknya masuk dalam wujud kedua dari kebudayaan. Budaya politik dapat dirumuskan sebagai pola tingkahlaku dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik. Jadi, budaya politik ini akan berkaitan dengan pola perilaku individu dalam masyarakat terhadap berbagai masalah politik atau peristiwa politik. Budaya politik ini akan berhubungan dengan perilaku politik. Oleh karena itu perlu dijelaskan bahwa Perilaku politik  adalah suatu kajian mengenai tindakan manusia dalam berbagai situasi politik , misalnya respon emosional berupa dukungan maupun apati kepada kebijakan pemerintah, respon terhadap perundang-undangan, dan lain-lain.
     Jadi dengan demikian perilaku para pemilih atau pemberi suara dalam pemilu, misalnya karena dapat menggambarkan sikap mereka terhadap pemerintah, merupakan salah satu kajian tentang  perilaku politik.  Tindakan dan perilaku politik individu sangat ditentukan oleh pola orientasi umum yang nampak secara jelas sebagai pencerminan budaya politik.
     Perilaku politik adalah sebagai kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Yang melakukan kegiatan adalah pemerintah dan masyarakat. Jadi, perilaku politik itu merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Perilaku politik ini terjadi dalam hal-hal seperti di bawah ini :
1.      Ada pihak yang memerintah, ada pula yang menaati pemerintah; yang satu mempengaruhi, yang lain menentang, dan hasilnya berkompromi
2.      Yang satu menjanjikan, dan yang lain kecewa karena janjinya tidak dipenuhi; berunding dan tawar menawar.
3.      Yang satu memaksakan keputusan berhadapan dengan pihak lain yang mewakili kepentingan rakyat yang berusaha membebaskan.
4.      Yang satu menutupi kenyataan yang sebenarnya (yang merugikan masyarakat atau yang akan mempermalukan), pihak lain berupaya memaparkan kenyataan yang sesungguhnya, dan mengajukan tuntutan, memperjuangkan kepentingan, dan sebagainya.
Semua itu termasuk dalam perilaku politik. Kita sering melihat adanya sekelompok masyarakat yang berunjuk rasa atau demonstrasi, ini merupakan salah satu bentuk perilaku politik untuk memperjuangkan kepentingannya.
Yang selalu melakukan kegiatan politik ialah pemerintah dan partai politik. Oleh karena itu perilaku politik di bagi dua, yaitu :
1.      Perilaku politik lembaga-lembaga dan para pejabat pemerintah, yang bertanggung jawab membuat, melaksanakan dan menegakkan keputusan politik.
2.      Perilaku politik warga negara biasa (baik individu maupun kelompok), yang berhak mempengaruhi perilaku politik lembaga-lembaga negara atau pejabat pemerintah.
Perilaku politik dari lembaga-lembaga negara atau pejabat pemerintah akan menyangkut kehidupan warga negara. Begitu juga perilaku politik warga negara atau kelompok masyarakat biasa akan mempengaruhi juga perilaku politik lembaga-lembaga negara atau pejabat pemerintah. Jadi, adanya interaksi yang saling mempengaruhi. Oleh karena itu, partisipasi politik warga negara itu sangat penting agar perilaku politi lembaga-lembaga negara atau pejabat pemerintah sesuai dengan aspirasi masyarakatnya.
Perilaku politik warga negara itu, misalnya ikut serta dalam proses pemilihan umum, aktif dalam kampanye partai politik, menulis di surat kabar berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan pemerintah, mendiskusikan tentang kebijakan pemerintah bersama anggota DPR, dan sebagainya. Dalam melakukan kegiatan politik seperti itu, tentu saja harus mengacu pada aturan-aturan yang ada, misalnya bagaimana melakukan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum itu harus dilakukan. Masalah ini sudah ada aturannya, yaitu dengan UU No.9 tahun 1999 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Bagaimana kita menulis kritik dalam surat kabar, tentu ada aturannya. Singkatnya bahwa perilaku politik yang baik adalah perilaku politik yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku agar tercipta suatu ketertiban dalam berpolitik.

LATIHAN UJI KOMPETENSI

Kerjakanlah soal-soal di bawah ini dengan baik !
1.      Apa yang Anda ketahui tentang politik ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2. Mengapa istilah politik itu sering dikaitkan dengan masalah kekuasaan ?        …………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.  Apa yang dimaksud dengan budaya politik ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4.  Budaya politik ini akan berhubungan dengan perilaku politik. Dalam hal apa perilaku politik itu terjadi ?
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5.  Berikan empat (4) macam contoh perilaku politik warga negara !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf





B. TIFE-TIFE BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT INDONESIA

1. Tife-tife Budaya Politik
Terdapat beberapa tife budaya politik, antara lain sebagai berikut :
a. Budaya politik parokial (parochial political culture)
Yang dimaksud dengan tife budaya politik parokial adalah budaya politik yang terbatas pada wilayah atau lingkup yang kecil dan sempit, misalnya yang bersifat provinsial. Dalam tife budaya politik ini, anggota masyarakatnya cenderung tidak berminat terhadap objek-objek politik yang lebih luas. Budaya politik parokial ini terbentuk dari sebuah masyarakat yang sikap dan orientasi politiknya didominasi oleh karakteristik yang bersifat kognitif

  1. Budaya politik kaula (subject political culture)
Budaya politik kaula yaitu di mana anggota masyarakat mempunyai minat, perhatian, mungkin pula kesadaran terhadap sistem sebagai keseluruhan namun hanya terbatas pada sistem yang ada dan tidak berdaya untuk mengubah sistem. Jadi, posisinya bersifat pasif, yaitu hanya menerima dan menyerah terhadap keputusan politik yang telah diambil oleh pemegang jabatan dalam masyarakatnya. Segala keputusan yang diambil oleh pemeran politik (pemangku jabatan politik, seperti Bupati, Gubernur, menteri, presiden, dan sebagainya) dianggapnya sebagai sesuatu yang tak dapat diubah, dikoreksi apalagi ditentang. Tiada jalan lain baginya kecuali menerima saja sebagai apa adanya, patuh, setia dan mengikuti segala instruksi dan anjuran para pemimpin politiknya. Jadi, seseorang hanya berfungsi sebagai kaula (pengabdi). Budaya politik kaula ini terbentuk dalam sebuah masyarakat yang sikap dan orientasi politiknya diwarnai oleh karakteristik yang bersifat afektif.

  1. Budaya politik partisipan (participan political culture)
Budaya politik partisipan ditandai oleh adanya sikap seseorang yang menganggap dirinya ataupun orang lain sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik. Seseorang dengan sendirinya menyadari hak dan kewajibannya dan dapat merealisasikan hak dan kewajibannya itu. Jadi, dalam tife budaya politik partisipan ini, perilaku masyarakat tidak akan menerima saja apa adanya sesuatu yang datang dari atas, mereka akan menilai dan akan kritis terhadap keputusan politik dan ia sendiri akan terlibat dalam proses pengambilan keputusan itu melalui kritiknya ataupun melalui pikiran dan pendapatnya. Budaya politik partisipan ini terbentuk dalam sebuah masyarakat yang sikap dan orientasi politiknya diwarnai oleh karakteristik evaluatif.
Pada budaya politik ini tidak ada istilah seseorang harus menerima begitu saja, berdisiplin mati, tunduk terhadap keadaan.  Hal tersebut karena mereka merupakan salah satu mata rantai aktif proses politik. Dengan demikian seseorang dalam budaya politik partisipan dapat menilai dengan penuh kesadaran baik sistem sebagai keseluruhan, input dan output maupun posisi dirinya sendiri.  Oleh karena tercakupnya aliran input dan output, maka ia sendiri terlibat dalam proses  politik, seberapun kecilnya.

d. Budaya politik campuran (mixed political cultures)
Di samping ketiga tife itu, ternyata ada tife yang keempat, yaitu tife campuran yaqng disebut “Civic culture”, yaitu yang merupakan gabungan karakteristik tife-tife kebudayaan politik sebagaimana diuraikan di atas.

Budaya Politik Indonesia
Berdasarkan pada tife-tife budaya politik sebagaimana telah diuraikan di atas, nampaknya kita dapat mengatakan bahwa budaya politik Indonesia bersifat parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak atau dengan kata lain bahwa budaya politik Indonesia termasuk tife campuran. Di satu segi, massa masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin hal ini disebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, ikatan primordial, sedang di lain pihak kaum elitnya sungguh-sungguh merupakan partisipan yang aktif, hal ini mungkin disebabkan oleh pengaruh pendidikan modern. Pengaruh ini kadang-kadang juga bersifat sekuler dalam arti secara relatif membedakan faktor agama, kesukuan, golongan, dan sebagainya.
Berdasarkan pada uraian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa budaya politik Indonesia termasuk pada Mixed political culture”, yang diwarnai oleh besarnya pengaruh kebudayaan politik parokial dan kaula. Sedangkan budaya politik partisipan banyak mewarnai elit politik Indonesia yang selalu mengambil peranan, baik dalam mencanangkan prakarsa kemerdekaan maupun prakarsa pembangunan masyarakat.
Sifat ikatan primordial yang masih kuat berakar dalam kehidupan politik Indonesia yang tercermin dari adanya sentimen kedaerahan, kesukuan, keagamaan, dan sebagainya. Di samping itu, kuatnya ikatan primordialisme ini terlihat juga dalam pola budaya politik yang tercermin dalam struktur vertikal masyarakat di mana usaha gerakan kaum elit (organisasi politik) langsung mengeksploitasi untuk mempeoleh dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu, tidak heran jika ada partai politik yang berorientasi dan berbasis Jawa (Jawa sentris) atau berbasis agama atau berbasis petani, dan sebagainya.
Di samping masih bersifat primordial, budaya politik Indonesia masih memiliki kecenderungan sikap paternalisme dan sifat patrimonial, yang perwujudannya seperti bapakisme dan sikap asal bapak senang. Oleh karena itu, tidak heran jika ada pimpinan politiknya (elit politik) mengeluarkan kebijakan sekalipun kebijakan itu banyak yang menentang dan tidak rasional, namun bagi para pengikutnya akan tetap mendukung dan membelanya. Contoh lain adalah ketika elit politik atau pejabat pemerintah berkunjung ke daerah, maka masyarakat sibuk mempersiapkan kunjungan itu agar pejabat itu senang melihatnya sekalipun sebenarnya hal itu merupakan rekayasa saja, namun yang penting bapak senang.

LATIHAN UJI KOMPETENSI

Diskusikan soal-soal di bawah ini bersama kelompok belajar Anda dan hasilnya dipresentasikan di kelas !
1. Coba Anda analisis dampak negatif dan positifnya dari budaya politik parokial !
     a. Positifnya
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
      b. Negatifnya
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2. Coba Anda analisis, apa positif dan negatifnya dari budaya politik kaula ?
a. Positifnya
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
       b. Negatifnya
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3. Coba Anda analisis, apa positi dan negatifnya dari budaya politik partisipan ?
     a. Positifnya
……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………b. Negatifnya
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4.  Menurut Anda budaya politik Indonesia termasuk tife budaya politik apa ? Kemukakan alasannya !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5.  Menurut Anda, tife politik yang mana yang paling baik ? Kemukakan alasannya !
      ………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf






C.   SOSIALISASI PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK

Sosialisasi budaya politik, yaitu proses penerusan atau pewarisan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sistem nilai, norma, dan keyakinan yang dimiliki oleh sebuah generasi dapat diturunkan kepada generasi berikutnya melalui berbagai agen sosialisasi politik, seperti keluarga, kelompok, sekolah, lingkungan kerja dan sebagainya yang ditopang oleh media lain seperti koran, majalah, radio, televisi, dan sebagainya.
        Jika  suatu negara memainkan peranan yang sangat dominan bahkan monopolistis dalam pembentukan nilai dan norma politik, maka yang ditanamkan adalah keyakinan dan nilai yang diyakini oleh penguasa negara, sehingga jika ada sesuatu yang berbeda dengan kehendak penguasa negara haruslah disingkirkan. Hal ini berarti akan membentuk budaya politik otoriter. Sebaliknya, jika penguasa negara memberikan peluang pada masyarakat untuk mandiri, akan terbentuk sebuah masyarakat yang memiliki tingkat partisipasi yang tinggi pula. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka pembentukan budaya politik yang demokratis. Budaya seperti inilah yang perlu dikembangkan dalam kehidupan politik di negara dalam upaya menumbuhkan kehidupan politik demokratis.

LATIHAN UJI KOMPETENSI
Diskusikanlah soal-soal di bawah ini bersama kelompok belajar kemudian presentasikan hasil diskusi Anda itu di kelas !
1.      Mengapa keluargga sangat penting dalam proses sosialisasi budaya politik ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2.      Mengapa kelompok sangat berpengaruh terhadap proses sosialisasi budaya politik ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.      Coba Anda analisis arti pentingnya sekolah dalam proses sosialisasi budaya politik !
…………………………………………………………………………………………

1.      Coba Anda analisis arti pentingnya media massa dalam proses sosialisasi budaya politik !
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2.      Apakah penguasa di negara kita memberikan peluang dalam pembenukan budaya politik demokratis ? Kemukakan alasannya !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf






A.   BUDAYA POLITIK PARTISIPAN

Ada suatu asumsi yang mendasar bahwa orang yang paling tahu tentang apa yang terbaik bagi dirinya adalah orang itu sendiri. Orang yang paling tahu tentang yang terbaik bagi keluarganya adalah orang anggota keluarga itu sendiri. Begitu juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa sesuatu yang terbaik bagi bangsa dan negaranya adalah warga negara itu sendiri.
Setiap keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat, maka warga masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.
Berikut ini ada beberapa perilaku politik yang termasuk dalam bentuk partisipasi politik, antara lain :
a.       Partisipasi politik yang dimaksud berupa kegiatan atau perilaku warga negara biasa (bukan pemerintah) yang dapat diamati dan bukan perilaku yang berupa sikap dan orientasi. Jadi, partisipasi politik di sini adalah yang terwujud dalam perilaku.
b.      Kegiatan itu diarahkan untuk mempengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik. Termasuk dalam pengertian ini seperti kegiatan mengajukan alternatif kebijakan umum, alternatif pembuat dan pelaksanaan keputusan politik, kegiatan mendukung atau menentang keputusan politik yang dibuat pemerintah. Misalnya rakyat datang ke DPR untuk mengajukan usul, mendukung atau menolak kebijakan pemerintah, demonstrasi, dan sebagainya.
c.       Kegiatan yang berhasil atau gagal mempengaruhi pemerintah juga termasuk ke dalam partisipasi politik, misalnya usul masyarakat tidak digubris atau ditolak pemerintah.
d.      Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Contoh yang langsung adalah warga secara langsung berhadapan dengan bupati, gubernur, atau dengan presiden dalam dialog terbuka. Sedangkan secara tidak langsung, misalnya melalui DPRD atau DPR.
e.       Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan melalui prosedur yang wajar seperti ikut serta dalam pemilihan umum, mengajukan petisi, dialog terbuka, menulis surat atau dengan cara-cara yang tidak wajar seperti demonstrasi atau unjuk rasa, mogok makan, huru-hara, dan kegiatan lain yang bersifat kekerasan.

Milbrath dan Goel membedakan partisipasi poltik menjadi beberapa katagori, yaitu :
1)      Apatis, artinya orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik.
2)      Spektator, yaitu orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum.
3)      Gladiator, yaitu mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, misalnya juru kampanye, aktivis partai politik, tim sukses pemilihan Bupati, Gubernur, dan sebagainya.
4)      Pengkritik, yaitu orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Olsen memandang partisipasi sebagai dimensi utama stratifikasi sosial. Dia membagi partisipasi politik menjadi lima lapisan, yaitu :
a)      Pemimpin politik, misalnya Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dan sebagainya.
b)      Aktivis politik, misalnya ketua atau pengurus partai politik di kecamatan, tingkat kabupaten, provinsi, bahkan pengurus pusat.
c)      Komunikator, yaitu orang yang menerima dan menyampaikan ide-ide, sikap, dan informasi politik lainnya kepada orang lain, misalnya juru kampanye, tim sukses, dan sebagainya.
d)     Warga negara marginal, yaitu orang yang sangat sedikit melakukan kontak dengan sistem politik
e)      Warga negara yang terisolasikan, yaitu orang yang jarang melakukan partisipasi politik.
Partisipasi politik dapat pula dikatagorikan berdasarkan jumlah pelaku, yakni individual dan kolektif. Partisipasi politik kolektif dibedakan dalam dua bagian, yaitu
1)      Partisipasi kolektif yang konvensional, seperti kegiatan dalam proses pemilihan umum.
2)      Partisipasi kolektif yang tidak konvensional (agresif), seperti kegiatan mogok makan, menguasai atau menyegel bangunan/kantor pemerintahan dan huru-hara.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tinggi-rendahnya partisipasi politik seseorang, yaitu :
1)      Kesadaran politik
2)      Kepercayaan kepada pemerintah
Berdasarkan tinggi-rendahnya kedua faktor tersebut di atas, maka partisipasi politik dapat dibagi menjadi empat tife, yaitu :
1)      Partisipasi politik aktif
2)      Partisipasi politik cenderung pasif –tertekan (apatis)
3)      Partisipasi politik militan – radikal
4)      Partisipasi politik pasif (tidak aktif)

LATIHAN UJI KOMPETENSI
Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan baik !
1.      Coba Anda analisis tentang arti pentingnya budaya politik partisipan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara !
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2.      Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan melalui prosedur yang wajar dan yang tidak wajar. Coba Anda berikan beberapa contoh prosedur yang wajar dan yang tidak wajar itu !
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.      Bagaimana Milbrath dan Goel membedakan partisipasi poltik ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4.      Bagaimana Olsen membagi partisipasi politik ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5.      Tinggi-rendahnya partisipasi politik seseorang dipengaruhi oleh faktor kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah. Coba Anda jelaskan tentang hal ini !
 …………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
6.      Apa yang dimaksud dengan sikap politik seperti di bawah ini :
a.       Radikal : ………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
b.      Liberal : ………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
c.       Moderat : ………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
d.      Reaksioner : ………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
e.       Konservatif : ………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf






TUGAS KELOMPOK
TUGAS KUNJUNGAN KE KANTOR PARTAI POLITIK DI DAERAH
1.      Lakukanlah kunjungan ke salah satu partai politik yang ada di daerah Anda (boleh di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota) !
2.      Buatlah atau susunlah beberapa pertanyaan terlebih dahulu sebagai pedoman wawancara yang berkaitan dengan materi budaya politik sebelum melakukan kunjungan, misalnya tentang :
a.       Nama partai politik;
b.      Susunan kepengurusan partai politik;
c.       Asas partai politik itu;
d.      Tujuan perjuangan partai politik itu;
e.       Program partai politik;
f.       Tife budaya politik para anggotanya, dan sebagainya.
3.      Lakukan kunjungan ke kantor Partai Politik yang ada di Kabupaten/Kota Anda atau di kecamatan !
4.      Hasil wawancara dipresentasikan di kelas !
5.      Buatlah laporan hasil kunjungan itu !

LATIHAN UJI KOMPETENSI

PILIHAN GANDA
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar !
1.      Secara etimologi kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti …
a. kota atau negara kota                c. negara lain                   e. metropolitan
b. ibukota negara                          d. kota atau desa

2.      Politik itu adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara ). Yang tidak termasuk atau tidak berkaitan dengan masalah politik, adalah …
a. merebut kekuasaan                                       d. mempengaruhi orang lain      
b. mempertahankan kekuasaan                        e. pemilihan kepala desa
c. melawan kelompok lain

3.      Pemerintah Indonesia pada tahun 2007 menargetkan untuk mampu menyerap tenaga kerja sekitar 40 %. Hal ini akan berkaitan dengan masalah politik. Oleh karena itu konsep politik dapat diartikan sebagai …
a. wujud dari kekuasaan                    c. otoritas penguasa                    e. kepemimpinan
b. pengambilan kebijakan umum      d. mempengaruhi orang lain

4.      Pola tingkahlaku dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik, merupakan pengertian dari …
a. politik                                   c. perilaku politik                   e. sikap politik
b. budaya politik                      d. ilmu politik

5.      Budaya politik yang terbatas pada wilayah atau lingkup yang kecil dan sempit, misalnya yang bersifat provinsial atau kota merupakan tife budaya politik yang disebut tife …
a. provinsialisme                          c. parokial                             e. culture
b. kaula                                         d. partisipan

6.      Contoh sikap sebagai perwujudan politik kaula, adalah …
a.       menolak terhadap segala keputusan yang diambil oleh pmerintah
b.      mnerima keputusan pemerintah jika menguntungkan dirinya
c.       menolak keputusan pemerintah jika keputusan itu merugikan daerahnya
d.      menerima dengan setia terhadap segala keputusan pemerintah
e.       aktif mengoreksi terhadap segala keputusan pemerintah

7.      Budaya politik partisipan ditandai oleh sikap dan orientasinya lebih dominan unsur …
a. kognitif            b. afektif          c. psikomotor            d. evaluatif         e. subjektif

8.      Budaya politik Indonesia termasuk pada “Mixed political culture”, yang diwarnai oleh besarnya pengaruh kebudayaan politik …
a. parokial        b. kaula         c. partisipan        d. culture         e. parokial dan kaula

9.      Sifat ikatan primordial yang masih kuat berakar dalam kehidupan politik Indonesia, hal ini tercermin dari adanya sentimen seperti di bawah ini, kecuali …
a. kedaerahan          b. kesukuan      c. keagamaan          d. golongan          e. kekayaan

10.  Sikap paternalisme dan sifat patrimonial, yang perwujudannya adalah …
a. sikap asal bapak senang                 c. sikap masabodoh           e. sikap suka kritis
b. sikap suka bersenang-senang         d. sikap suka asal-asalan

11.  Kelompok orang-orang yang memegang kekuasaan dalam masyarakat Jawa disebut juga sebagai kalangan …
a. elite              b. priyayi               c. abangan               d. santri               e. menak

12.   Dalam pentas politik Indonesia, kita sering mendengar bahwa pengusaha besar (konglomerat) turut membiayai atau menyiapkan sarana guna kegiatan atau kunjungan pejabat negara, karena pengusaha itu juga mengharapkan adanya kemudahan dalam bisnisnya. Dalam budaya politik, hubungan seperti ini dikenal dengan istilah …
a. patronage                               c. Neo-Patrimonialistik                 e. feodalisme
b. primordialisme                      d. etnosentris

13.  Salah satu budaya politik Indonesia yang menonjol adalah kecenderungan Neo-Patrimonialistik, contohnya …
a.       seorang pejabat yang sukses dalam jabatannya ia diangkat ke jabatan yang lebih tinggi
b.      seorang pejabat sering mendahulukan keluarganya dalam mengangkat atau mengisi jabatan baru
c.       seorang pejabat yang sukses memenangkan partainya dalam Pemilu langsung diangkat pada jabatan lebih tinggi tanpa melalui prose yang wajar
d.      seorang pimpinan biasanya menempatkan bawahannya pada posisi yang tidak membahayakan atau mengancam posisinya
e.       seorang bawahan akan selalu tunduk pada kemauan politik atasannya sebagai wujud balas budi

14.  Agen pertama dalam proses sosialisasi politik, adalah …
a. keluarga       b. masyarakat          c. sekolah           d. organisasi          e. pemerintah

15.  Agar budaya politik demokratis tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, maka sikap yang perlu dikembangkan, antara lain, kecuali …
a.       suka bermusyawarah dalam memecahkan persoalan
b.      lapang dada dalam menghadapi perbedaan pendapat
c.       menghargai pendapat orang lain yang berbeda
d.      menyatakan dukungan terhadap pendapat yang sama
e.       tidak memaksakan kehendak dalam musyawarah

16.  Warga masyarakat berhak ikut serta dalam menentukan isi keputusan politik, sebab setiap keputusan politik pemerintah …
a.       akan menguntungkan kelompoknya sendiri
b.      akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat
c.       pasti akan merugikan masyarakat pada umumnya
d.      akan memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu saja
e.       harus ditentukan oleh warga masyarakat itu sendiri

17.  Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan melalui prosedur yang wajar seperti di bawah ini, kecuali …
a. ikut serta dalam pemilihan umum          c. mengajukan petisi          e. mogok kerja
b. dialog terbuka                                        d. menulis surat

18.  Orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum, termasuk tipologi partisipasi politik …
a. aktif            b. pasif             c. gladiator             d. spektator            e. kritikus

19.  faktor yang dapat mempengaruhi tinggi-rendahnya partisipasi politik seseorang, yaitu.
a.       kedudukan dan jabatan termasuk aktivitas politik keluarganya
b.      kepemilikan harta kekayaan keluarganya
c.       kesadaran politik dan kepercayaan terhadap pemerintah
d.      kedekatan hubungan terhadap penguasa setempat
e.       tinggi-rendahnya ilmu pengetahuan yang dimilikinya

20.  Sikap politik yang selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrim sehingga ia kecenderungan mengambil jalan tengah, dikenal dengan sikap politik …
a. radikal           b. konservatif            c. reaksioner           d. liberal          e. moderat

Komentar Guru
Nilai
Paraf











Standar Kompetensi. 2


BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Standar Kompetensi             :  

Kompetensi Dasar       
  1. Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip
budaya demokrasi
  1. Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani 
  2. Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, dan reformasi
  3. Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

 

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU

MASYARAKAT MADANI


A.   PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
1.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologis “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatannya berada ditangan rakyat atau kekuasaan tertingginya berada dalam keputusan bersama rakyat, yang oleh Abraham Lincoln dipopulerkan sebagai “pemerintahan dari rakyat (Government of the people), pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa demokrasi itu pada dasarnya menyangkut masalah distribusi kekuasaan di mana rakyat merupakan sumber kekuasaan dan memiliki kekuasaan yang sangat besar. Akan tetapi, karena rakyat tidak dapat secara langsung menyelenggarakan kekuasaannya, maka kemudian rakyat memberikan kewenangan kepada seseorang atau sejumlah orang untuk menyelenggarakan kekuasaan yang dimiliki rakyat tersebut dan mempertanggungjawabkannya kepada pemberi mandat kekuasaan itu. Jadi, dilihat dari tata cara menyalurkan aspirasi rakyat, demokrasi terbagi dua katagori dasar, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung (perwakilan). Dalam demokrasi langsung, semua warga tanpa melalui orang yang dipilih dapat ikut serta secara langsung dalam pembuatan keputusan negara. Demokrasi inilah yang pertama kali diselenggarakan di Yunani kuno yang relatif penduduknya masih sedikit jumlahnya. Dalam masyarakat modern yang jumlah penduduknya cukup besar dan kompleksnya permasalahan yang dihadapi, maka berkembanglah demokrasi tidak langsung (perwakilan).
Bila suatu demokrasi perwakilan bekerja menurut suatu konstitusi (Undang-Undang Dasar) yang membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar bagi semua warga negara, maka bentuk pemerintahan itu disebut demokrasi konstitusional. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah bahwa pemerintah dalam menyelenggarakan kekuasaannya harus dibatasi oleh konstitusi atau hukum dasar dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya sehingga hak-hak warga negara terjamin. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara itu.

2.      Macam-Macam Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah konsep yang bersifat universal, namun dalam implementasinya menampakan wujud yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain, misalnya ada demokrasi liberal, demokrasi komunis, ada demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, dan sebagainya. Hal ini sesuatu yang wajar karena perbedaan tersebut dipengaruhi oleh latar belakang ideologi, sejarah, budaya (kultur) serta kondisi sosial ekonomi suatu negara, Namun yang terpenting perbedaan dalam penerapan sistem demokrasi tidak mengorbankan prinsip-prinsip atau nilai-nilai dasar demokrasi yang bersifat universal itu sendiri, seperti kebebasan, persamaan, penghormatan terhadap HAM, prinsip negara hukum serta kepentingan umum rakyat. Karena dalam sebuah sistem politik, demokrasi akan dikatakan kuat apabila bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Dibawah ini beberapa penerapan demokrasi sebagai sistem politik dilihat dari sudut pandang ideologi atau paham yang berkembang dalam negara.

a.       Demokrasi Barat (Liberal)
Demokrasinya bersifat demokrasi konstitusional yang didasarkan pada kebebasan individu ditempatkan sebagai pusat tujuan hidup manusia dengan alasan hanya manusia itu sendirilah yang tahu kebutuhannya, sehingga paham yang dikembangkan adalah  liberalisme, suatu paham yang menjunjung tinggi kebebasan perorangan, di mana seorang individu harus merdeka dalam jiwanya. Implementasinya adalah warga negara memiliki hak dasar dalam menentukan agama dan keyakinannya, kebebasan intelektual penuh serta sistem ekonomi liberalisme yang menghendaki persaingan bebas (laissez faire laissez aller) dalam bentuk kapitalisme. Faham ini memandang bahwa masyarakat dikatakan bahagia bila setiap atau sebagian besar individu mencapai kebahagiaan.

b.      Demokrasi Timur (Demokrasi Rakyat)
Paham yang dikembangkan adalah sosialisme, yang lahir sebagai akibat kapitalisme, liberalisme (faham kebebasan). Sosialisme merupakan paham yang menjadikan kebersamaan (azas kolektivitas) sebagai tujuan hidup manusia dan mengutamakan segala aspek kehidupan bersama manusia. Untuk mencapai kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan dan untuk itu negara harus campur tangan dalam segala kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu memberikan sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
Di sini lembaga-lembaga demokrasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai yang mengendalikan seluruh kekuasaan negara. Sehingga pada kenyataannya tujuan  kepentingan bersama tiak bisa terwujud karena hanya dinikmati oleh segelintir orang (Eksekutif Partai).
c.       Demokrasi Pancasila
Inti demokrasi Pancasila tercantum dalam sila ke empat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan”. Dalam arti umum demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati dan dijiwai oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan di integrasikan oleh sila-sila lainnya. Sistem politik yang diharapkan adalah merupakan penjabaran nilai-nilai luhur Pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Beberapa pendapat mengenai Demokrasi Pancasila :
Prof. Darji Darmodihardjo SH
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya adalah seperti termaktub dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 Kesatuan Republik Indonesia.
Prof. Dr Drs Notonegoro SH
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan YME, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alfian
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mencoba mengatasi dalam kecenderungan besar dalam politik Indonesia, yaitu pertama kecenderuangan untuk terlalu liberal yang dapat mengarah kepada anarkisme, kedua kecenderungan untuk terlalu ketat yang dapat menjurus pada otoriterisme.

3. Prinsip-prinsip Demokrasi
Demokrasi telah menjadi cita-cita ideal bagi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dewasa ini pemerintahan demokrasi dianggap telah membangkitkan kesadaran pengakuan “hakikat manusia” dalam praktik ketatanegaraan yang diimplementasikan dalam dua asas pokok demokrasi yaitu sebagai berikut :
Pengakuan partisipan rakyat di dalam pemerintahan contohnya melaui pemilu.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, contohnya melalui jaminan HAM
Di bawah ini beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip negara demokrasi :
1.  Masykuri Abdillah
o   Persamaan;
o   Kebebasan; dan
o   Pluralisme
2)  Robert A. Dahl
Terdapat tujuh prinsip dalam sistem demokrasi :
1.      Kontrol atas keputusan pemerintah
2.      Pemilihan yang teliti dan jujur
3.      Hak memilih
4.      Hak dipilih
5.      Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
6.      Kebebasan mengakses informasi
7.      Kebebasan berserikat
3) Alamudi, yang terkenal dengan Soko Guru  demokrasi sebagai berikut :
a)      kedaulatan rakyat
b)      pemerintahan berdasarkan persetujuan dari parlemen
c)      kekuasaan mayoritas
d)     hak-hak minoritas
e)      jaminan HAM
f)       pemilihan yang bebas dan jujur
g)      persamaan didepan hukum
h)      proses hukum yang wajar
i)        pembatasan pemerintah secara konstitusional
j)        pluralisme sosial, ekonomi dan politik
k)      nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, suatu negara atau pemerintahan dalam menjalankan pemerintahannya dikatakan demokratis bisa dilihat dari empat aspek :
Pertama       :   Masalah pembentukkan negara, di mana proses pembentukkan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak dan pola hubungan yang akan dibangun. Untuk sementara ini pemilu dipercaya sebagai salah satu instrumen penting bagi proses pembentukkan pemerintahan yang baik.
Kedua         :   dasar kekuasaan negara, menyangkal konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggung jawabanannya langsung kepada rakyat
Ketiga         :   susunan negara, di mana dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukkan kekuasaan dalam satu tangan / wilayah.
Keempat      :   masalah kontrol rakyat, yang memungkinkan terbangunnya relasi yang baik (check and balance) terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif.

LATIHAN UJI KOMPETENSI
Diskusikanlah soal-soal di bawah ini bersama kelompok belajar Anda !
1.  Apa yang Anda ketahui tentang demokrasi ? Jelaskan !
……………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
2. Dalam suatu pemerintahan demokrasi, kekuasaan pemerintah harus dibatasi. Apa perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah itu ? Jelaskan !
………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
3. Faktor-faktor apakah yang memebedakan implementasi demokrasi di suatu negara dengan negara lainnya tidak sama ? Jelaskan !
………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
4.  Apa yang Anda ketahui tentang demokrasi liberal ?
………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
5.  Apa yang Anda  ketahui tentang demokrasi sosialis ?
……………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………

6.  Apa yang Anda ketahui tentang demokrasi komunis ?
……………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
7.  Jelaskan perbedaan dan persamaan antara demokrasi sosialis dengan komunis ?
……………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
8.  Coba Anda buat analisis, apakah soko guru demokrasi yang dikemukakan oleh Alamudi itu ada secara normatif dalam demokrasi Indonesia ?
……………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
9. Isikanlah persamaan dan perbedaan antara demokrasi liberalisme, sosialisme-komunisme dengan pancasila melalui tabel di bawah ini !
Demokrasi

Persamaan

Perbedaan
Liberal



Komunis



Pancasila




10.Uraikan prinsip-prinsip dasar demokrasi yang menjadi parameter tegaknya sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara !
        ……………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf







4. Pengertian Budaya Demokrasi
     Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur/ budaya demokrasi untuk membuatnya tetap performed (eksis dan tegak). Kultur atau budaya itu berada dalam masyarkat itu sendiri sebagai upaya nyata setiap warga negara dan pemerintah beserta perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu kerangka berfikir (mindset) dan rancangan masyarakat (setting social) yang bergerak secara dinamis yang pada akhirnya akan membentuk identitas nasionalnya.
       Membahas budaya demokrasi ada kaitannya dengan budaya politik demokratik atau budaya parstisipatif yang lebih jauh dikemukakan Almond dan Verba yaitu menyangkut suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma dan persepsi dan sejenisnya artinya bahwa dalam kehidupan demokrasi atau stabil tidaknya demokrasi ditentukan oleh partisipasi warga negara sebagai manifestasi dari keyakinan akan kemampuan diri (kompetensi) untuk terlibat dalam setiap proses politik yang berjalan. Semakin tinggi derajat budaya politik demokratik – partisipatif maka akan melahirkan kehidupan demokratis yang  stabil sesuai yang diharapkan. Sebaliknya apabila rendahnya budaya politik demokratik – partisipatif maka akan membawa implikasi dalam proses penyelenggaraan negara di mana peranan pemerintah cenderung sangat dominan dan rakyat cenderung dijadikan sasaran dan obyek kebijaksanaan pemerintahan yang dapat di manipulasi untuk kepentingan pemerintah itu sendiri. 
Bagi bangsa dan negara Indonesia sendiri pengalaman sejarah runtuhan rezim Orde Baru pada pertengahan tahun 1998 merupakan babak baru dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia yaitu berakhirnya era otoriter dan lahirnya era demokratisasi yang identik dengan lahirnya era kebebasan dan keterbukaan dalam segala aspek kehidupan masyarakat termasuk partisipasi warga negara dala kegiatan politik dengan harapan kehidupan demokrasi di tanah air ini akan lebih baik.
      Namun proses demokrasi yang baru “seumur jagung” dialami bangsa Indonesia dalam era transisi ini telah ternodai berbagai tindakan dan perilaku anarkis sebagian komponen bangsa yang mengarah kepada kecenderungan tindakan mogokrasi serta berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM serta masih maraknya kasus korupsi.
       Hal ini telah memberikan gambaran bahwa sebagian  besar perilaku massa memahami dan menjalankan demokrasi sebagai ajang kebebasan tanpa batasan dan aturan, sedangkan para elit politik yang seharusnya memberi teladan demokrasi berperadaban justru melakukan pemaknaan demokrasi secara totaliter, intoleran yang pada akhirnya menjadikan rakyat apatis.
       Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Azyumardi Azra memberikan kesimpulan bahwa hal itu terjadi karena belum tumbuhnya demokrasi keadaban atau yang oleh Robert W Heffner dianggap sebagai keadaban demokrasi (Democratic Civility).
       Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratos dan berkeadaban maka setiap warga negara harus memliki karakter atau jiwa demokratis pula yang disebut demokrat, yakni antara lain :
a.       Rasa hormat dan tanggung jawab;
b.      Bersikap kritis;
c.       membuka diskusi dan dialog;
d.      bersikap terbuka;
e.       rasional;
f.       adil; dan
g.      jujur.
Karakteristik di atas akan menampilkan sosok warga yang otonom yakni mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara otonom ia mempunyai karakteristik lanjutan, antara lain :
a.       Memiliki kemandirian, artinya tidak mudah dipengaruhi atau di mobilisasi, teguh pendirian bersikap kritis pada keputusan publik.
b.      Memiliki tanggung jawab pribadi, politik ekonomi sebagai warga negara khususnya dilingkungan masyarakat terkecil (Rt / Rw)
c.       Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
d.      Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.
e.       Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat dengan melakukan tiga hal :
1.      Menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif
2.      Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif
3.      Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif
4.      Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab.

5. Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi
     Demokrasi adalah sebagai proses dinamis yang harus terus diupayakan. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Salah satu upaya untuk menuntun ke arah tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan yang demokratis maka harus dijadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat maupun oleh pemerintah.
       Berikut ini adalah daftar norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur) :
a.       Pentingnya kesadaran akan pluralisme, ini tidak hanya pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat majemuk tetapi menuntut moral pribadi yang tinggi dalam memahami segi positif kemajemukkan masyarakat.
b.      Musyawarah, internalisasi makna dan semangat musyawarah yang menghendaki dan mengharuskan adanya keinsafan dan kedewasaan untuk tulus menerima kemungkinan kompromi atau “kalah suara” dengan menerima perbedaan pendapat.
c.       Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara harus sejalan dengan tujuan. Artinya dalam mencapai tujuan harus sesuai dengan prinsip moral “jangan menghalalkan segala cara”
d.      Permufakatan yang jujur dan sehat. Masyarakat demokratis di tuntut untuk menguasai dan menjalankan seni pemusyawaratan yang jujur dan sehat. Dengan selalu mengupayakan faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik.
e.       Terpenuhinya kebutuhan pokok, warga masyarakat demokratis dituntut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana dan memiliki kepastian bahwa rencana itu benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi melalui pertimbangan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
f.       Kerja sama antara warga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad baik masing-masing, jalinan dukung mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada sebagai penunjang efisiensi demokrasi.
g.      Nilai-nilai demokrasi (pendidikan demokrasi) tidak hanya diajarkan secara verbalisme dan indoktrinasi tetapi harus dijadikan unsur yang menyatu dalam pendidikan kita dengan membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan serta menyatu dalam interaksi pergaulan.
     Sedangkan menurut Henry B Mayo demokrasi didasari oleh beberapa nilai-nilai moral. Tidak semua masyarakat demokratis menganut seluruhnya tetapi tergantung pada perkembangan sejarah dan budaya masing-masing.
     Nilai-nilai demokrasi itu antara lain
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur dan konstitusional.
d.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e.       Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f.       Menjamin tegaknya keadilan.
     Berdasarkan pandangan diatas, menurut Henry B Mayo dari nilai-nilai demokratis itu dapat dibentuk lembaga-lembaga berikut :
1.      Pemerintahan yang bertanggung jawab
2.      DPR yang mewakili seluruh golongan dan kepentingan dalam masyarakat dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia
3.      Adanya organisasi partai politik
4.      Pers dan media yang bebas
5.      Sistem peradilan yang bebas.

LATIHAN UJI KOMPETENSI
Diskusikanlah soal-soal di bawah ini dengan baik bersama kelompok belajar Anda ! Hasil diskusi dipresentasikan di kelas !
1.  Apa yang Anda ketahui tentang budaya demokrasi ?
……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2.  Jelaskan arti pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara !
……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.  Membahas budaya demokrasi ada kaitannya dengan budaya politik demokratik atau budaya parstisipatif. Mengapa demikian ?
………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4.  Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban maka setiap warga negara harus memliki karakter atau jiwa demokratis pula yang disebut demokrat. Sebutkan ciri-cirinya !
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5.  Sosok warga yang otonom sangat penting dalam menumbuhkan kehidupan demokrasi. Dengan warga negara yang otonom ia akan mampu berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal maupun nasional secara mandiri. Apa yang menjadi karakteristik warga negara yang otonom itu ?
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
6.  Mengapa demokratis harus dijadikan sebagai way of life (pandangan hidup) bagi bangsa Indonesia ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
7. Dalam rangka mengembangkan suatu kehidupan demokrasi di negara kita budaya musyawarah sangat penting untuk dikembangkan. Mengapa demikian ? Kemukakan alasannya !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
8.  Ketika Anda sedang berdiskusi di sekolah, muncul berbagai pandangan dan pendapat yang berbeda. Bagaimana pandangan Anda terhadap perbedaan pendapat itu ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
9.Menurut Henry B Mayo ada beberapa nilai moral demokrasi yang harus dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis. Coba sebutkan nilai-nilai demokrasi itu !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
10.Ada beberapa kasus pemilihan langsung kepala daerah yang ricuh, akibat salah satu calon Bupati yang kalah tidak puas, kemudian ia mengerahkan massa untuk melakukan demonstrasi yang dibarengi dengan pengrusakan bahkan gedung pemerintah daerah itu sendiri yang dirusak. Pagaimana tanggapan Anda tentang hal itu ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………


Komentar Guru
Nilai
Paraf







B.   MASYARAKAT MADANI


1.      Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
            Konsep masyarakat madani merupakan istilah dari konsep “Civil Society” yang gagasan awalnya dari barat. Konsep masyarakat madani pertama kali digulirkan oleh Dato Anwar Ibrahim pada ceramahnya di simposium Nasional (forum Ilmiah) pada acara festifal istiqlal, 26 September 1995 di jakarta.
Konsep yang diajukan Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat madani yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban. Lebih jelas lagi Anwar Ibrahim menyebutkan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Kata madani sendiri menunjuk kepada kota Madinah yang sebelumnya bernama Yastrib di wilayah Arab, yang dalam bahasa Arabnya “Madaniyah” artinya peradaban yang bisa juga dimaknai sebagai kota. Sehingga secara definitif masyarakat madani merupakan konsep masyarkat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat beradab. Dan pada prinsipnya masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan keberadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukkan)

2.      Ciri-ciri Masyarakat Madani
        Menurut AS Hikam, terdapat empat ciri utama masyarakat madani :
a.      Kesukarelaan artinya tidak ada paksaan namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama. Dengan demikian tanggung jawab pribadi sangat kuat karena diikat oleh keinginan bersama.
b.      Keswasembadaan artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tingi kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara atau lembaga-lembaga atau organisasi lain.
c.         Kemandirian tinggi terhadap negara, masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain atau negara.
d.      Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hukum.
Sedangkan dalam upaya merealisasikan wacana masyarakat madani tersebut diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakkan masyarakat madani, yakni sebagai berikut :
1)      Free Public Sphere, yaitu tersedianya ruang publik yang bebas sebagai individu diberi kebiasaan untuk melakukan diskusi dan praktik-praktik politik tanpa penyimpangan dan kekhawatiran.
2)      Demokratis, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya dan berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak memepertimbangkan suku, agama dan ras.
3)      Toleran, menunjukkan penghargaan dan penghormatan terhadap pendapat dan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok lain yang berbeda.
4)      Pluralisme, merupakan prasyarat penegas masyarakat madani, dimana masyarakat mampu menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajuan dalam kehidupan sehari-hari dan mengangapnya sebagai rahmat.
5)      Keadilan sosial, yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan kata lain, masyarakat memperoleh hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.      Proses menuju masyarakat madani ala Indonesia
       Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah tidak bisa menegakkan demokrasi dan HAM dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Disinilah kemudian, konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecahan dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dengan menghargai HAM.
        Dengan berkaca dari pengalaman historis ketatanegaraan Indonesia sejak zaman Orde lama dengan rezim Demokrasi terpimpinnya Soekarno sampai pada masa Orde baru yang memperlihatkan indikasi berbagai kasus penyimpangan, pelanggaran HAM, pengekangan kebebasan publik dan berpendapat, dan berserikat. Bahkan anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri telah membawa kehidupan demokrasi yang tidak menentu. Maka secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi HAM. Untuk itulah maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaannya sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
       Dalam hal ini, menurut Dawam Raharjo ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani Indonesia :
a.       Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlagsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat dan yang dibutuhkan saat ini adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan.
b.      Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah dulu menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi tetapi sejak awal diupayakan secara bersama-sama proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik yang pada akhirnya memunculkan mayarkat madani yang mampu mengontrol pemerintah.
c.       Strategi memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisai dari strategi pertama dan ke dua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menegah yang makin luas.
      Untuk memberdayakan masyarakat madani, keterlibatan kaum cendekiawan, LSM, Ormas sosial dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena merekalah yang memiliki kemampuan dan sekaligus aktor pemberdayaan tersebut.


LATIHAN UJI KOMPETENSI
Kerjakanlah soal-soal di bawah ini dengan baik dan benar !
1.  Apa yang Anda ketahui tentang masyarakat madani ?
………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2.  Apa yang menjadi ciri dari masyarakat madani ?
 ………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.  Apakah ciri-ciri masyarakat madani itu sudah nampak dalam kehidupan masyarakat Indonesia ? Kemukakan alasannya !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4.  Prasyarat apa yang harus ada untuk membentuk masyarakat madani ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5. Apakah prasyarat masyarakat madani itu sudah ada dalam masyarakat Indonesia ? Kemukakan alasannya !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf








 A.   PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI

1.      Pada Masa Orde Lama (1959 – 1965)

        Pada masa periode ini diawali lahirnya dekrit presiden sebagai solusi dari kemacetan politik masa itu yang disambut baik oleh rakyat dan didukung TNI – AD serta dibenarkan oleh MA dan DPR.
Demokrasi yang dikembangkan adalah “Demokrasi terpimpin” sebagai bentuk penafsiran presiden terhadap nilai sila ke empat Pancasila dan bentuk dominasi presiden yang berakibat pula lahirnya beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri antara lain :
a.       Menafsirkan Pancasila terpisah-pisah  bukan kesatuan bulat dan utuh
b.      Pengangkatan presiden seumur hidup dan banyaknya jabatan rangkap
c.       Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan dibentuk DPRGR
d.      Konsep pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasional agama komunis)
e.       Presiden melahirkan manpol/USDEK (Manipesto politik, Undang-undang dasar, sosial dan kepribadian Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian Indonesia) yang dijadikan GBHN tahun 1960
f.       Peranan partai politik dan pers di batasi., sehingga secara umum periode ini ditandai dengan periode penuh penyimpangan terhadap UUD 1945 dan pertumbuhan ekonomi menjadi suram. Periode ini berakhir dengan gagalnya pemberontakkan PKI dengan G 30 S / PKI.

2.      Pada Masa Orde Baru
Ditandai dengan peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto melalui “Supersemar” yang didukung oleh rakyat dan ABRI masa ini dijadikan koreksi terhadap penyimpangan masa Orde Lama dengan komitmen Orde baru melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen serta bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran dalam negara RI. Dengan demikian masa ini ditegakannya kembali demokrasi berdasarkan pancasila melalui kepemimpinan nasional dengan harapan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping mengupayakan pembangunan ekonomi secara teratur. Namun hal ini tidak berlangsung lama dikarenakan sistem politik pemerintahan cenderung tertutup.
Kepemimpinan cenderung sentralistik dan tidak memperhatikan kepentingan, kemakmuran dan kesejahteraan penduduknya sehingga terjadi ketidakpuasan rakyat dengan melahirkan tuntutan “lengsernyaSoeharto dari kekuasaan. Ada beberapa penyebab penyimpangan dalam pelaksanaan Orde Baru :
Bidang Ekonomi
 Pelaksanaan perekonomian cenderung “monopolik”, artinya kelompok H+ yang dekat dengan elit kekuasaan mendapat prioritas khusus yang mengakibatkan kesenjangan sosial (contoh : munculnya konglomerasi)
a.      Bidang politik
Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung menganut sentralisasi kekuasaan sehingga menghambat pemerataan hasil pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
b.      Bidang hukum
Undang-undang seharusnya merupakan kekuasaan legislatif (DPR) justru dominan eksekutif (Presiden), di samping itu, pembatasan kekuasaan presiden belum memadai sehingga memberi peluang terjadinya KKN dan terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum dan mengabaikan rasa keadilan.

3.      Di Era Reformasi

Reformasi lahir sebagai wujud tuntutan rakyat terhadap turunnya kekuasaan rezim Orde Baru dengan harapan pembaharuan tatanan demokrasi dari era otoriter ke dalam era demokratisasi karenanya masa ini adalah masa transisi yang merupakan fase penting untuk menentukan ke arah demokrasi yang akan dibangun. Masa transisi ini ditandai dengan beberapa peristiwa penting :
a.       Lahirnya kepemimpinan politik nasional yang dipilih melalui mekanisme demokrasi yang dalam sejarah Indonesia dipandang sangat bebas, jujur dan adil serta demokratis.
b.      Proses pemilihan kepemimpinan poitik nasional dalam sidang MPR th 1999 juga berlangsung sangat demokratis (melalui voting)
c.       Peralihan kekuasaan politik dari Abdurrahman Wahid kepada Megawati dalam forum Sidang Istimewa MPR Th 2001 juga berlangsung damai.
d.      Dilakukan perubahan-perubahan penting terhadap produk hukum/aturan hukum yang berlaku (amandemen UUD 1945) dan dibentuknya berbagai aturan hukum baru (UU HAM, UU OTDA, UU Pemberantasan Korupsi, dsb) sebagai bukti keseriusan dalam kehidupan reformasi.
Namun demikian proses dan tata kehidupan politik yang sudah mulai berjalan dalam usia relatif dini ini nampaknya belum memberikan situasi yang kondusif dan meyakinkan bagi kehidupan demokrasi dikarenakan masih ditemukannya berbagai tindakan atau perilaku yang mengarah pada “destabilisasi”, seperti perilaku anarkis, hukum dan pengadilan jalanan, masih maraknya tindak korupsi, tingginya pertentangan antara legislatif dan yudikatif dalam kerangka otonomi daerah dsb.


LATIHAN UJI KOMPETENSI
Diskusikanlah soal-soal di bawah ini bersama kelompok belajar Anda !
1.  Apa yang menjadi ciri pokok demokrasi pada masa Orde Lama ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2.  Sebutkan tiga macam contoh bentuk penyimpangan Orde Lama terhadap Pancasila dan UUD 1945 !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.  Mengapa fungsi DPR sebagai lembaga legislatif pada masa Orde Lama tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4.  Pada masa Orde baru keanggotaan DPR dan MPR tidak semuanya dipilih, akan tetapi ada yang diangkat. Bagaimana pandangan anda tentang susunan keanggotaan MPR pada masa Orde Baru itu ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5. UUD 1945 (sebelum diamandemen) dinilai tidak berhasil dalam mewujudkan kehidupan demokrasi di Indonesia. Apa sebabnya ?
      …………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
6. Sebutkan tiga macam upaya Orde reformasi untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis di Indonesia !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
7. Pada awal reformasi pemerintah memberikan kebebasan pada warga negara untuk mendirikan partai politik, kemudian setelah itu muncullah berbagai partai politik yang jumlahnya cukup banyak (Pemilu 1999 ada 48 partai politik dan Pemilu 2004 ada 26 partai politik). Coba Anda analisis kebaikan dan keburukan adanya jumlah partai politik yang banyak itu !
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
8.  Bagaimana pandangan Anda tentang kebebasan pers di era reformasi ini ?
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf






B.   PEMILIHAN UMUM


Pemilihan umum selain sebagai mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintah secara periodik, sesungguhnya  merupakan sarana utama bagi partisipasi politik individu yang hidup dalam suatu mayarakat yang luas, kompleks dan modern. Pemilihan umum menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau bukan. Sistem pemilihan menjadi suatu alat penting bagi partisipasi politik, sekaligus menjadi sarana bagi pelaksanaan perubahan kekuasaan politik dari satu individu/kelompok ke yang lain secara damai. Pemilu merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan pemerintahan yang memiliki wewenang yang sah (legitimasi) dengan dukungan rakyat, karena itu penting untuk menjaga keberlangsungan mekanisme demokrasi ini demi tegaknya kedaulatan rakyat.


1.  Tujuan Pemilu di Indonesia
Di dalam Pasal 22E, ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa : Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jadi, tujuan dilaksanakannya Pemilihan umum di Indonesia adalah untuk memilih :
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
Presiden dan Wakil Presiden.

2.  Prinsip-prinsip Pemilihan Umum
Di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa : Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
1.      Langsung artinya warga negara Indonesia memberikan hak suara pada pemilu secara langsung
2.      Umum artinya pemilu dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah tanah air dan berlaku bagi semua warga negara
3.      Bebas artinya warga negara bebas memberikan suara sesuai dengan kata hatinya tanpa unsur paksaan dari pihak manapun
4.      Rahasia artinya dalam memberikan suara pada pemilu dijamin kerahasiaannya oleh suatu undang-undang
5.      Jujur artinya baik penyelenggara, pemerintah, partai politik peserta pemilu, pengurus dan pemantau pemilu termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Adil artinya setiap pemilih dan Parpol peserta pemilu mendapat perlakuan sama artinya bebas dari kecurangan pihak manapun.
Menurut UU No. 12 Th 2003 lembaga yang bertugas untuk menyelengarakan Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga ini bersifat nasional, tetap dan mandiri selanjutnya di tingkat provinsi, kabupaten dan kota juga di bentuk KPU Provinsi, kabupaten dan kota.
Untuk mengoptimalkan hasil pemilu diharapkan sesuai dengan asas LUBER dibentuklah pengawas pemilu (panwaslu) dari mulai tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi.

3.  Peserta Pemilihan Umum
a. Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik. Sedangkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan.
Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Sedangkan untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

b. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Di dalam Pasal 6A UUD 1945 dinyatakan bahwa (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, Pemilu di Indonesia berdasarkan UUD 1945 tersebut dimungkinkan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Di dalam UU No.23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan bahwa peserta Pemilu Presdien dan Wakil Presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

4. Tahap-Tahap Pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Menurut UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dijelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu, yang meliputi sebagai berikut :
  1. Pendaftaran pemilih;
  2. Pendaftaran peserta Pemilu;
  3. Penetapan peserta Pemilu;
  4. Penetapan jumlah kursi;
  5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
  6. Kampanye;
  7. Pemungutan dan penghitungan suara;
  8. Penetapan hasil Pemilu;
  9. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
===============================================================
TUGAS KELOMPOK
====================================================
Bentuklah kelompok kunjungan kelas Anda !
A. Lakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang ada di daerah Anda !
B.  Lakukan wawancara tentang :
a.       Susunan organisasi KPUD
b.      Tugas dan wewenang KPUD
c.       Tata cara pengisian jabatan di KPUD
d.      Masa jabatan KPUD dan syarat-syarat untuk menjadi anggota KPUD
e.       Masalah yang dihadapi KPUD
f.       Dana KPUD, dan sebagainya
C. Buatlah pedoman wawancara dngan menyusun beberapa pertanyaan sesuai dengan masalah di atas !
D.  Hasil kunjungan dibuat dalam bentuk laporan dan dipresentasikan di kelas !
=========================================================================


LATIHAN UJI KOMPETENSI
PILIHAN GANDA
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar !
1.      Istilah demokrasi itu berasal dari kata “demos” dan “kratos/kratein”. Demos artinya …
a. pemerintah            b. rakyat           c. kekuasaan           d. berkuasa           e. merakyat

2.      Demokrasi telah menjadi cita-cita ideal bagi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dewasa ini pemerintahan demokrasi oleh sebagian masyarakat dunia diperjuangkan, karena pemerintahan demokrasi dianggap …
a.       mampu meningkatkan kemakmuran ekonomi masyarakat
b.      mampu mengangkat harkat dan martabat manusia
c.       satu-satunya sistem pemerintahan yang sah
d.      akan mampu menghilangkan perbedaan dalam kehidupan masyarakat
e.       berhasil dalam menjamin stabilitas pemerintahan

3.      Dilihat dari tata cara menyalurkan aspirasi rakyat, demokrasi terbagi dua katagori dasar, yaitu demokrasi …
a. liberal dan konstitusional                                    d. langsung dan tidak langsung
b. rakyat dan liberal                                                e. materiil dan formal
c. perwakilan dan tidak langsung

4.      Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratos dan berkeadaban maka setiap warga negara harus memliki karakter atau jiwa demokratis pula yang disebut demokrat, yakni antara lain kecuali:
a.       Rasa hormat dan tanggung jawab
b.      Selalu mengkritik orang lain
c.       membuka diskusi dan dialog
d.      bersikap terbuka
e.       mendukung pendapat orang lain

5.      Suatu negara dapat dikatakan negara demokrasi, apabila di negara itu …
a.       ada jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
b.      ada presiden sebagai kepala negara
c.       terdapat partai politik yang banyak jumlahnya
d.      melaksanakan pemilihan presiden secara langsung
e.       dibebaskan masyarakat untuk melakukan demonstrasi

6.      Demokrasi adalah sebuah paham yang universal yang tidak dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Sifat universalnya itu mengandung elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai berikut, kecuali …
a.       penyelenggaraan kekuasaan yang berasal dari rakyat
b.      kekuasaan diselenggarakan secara bertanggung jawab
c.       adanya proses pemilihan umum
d.      terdapat rotasi kekuasaan
e.       pemilihan umum dilaksanakan secara langsung

7.      Salah satu prinsip demokrasi adalah penyelenggaraan kekuasaan berasal dari rakyat. Dalam demokrasi Pancasila, prinsip ini dapat kita lihat dalam ketentuan  UUD 1945…
a. Pasal 1, ayat (1)                                       d. pasal 2, ayat (1)
b. pasal 1, ayat (2)                                       e. pasal 2, ayat (2)
c. pasal 1, ayat (3)

8.      Asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila, yang prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut, kecuali …
a.       penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dalam memecahkan masalah
b.      selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa
c.       mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan
d.      penyelenggaraan kekuasaan secara bertanggung jawab
e.       tidak diperkenankan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak

9.      Secara harfiah kata civil society diterjemahkan dengan …
a. masyarakat desa                                          d. masyarakat sipil
b. masyarakat kota                                          e. masyarakat budaya
c. masyarakat modern

10.  Salah satu syarat terbentuknya masyarakat madani adalah adanya otonomi, yang berarti bahwa sebuah masyarakat itu harus adanya …
a. toleransi                                                             d. kemauan keras
b. kerja sama                                                          e. kemandirian
c. budaya modern   

11.  Salah satu ciri dari sebuah masyarakat madani, adalah adanya …
a. partai politik yang berkuasa                     d. masyarakat memperoleh pendidikan
b. upaya pembangunan yang maju               e. keterbukaan atau transparansi
c. kebiasaan untuk bermusyawarah

12.  Tanpa adanya proses demokratisasi, maka akan sulit untuk mewujudkan masyarakat madani, sebab dalam proses demokratisasi itu dituntut adanya asas, kecuali …
a. keterbukaan                                                      d. kejujuran
b. tanggung jawab                                                e. musyawarah mufakat
c. kemandirian

13.  Yang tidak termasuk ke dalam kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organizations (NGOs), adalah …
a.       Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
b.      Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
c.       Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
d.      Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
e.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM)

14.  Salah satu pilar demokrasi Indonesia adalah demokrasi dengan Rule of Law. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 …
a. pasal 1, ayat (1)                                          d. pasal 3, ayat (1)
b. pasal 1, ayat (2)                                          e. pasal 3, ayat (2)
c. pasal 1, ayat (3)

15.  Salah satu pilar demokrasi Indonesia adalah demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara. Di mana kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden, sedangkan kekuasaan legislatif dijalankan oleh …
a. DPR                                  c. Mahkamah Agung                    e. Komisi Yudisial
b. BPK                                  d. Mahkamah Konstitusi

16.  Dalam sejarah politik Indonesia kita mengenal periode Orde Lama. Yang tidak termasuk ciri-ciri periode ini ialah …
a.       dominasi presiden sangat besar                      
b.      terbatasnya peranan partai politik             
c.       ABRI berperan sebagai unsur sosial politik
d.      pers dijamin kebebasannya
e.        berkembangnya pengaruh komunis
17.  Melalui Tap MPRS No. III/1963, Ir. Soekarno diangkat menjadi Presiden Seumur Hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 …
a. Pasal 7              b. pasal 8             c. pasal 9             d. pasal 10             e. pasal 11
18. Selama pemerintahan Orde Baru, salah satu tradisi yang kurang sesuai dengan prinsip demokrasi, adalah …
a.   adanya tiga partai politik yang ikut serta dalam Pemilu
b.      adanya keanggotaan DPR dan MPR yang diangkat
c.       adanya pemilihan Presiden secara tidak langsung
d.      adanya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR
e.       sistem pemerintahan dibangun atas dasar kabinet presidensial
19.Pemilihan umum sangat penting untuk mewujudkan suatu kehidupan demokrasi, karena Pemilu merupakan …
a. sarana demokrasi                                             d. sama dengan demokrasi
b. tujuan demokrasi                                             e. sumber demokrasi
c. asas demokrasi
20. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik. Sedangkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah …
a. organisasi kemasyarakatan                            d. partai politik yang ada di daerah
b. kelompok-kelompok kepentingan                 e. perseorangan
c. pejabat daerah secara perseorangan

LATIHAN UJI KOMPETENSI
Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan baik dan benar !
1.      Jelaskan arti pentingnya pemilihan umum dalam suatu negara demokrasi !
………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2.      UUD 1945 mengamanatkan untuk melaksanakan Pemilu setiap lima tahun. Namun sejak Proklamasi bangsa kita tidak konsisten melaksanakan Pemilu secara periodik. Mengapa tidak konsisten ? sebutkan faktor-faktor penyebabnya !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.      Mengapa di negara kita perlu dilaksanakan Pemilu ? Sebutkan dasar hukumnya !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4.      Sebutkan asas-asas Pemilu dan berikan penjelasannya !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5.      Apa tujuan Pemilu menurut UUD 1945 ?
………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………
6.      Jelaskan perbedaan peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD !
Jawab :
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
7.      Calon Presiden dan Wakil Presiden bisa dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI apabila hasil Pemilunya bagaimana ?
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
8.      Coba Anda analisis kebaikan dan kelemahan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat !
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………



Komentar Guru
Nilai
Paraf







Standar Kompetensi. 3

KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA

Standar Kompetensi :
 Menampilkan sikap  keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


Kompetensi Dasar
3.1   Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan  keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2   Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
3.3  Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara







KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

A.   PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KETERBUKAAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “keterbukaan” berasal dari kata “buka” yang mempunyai arti :
1.      tidak sengaja dibuka; tidak tertutup; tersingkap.
2.      tidak terbatas pada masyarakat tertentu  saja, tidak dirahasiakan
Secara umum “keterbukaan” lebih dikenal dengan “transparansi”, yang dapat diartikan suatu keadaan yang tidak dirahasiakan atau mau menerima sesuatu dari luar dirinya atau juga bersedia berkomunikasi dengan dunia lain yang diluar dunia dirinya. ‘Keterbukaan’ sangat penting dalam kehidupan bersama, orang yang tidak terbuka, dalam arti menutup diri dari orang-orang sekitar cenderung berfikiran menurut cara pandang sendiri, sehingga sukar menerima usulan, gagasan, pendapat dan opini orang lain terhadap dirinya. Keadaan seperti ini dalam kehidupan merupakan hal yang tidak baik, apalagi kita semua menyadari bahwa manusia adalah mahluk sosial tidak dapat lepas dari keterikatannya dengan manusia yang lain.
 Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara “keterbukaan” merupakan hal yang sangat penting, baik dalam bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan. Karena diharapkan dengan adanya keterbukaan dalam sistem penyelenggaaraan negara tujuan pembangunan sosoial seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dapat terwujud.
Keterbukaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penyelenggra negara mutlak dilakukan, sebab tanpa keterbukaan sesgala sesuatu menjadi tidak jelas, dan ini membuat peluang bagi penyimpangan dan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, “ketertutupan” mengakibatkan ketidakmampuan mencegah hal-hal yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara seperti kolusi, korupsi dan nepotisme.
Ketertutupan dapat mengakibatkan
1.      matinya peluang untuk mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil,
2.      terjadinya kebijakan yang tidak peka terhadap kehendak rakyat,
3.      penyalahgunaan kekuasaan,
4.      ketidak mampuan rakyat melakukan pengawasan terhadap pemerintah 
5.      menimbulkan perasaan ketidak adilan 
6.      menimbulkan gejolak sosial,
7.      tak terciptanya pada stabilitas politik,
8.      hubungan antara rakyat dan pemerintah menjadi tidak harmonis,
9.      timbul kecurigaan dan rasa ketidak percayaan rakyat pada pemerintah
10.  melahirkan disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pentingnya keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
a.       keterbukaan yang dijalankan dalam roda pemerintahan negara sangat memungkinkan mendorong adanya partisipasi masyarakat luas dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan.
b.      Keterlibatan masyarakat da;lam penyelenggaraan negara, terutama dalam hal pengawasan terhadap pemerintah akan mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
c.       Kepercayaan yang tinggi dari masyarakat kepada penyelenggara negara.
d.      Dapat mengikis secara tuntas budaya korupsi, kolusi dan nepotisme. dalam pemerintahan
e.       Berkembangnya iklim demokrasi dalam segala aspek kehidupan sehingga mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera..
f.       Perpecahan yang disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah  yang tertutup dapat dihindari melalui keterbukaan yang dijalankan oleh pemerintah.
Dengan adanya keterbukaan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan berdampak terhadap :
a.       Terwujudnya sila Persatuan Indonesia dari Pancasila sebagai landasan          untuk mempersatukan bangsa.
b.      Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan    mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan.
c.       Terwujudnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara, antara sesama masyarakat sehingga menjadi landasan kerukunan dalam hidup bernegara. 
Pemerintahan demokrasi terbentuk atas dasar kehendak rakyat. Jadi, rakyat berhak mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, apa yang diputuskan oleh pemerintah, rakyat harus tahu, karena semua itu akan berpulang kepada rakyat. Agar program dan pelaksanaan kekuasaan negara itu sesuai dengan aspirasi dan kemauan rakyat, maka perlu adanya keterbukaan agar rakyat mengetahui apa yang akan diputuskan dan dilaksanakan. Apakah keputusan itu akan merugikan rakyat atau akan menguntungkan rakyat. Agar keputusan dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah itu tidak bertolak belakang dengan kehendak rakyat, maka diperlukan adanya keterbukaan dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengandung dua dimensi penting, yaitu dari segi pemerintah dan dari segi rakyat. Dari segi pemerintah perlu adanya keterbukaan atau transparansi dalam menjalankan kekuasaannya, sedangkan dari segi rakyat perlu adanya kebebasan rakyat untuk mengemukakan pendapat, kebebasan untuk mendapatkan informasi, kebebasan untuk mengawasi pemerintah, bahkan adanya peran serta rakyat baik dalam tahap pengambilan keputusan maupun dalam tarap pelaksanaan keputusan itu.
Asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting agar rakyat tahu dan menyadari segala apa yang diputuskan oleh pemerintah tentang apa yang akan dilaksanakan. Dengan keterbukaan itu akan muncul kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Sebaliknya, jika pemerintah dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya tertutup atau tidak transparan, maka rakyat akan mempertanyakan atau bahkan timbul ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah. Akibat dari hal ini, rakyat akan meninggalkan pemerintah, dalam arti rakyat tidak mendukung dan kurang berpartisipasi terhadap program yang dijalankan oleh pemerintah. Jika rakyat sudah tidak percaya kepada pemerintah, maka secara teori rakyat berhak memberhentikan dan mengganti pemerintah, karena negara kita adalah negara demokrasi dan dalam negara demokrasi, rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Ada beberapa indikator bahwa suatu pemerintahan bersifat terbuka atau tertutup, antara lain sebagai berikut :
v  Apakah pemerintah memberikan kebebasan kepada rakyat untuk mengemukakan pendapat
v  baik lisan ataupun secara tulisan.
v  Apakan ada kebebasan pers baik media cetak maupun elektronik untuk menginformasikan
v  segala kebijakan pemerintah kepada rakyat atau mengkritik kebijakan pemerintah.
v  Apakah ada lembaga untuk menyalurkan aspirasi rakyat atau tidak ada.
v  Apakah ada lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan atau tidak ada.
v  Apakah ada pertanggungjawaban bagi setiap pejabat publik.
v  Apakah ada rotasi kekuasaan, dalam arti ada pembatasan jabatan kepala negara dan lembaga-lembaga negara lainnya.
v  Apakah ada pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia.

LATIHAN UJI KOMPETENSI
Kerjakanlah soal-soal di bawah ini dengan baik !
1.  Apa yang dimaksud dengan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
.…………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.  Mengapa dalam negara demokrasi harus menerapkan asas keterbukaan ?
      …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3. Mengapa perlu adanya keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4. Berikan contoh sebagai perwujudan bahwa pemerintah Indonesia menjamin keterbukaan
     dalam kehidupan berbangsa dan bernegara !
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5.  Apa indikator yang menunjukan bahwa pemerintahan itu bersifat tertutup atau terbuka ? dan apakah indikator itu ada atau tidak ada dalam pemerintahan Indonesia ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf






B.   PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pengertian dan Macam-macam Keadilan
  Adil dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mempunyai 3 (tiga) arti, yaitu :
a.         sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak
b.      berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
c.         sepatutnya; tidak sewenang-wenan
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia kata “adil” berasal dari  bahasa Arab yang mengandung pengertian :
1.      tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak.
2.      memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang yang harus diperolehnya.
3.      mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan hukum yang telah diterapkan, tidak sewenang-wenag dan maksiat atau berbuat dosa.
4.      orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak menjalankan perintah)
Keadilan pada hakekatnya adalah memberikan atau memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yang menjadi hak setiap manusia adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnta, yang sama derajat tanpa membedakan  suku, agama, ras keturunan dan perbedaan-perbedaan lainnya. Selain itu “keadilan” dapat pula diartikan sebagai tindakan yang didasarkan kepada norma-norma tertentu, baik norma agama maupun norma hukum.

2.     Keadilan Menurut Berbagai  Sumber
               Keadilan menurut Aristoteles.
a.      Keadilan Komutatif
Keadilan komunikatif ialah perlakuan terhadap seseorang  dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
b.      Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang berdasarkan perlakuan terhadap sesorang diberikan sesuai dengan jasa yang telah diberikan.
c.       Keadilan Kodrat Alam
Keadilan Kodrat Alam ialah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain terhadap diri kita.
d.      Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah jika seseorang warganegara telah mentaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan

Keadilan menurut Plato.
1.      Keadilan Moral
Yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
2.      Keadilan Prosedural.
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan

Keadilan menurut Thomas Hobbes.
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu, artinya apabila seseorang telah berbuat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dapat dikatakan adil.

Keadilan menurut Rawls
1.      Keadilan Prosedural Murni (Perfect Prosedural Justice)
Menuntut perlunya standar independen untuk menentukan hasil manakah yang bisa diterima secara adil.
2.      Keadilan Prosedural Tidak Sempurna (Imperfect Prosedural)
Adalah prosedure yang sebelumnya telah dirancang dengan baik , namun hasil akhir bisa berbeda.
3.      Keadilan Prosedural Murni (Pure Prosesdural Justice)
Tidak ada kreteria independen yang mendahului suatu prosedur
       
               Keadilan menurut Prof. Dr. Notonegoro, S.H.
               Keadilan Legalitas, yaitu keadilan yang berdasar kepada peraturan hukum yang berlaku.  Sikap perilaku yang merupakan cirri-ciri keadilan kegalitas diantaranya
1.      saling cinta terhadap sesama manusia
2.      tenggang rasa dan tepa selira
3.      tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
4.      menghormati orang lain

Keadilan menurut Morfiner Alder
Menambahkan dengan keadilan Kontributif, yaitu menyangkut kewajiban moral setiap anggota masyarakat untuk melakukan suatu tindakan yang memberikan sumbangan atau menunjang kebaikan bersama dan kesejahteraan umum dari masyarakat.

`Drs H. Burhanudin Salam dalam bukunya “Etika Sosial” Dalam Kehidupan Manusia” mengungkapkan bahwa prinsip jamimanan keadilan menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya, hak orang lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar, sebagaimana kita mengharapkan juga agar hak kita dihargai dan tidak dilanggar.

3.     Pentingnya Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Jaminan keadilan perlu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama oleh pelaku pembuat kebijakan, mereka adalah orang pertama yang harus memberikan keteladanan dalam proses pemberdayaan jaminan keadilan teutama pada dirinya sendiri, setelah itu baru memberdayakan memberdayakan keadilan bagi masyarakat sebagai prinsip bersama.  Jaminan keadilan tergambar dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, artinya jaminan keadilan sangat didambakan dan merupakan cita-cita bersama yang harus ditegakan dan dijiunjung tinggi, dengan tuntutan agar semua orang dalam situasi yang sama harus diperlakukan sama, kesejahteraan bukan untuk segelintir orang atau kelompok tertentu, melainkan harus menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa dengan penerapan keadilan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,sedangkan tidak dijalankan nilai-nilai keadilan dapat membuat disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara        
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak sewenang-wenang. Keadilan dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan atas norma-norma tertentu secara objektif.

4.     Akibat Dari Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Melaksanakan Keadilan
Dibawah ini adalah perbuatan yang diakibatkan oleh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak melaksanakan keadilan :
a.       Adanya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah-daerah tertentu yang merasa dianak tirikan dengan tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Timbul gejolak sosial karena ketidak puasan masyarakat yang menggunung kemudian menjelma menjadi gejolak politik yang kemudian berakhir dengan bentrok antara aparat keamanan dengan masyarakat  yang merugikan berbagai pihak.
c.       Konflik budaya yang mengakibatkan pertumpahan darah dan dendam antara kelompok masyarakat, ini membuat keterpurukan dan menjauhkan bangsa Indonesia dari nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan.

5.     Perlunya Hukum dalam Penegakkan Keadilan
Dalam rangka menegakkan keadilan, kita perlu taat dan patuh pada hukum yang berlaku, sebab hukum merupakan sarana untuk mewujudkan ketertiban masyarakat yang berintikan keadilan.
1.  Pengertian dan Penggolongan Hukum
     Menurut kamus bahasa Indonesia, hukum diartikan sebagai berikut :
a.       Peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak.
b.      Segala undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
c.       Ketentuan (kaidah, patokan) mengenai sesuatu peristiwa atau kejadian (alam dan sebagainya).
Dari pengertian itu, dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum ialah keseluruhan kaidah (norma) yang memuat sejumlah petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan mengikat untuk menjamin kepentingan manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat dan menjamin serta melindungi (mengayomi) kepentingan manusia dalam masyarakat.
2.  Bersifat memaksa, negara (pemerintah) dapat memaksa setiap orang yang melanggar hukum untuk tunduk dan menerima akibat-akibat pelanggaran hukum tanpa kecuali.
3.  Memuat sanksi, yaitu akibat-akibat yang dikenakan kepada siapa saja yang melanggar hukum, berupa hukuman yang jelas dan tegas, yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Hukum yang berlaku dalam suatu negara itu sangat kompleks. Oleh karena itu, diadakan penggolongan hukum agar kita dapat lebih memahami hukum tersebut. Penggolongan hukum itu dapat dirinci sebagai berikut :
1. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2. Berdasarkan fungsinya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum materiil dan hukum formal (hukum acara)
3. Berdasarkan masalah yang diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum publik dan hukum privat.

2.  Sumber Hukum
Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
Sumber hukum materiil, adalah perasaan hukum seseorang atau pendapat orang banyak tanpa melihat bentuk dan isi dari hukum. Sumber hukum materiil adalah kesusilaan, sedangkan kesusilaan bersumber pada agama. Sumber hukum dalam arti materiil tersebut adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan dan watak dari rakyat suatu negara.
Sumber hukum formal, adalah bentuk-bentuk yang secara nyata menentukan berlakunya
hukum itu sendiri.
3.  Ada beberapa macam sumber hukum formal, antara lain :
a.       Undang-undang;
b.      Kebiasaan atau adat;
c.       Yurisprudensi (hukum hakim);
d.      Traktat (perjanjian internasional);
e.       Doktrin (pendapat para ahli hukum terkemuka); dan
f.       Dekrit

4.  Fungsi dan Tujuan Hukum
Dalam kaitannya dengan fungsi hukum, ada beberapa pendapat para ahli hukum, antara lain sebagai berikut :
1)      Soerjono Soekamto, menyatakan bahwa fungsi hukum dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
2)      Van Apedoorn, mengemukakan bahwa tujuan hukum mengatur tata tertib secara damai dan adil.
3)      Aristoteles, mengemukakan bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan, hukum mempunyai suatu tugas yang suci, yaitu memberi kepada tiap-tiap orang apa yang berhak diterima.
4)      Bentham, terkenal dengan teorinya tentang utilited (kegunaan), mengemukakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang atau hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
     Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa tujuan hukum itu adalah untuk :
a)      Mewujudkan suatu keadilan;
b)      Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil;
c)      Menjamin kebahagiaan hidup manusia; dan
d)     Melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat.
Keadilan itu tidak bisa hanya ditegakkan oleh pemerintah, akan tetapi peru didukung oleh partisipasi seluruh warga negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik, sangat diharapkan partisipasinya. Wujud partisipasi itu dapat kita nyatakan dengan mengembangkan sikap dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
  • Saling mencintai di antara sesama manusia;
  • Tenggang rasa atau tepa selira;
  • Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain;
  • Tidak suka berbohong dan menipu;
  • Berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah;
  • Menghormati hak-hak orang lain; dan
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.


LATIHAN UJI KOMPETENSI
Kerjakanlah soal-soal di bawah ini dengan baik dan benar !
1.  Bagaimana menurut Anda tentang pengertian adil itu ?
      ………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2.  Bagaimana pembagian keadilan menurut Aristoteles ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.  Jelaskan makna keadilan yang terkandung dalam sila kelima Pancasila ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4.  Keadilan apa yang terkandung dalas pasa 27, 28, 31, dan 33 UUD 1945 ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5.  Apa perlunya hukum dalam upaya mewujudkan keadilan ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
6.  Bagaimana perbedaan hukum berdasarkan bentuknya ?
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
7.  Jelaskan perbedaan hukum publik dan hukum perivat ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
8.  Apa yang dimaksud dengan sumber hukum formal ?
      ……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
9.  Menurut Anda apa fungsi hukum itu ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
10. Sikap apa yang perlu Anda kembangkan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf






C. DAMPAK DARI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
Salah satu akibat sosial dari pemerintahan yang tidak transparan adalah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap segala kebijakan pemerintah, sehingga rakyat akan meninggalkan pemerintah dalam arti rakyat tidak akan mendukung dan tidak berpartisipasi terhadap program-program pemerintah. Hal ini akan berakibat jauh gagalnya program pemerintah.
Di samping hal tersebut, akibat lainnya adalah munculnya praktik-praktik penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang menyimpang, karena rakyat tidak diberi kesempatan untuk mengontrol kebijakan-kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah. Penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang kerap kali muncul sebagai akibat tidak transparannya pemerintah kepada rakyat adalah munculnya penyakit Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini sudah terbukti semasa pemerintahan Orde Baru yang relatif tertutup, sehingga praktik KKN ini sudah merebak bukan saja pada pemerintah pusat, akan tetapi menjalar sampai ke daerah-daerah.
Kolusi adalah suatu kerja sama secara rahasia untuk maksud-maksud yang tidak terpuji atau persekongkolan antara pengusaha dengan pejabat atau antara pejabat dengan pejabat, dan sebagainya demi keuntungan dirinya sendiri dan merugikan orang lain dan negara.
Korupsi adalah suatu tindak penyelewengan dan penggelapan terhadap uang negara/perusahaan atau masyarakat untuk kepentingan pribadi atau golongannya/kelompoknya sendiri. Tindakan ini jelas akan merugikan negara, masyarakat atau perusahaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berati “penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain”;
Dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang dimaksud Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) dikatakatakan  “setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara”, sedangkan dalam  pasal 3 ayat (1) dikatakan  “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara”
Menurut Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaya dalam “seminar mengenal dan memahami tindak pidana korupsi” dikatakan bahwa ucapan terimakasih dalam suatu proyek diatas Rp. 10.000.000. dianggap korupsi, tetapi dibawah Rp. 10.000.000. tidak termasuk korupsi, sepanjang yang menerima merasa ini bukan suatu tindakan penyuapan sehingga ia harus berbuat melawan hukum
      Lembaga/orang yang berhak menilai kerugian negara  adalah ahlinya , dalam hal ini BPK atau BPKP atau akuntan publik yang ditunjuk oleh pemerintah,  sedangkan lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi dibawah Rp. 1 milyar ditangani kejaksaan, apabila diatas Rp. 1 milyar diselidiki oleh KPK. Kepolisian dapat pula melakukan penyelidikan terhadap kasus umum pidana maupun perdata, namun apabila mengarah pada tindak pidana korupsi, maka kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya monitor, penyelidikan, penyidikan, penunntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu lembaga yang dibentuk untuk menjalankan tujuan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, antara lain :
a.       koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasantindak pidana korupsi.
b.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.       Memonitor penyelenggaraan pemerintah negara 

1.   Arti Kolusi
 Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kolusi berati “kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persengkokolan”. Biasanya kolusi merupakan salah hambatan pemerataan yang dilakukan oleh pejabat dan pengusaha, pejabat negara biasanya memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan  pihak lain yang tentu saja hal ini merupakan bukan hanya bagi perorangan, tetapi juga masyarakat, bangsa dan negara.
Nepotisme adalah sikap yang mengutamakan sanak keluarga dalam pengisian jabatan tertentu dengan tidak melihat keahlian dan profesionalismenya. Akibat dari tindakan ini adalah kualitas kerja yang rendah, karena diisi oleh orang-orang yang bukan ahlinya sementara negara harus mengeluarkan uang yang besar. Jadi, tindakan ini juga dapat merugikan negara dan orang lain, karena orang-orang yang ahli di bidangnya akan tersingkir karena ia tidak memiliki hubungan keluarga.
Kolusi, korupsi, dan nepotisme ini merupakan penyakit yang ada dalam kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia. Akibat dari KKN ini negara banyak dirugikan bukan saja 
 dalam bidang ekonomi akan tetapi juga dapat merugikan dalam bidang politik dan sosial budaya. Jadi, KKN ini bukan saja merusak perekonomian negara akan tetapi juga telah merusak mental budaya masyarakat Indonesia.
1.      Sebab-sebab Timbulnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
 Korupsi, kolusi dan nepotisme berkembang diakibatkan oleh penyelenggara yang tertutup, penyelenggara negara yang tertutup berarti penyelenggra negara tidak bersedia memberikan informasi dan sengaja menyembunyikan yang berkaitan dengan publik kepada warganya.. Ketertutupan berarti tidak adanya komunikasi dan informasi, baik dari masyarakat kepemerintah maupun dari pemerintah ke masyarakat. Keadaan yang tertutup menjadikan masyarakat tidak mengetahui aapa yang dilakukan oleh pemerintahnya.
        Ketertutupan membuat sesuatu menjadi tidak jelas, sehingga peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah sangat memungkinkan, misalnya Pungli dengan berbagai dalih, praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), komersialisasi jabatan dan bentuk penyimpangan lainnya yang merugikan berbagai pihak atau juga yang sering disebut menjadi “ekonomi biaya tinggi”
        Ketertutupan dapat mengurangi partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, apabila partisipasi masyarakat semakin kecil dan penyelenggra semakin menyalahgunakan kekuasaannya, maka pemerintah negara semakin tidak tidak dipercaya masyarakat, dan apabila ini berlangsung lama maka tidak mustahil  akan terjadi pertentangan dan kerusuhan masal  dan tentu saja hal ini dapat mengganngu stabilitas nasional.
          Sebagai warganegara yang baik kita harus mampu menghindari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Kewajiban nwarganegara adalah mencegah dan memberantas korupsi agar pelaksanaan pembangunan nasional dapat berjalan sesuai dengan harapan yang telah dicanangkan dalam program pembangunan.. Untuk mencegah agar tidak dilakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan peran serta masyarakat untuk selalu mengawasi.
      

Dalam hal ini undang-undang nomor 28 tahun 1999 menegaskan bahwa masyarakat mempunyai peran sebagai berikut :
1.      Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan  negara yang bersih.
2.      Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh azas-azas umum penyelenggaraan negara.
3.      Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
a.       hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
b.      tidak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara
c.       hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab  terhadap kebijakan penyelenggara negara
d.      hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
(1). Melaksanakan haknya.
(2). Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan    sidang.


LATIHAN UJI KOMPETENSI
Diskusikanlah soal-soal di bawah ini bersama kelompok belajar Anda
1.  Apa akibat sosial yang dapat muncul dari pemerintahan yang tidak transparan ?
      ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2.  Apa yang anda ketahui tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ?
      ……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.  Menurut Anda, faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya KKN ?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
4.  Kerugian apa yang dapat timbul akibat adanya KKN bagi pemerintah dan negara ?
      ……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
5.  Untuk mewujudkan keadilan sosial, sikap apa yang perlu kita hindari dalam kehidupan sehari-hari ?
…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf







LATIHAN UJI KOMPETENSI
PILIHAN GANDA
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar !
1.      Contoh keterbukaan pemerintah sekarang ini dapat dilihat seperti di bawah ini, yaitu …
a.       presiden suka berkunjung ke daerah untuk melihat program pembangunan
b.      menteri negara suka memaparkan program kerjanya dihadapan sidang DPR
c.       pemerintah sering memberikan bantuan terhadap korban bencana alam
d.      pemerintah membuka kotak surat dan SMS bagi rakyat yang mau mengkritik atau bertanya
e.       pemerintah tidak melarang masyarakat untuk demonstrasi dalam bentuk apapun

2.      Dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan mengandung arti …

a.       pemerintah harus menerima semua pendapat masyarakat dan dijadikan acuan dalam program pembangunan
b.      pemerintah harus memberi kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara
c.       pemerintah harus terbuka dan menerima kritikan dari masyarakat golongan tertentu
d.      pemerintah harus mau terjun ke daerah untuk melihat kondisi masyarakat khususnya di pedesaan
e.       pemerintah memberitahukan secara langsung kepada rakyat tentang program pembangunan yang akan dijalankannya

3.      Perlunya keterbukaan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya, adalah …
a.       agar tidak terjadi penyimpangan
b.      agar masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan
c.       agar pembangunan dapat merata ke seluruh tanah air
d.      agar masyarakat dapat mengendalikan pemerintah
e.       agar pemerintah bersatu dengan masyarakat

4.      Prinsip keterbukaan dalam bidang politik secara konstitusional terkandung dalam UUD 1945 …
a. pasal 26             b. pasal 27             c. pasal 28            d. pasal 30           e. pasal 31

5.      Dampak positif dari keterbukaan pemerintah dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, adalah …
a.       pemerintah dijamin untuk dapat mempertahankan kekuasaannya
b.      tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
c.       pemerintah akan terbebas dari kritikan masyarakat
d.      pemerintah dapat dengan bebas menjalankan kekuasaannya
e.       tidak akan terjadi kesenjangan antara yang miskin dan yang kaya
6. Yang tidak termasuk indikator suatu pemerintahan dikatakan terbuka atau tertutup, adalah …
a.       Apakah pemerintah memberikan kebebasan kepada rakyat untuk mengemukakan pendapat atau tidak
b.      Ada atau tidak ada kebebasan pers baik media cetak maupun elektronik untuk menginformasikan segala kebijakan pemerintah kepada rakyat
c.       Apakah ada lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan atau tidak ada
d.      Apakah ada atau tidak ada pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia
e.       Apakah ada atau tidak ada upaya pemerintah untuk mengangkat martabat rakyat miskin

7.  Keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan disebut keadilan …
a.       Distributif    b.komutatif         c. kodrat alam          d. konvensional         e. legalitas
8. Salah satu keadilan yang dikemukakan oleh Plato adalah keadilan prosedural, yaitu …
a.       keadilan dalam bidang ekonomi
b.      keadilan keselarasan
c.       keadilan hukum
d.      keadilan politik
e.       keadilan moral

9. Contoh keadilan komutatif dalam kehidupan sehari-hari, adalah …
a.       dalam membagikan keuntungan harus sama rata
b.      pegawai mendapatkan upah atau gaji sesuai bidang kerjanya
c.       suatu perusahaan menerima pegawai hanya lulusan SMA ke atas
d.      setiap orang harus kita hormati harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
e.       seorang siswa berprestasi mendapatkan beasiswa


10. Jaminan keadilan dalam pengembangan nilai-nilai budaya dijamin dalam UUD 1945,.
a.       pasal 27, ayat 2                                                d. pasal 32, ayat 1
b.      pasal 28, ayat 1                                                c. pasal 34, ayat 2
c.       pasal 31, ayat 1

11.Latarbelakang manusia membuat atau membentuk peraturan-peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, adalah …
a.       untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang
b.      membentuk suatu kehidupan masyarakat yang maju
c.       untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam kehidupan masyarakat
d.      agar masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri
e.       agar tumbuh kebersamaan dan semangat kekeluargaan

12.Hukum mempunyai sifat mengatur, memaksa dan memuat sanksi. Contoh sifat memaksa itu adalah …
  1. polisi memberhentikan mobil atau motor pada suatu opersi di jalan raya
  2. setiap orang yang terbukti salah di pengadilan akan dipenjara sesuai vonis hakim
  3. di setiap kota besar banyak ditemukan rambu-rambu lalu lintas
  4. setiap tersangka tidak bisa untuk membela diri dalam persidangan
  5. sekalipun ia pejabat negara, maka jika ia bersalah akan diadili sesuai hukum yang berlaku

13.Keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum, disebut hukum …
a. materiil               b. formal              c. publik              d. privat              e.pidana

14. Contoh kasus yang termasuk ke dalam hukum pidana adalah, kecuali …
  1. si A melakukan pencurian listrik di rumahnya
  2. seorang direktur menggelapkan pajak perusahaannya
  3. si istri menggugat ceram pada suaminya
  4. seorang sipil memiliki senjata pistol tanpa ijin
  5. seorang anak dianiaya oleh orang tuanya

15. Jika Anda menggugat seseorang karena mempunyai utang, maka Anda akan berurusan dengan hukum …
a. Pidana             b. perdata            c. tata usaha negara           d. publik          e. sipil

 16. Penyelesaian atas pelanggaran hukum privat pada dasarnya adalah …
  1. diserahkan pada kepolisian
  2. diserahkan pada jaksa penuntut umum
  3. dipercayakan pada ketua hakim pengadilan
  4. diserahkan pada kehendak pribadi-pribadi yang bersengketa
  5. dipercayakan pada pengacara masing-masing

17. Yang tidak termasuk ke dalam sumber hukum formal, adalah …
a. undang-undang                                              d. yurisprudensi
b. kebiasaan atau adat                                        e. kesusilaan
c. traktat

18.Menurut Soerjono Soekamto, bahwa fungsi hukum dalam pembangunan adalah sebagai…
a.       sarana mewujudkan ketertiban hidup
b.      pemacu semangat dalam membangun
c.       mewujudkan keamanan dan ketertiban hidup
d.      alat pengendalian sosial
e.       sarana pembaharuan masyarakat

19.Suatu kerja sama secara rahasia untuk maksud-maksud yang tidak terpuji atau persekongkolan antara pengusaha dengan pejabat atau antara pejabat dengan pejabat, dan sebagainya demi keuntungan dirinya sendiri dan merugikan orang lain dan negara, disebut
a. Kolusi              b. nepotisme             c. korupsi            d. negoisasi             e.relasi


20.Kerugian dalam bidang sosial politik akibat dari adanya praktik KKN, adalah …
a.       besarnya kebocoran uang negara
b.      munculnya ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah
c.       pembangunan akan terbengkalai karena tidak ada kas negara
d.      kemiskinan akan semakin bertambah banyak
e.       munculnya kejahatan di dalam masyarakat
Komentar Guru
Nilai
Paraf







DAFTAR PUSTAKA

Achmad Yunan, (2003) “Kajian UUD 1945 sebagai Bahan Pembelajaran PPKn/PKN Guna menumbuhkan Kesadaran Berdemokrasi” (Tesis), Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung

--------, (2007) “Pendidikan Kewarganegaraan” untuk SMA/SMK, dan MA kelas XI, Angkasa Bandung

Afan Gaffar, (2002) “Politik Indonesia”, Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka pelajar, Yogyakarta

Bagir Manan, (1996) “Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum”, Gaya Media Pratama, Jakarta

Edy Kurniawan,2007, Latihan Soal PKn Kelas X, XI, XII & UUD 1945, hasil Amandemen, MGMP PKn, Kabupaten Bandung.

Kholid O. Santosa, (2006) “Praktik Demokrasi Langsung di Indonesia”, Sega Arsy, Bandung

Koentjaraningrat, (2000) “Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Miriam Budiardjo, (2001) “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Ramlan Surbakti, (1992) “Memahami Ilmu Politik”, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta

Rusadi Kantaprawira, (2004)  “Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar”, Sinar Baru Algensindo, Bandung

UU No. 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum

UU No. 20 Tahun 2001 tentang “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”,

UU No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan nepotisme.

UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD

UU No. 23 tahun 2003, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates