HUBUNGAN INTERNASIONAL
DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
Setiap manusia tak dapat hidup sendiri, demikian
juga setiap bangsa tidak dapat melepaskan diri dari pergaulan bangsa-bangsa
didunia, oleh karena itu bangsa Indonesia pun merupakan suatu keharusan untuk
mangadakan hubungan atau kerjasama dengan bangsa-bangsa lain didunia.
Setiap bangsa dan negara dalam
melakukan kerjasama International atau hubungan antar bangsa memiliki aturan-aturan
yang dibuat oleh antar bangsa maupun oleh bangsa itu sendiri, demikian juga
bagi bangsa dan negara Indonesia itu sendiri sebagai landasannya adalah Hukum
International dan landasan idiologi negara Pancasila serta UUD 1945.
A. Pengertian dan Pentingnya Hubungan Internasional dan
Perjanjian International.
1. Pengertian Hubungan Internasional
a.
Dalam buku Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia, antara lain dinyatakan
bahwa hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya, yang dilakukan oleh suatu
negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut.
b.
Dalam encyclopedia
Americana dinyatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antarnegara atau antar individu
dari negara-negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya,
ekonomi, ataupun hankam.
c.
Hubungan internasional
dalam Undang-Undang Nomer 37 tahun 1999 disebut dengan istilah hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang
dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya,
lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
2.
Pentingnya Hubungan International atau Kerja Sama International
Dalam
rangka mewujudkan ketertiban, kesejahteraan dan perdamaian dunia, maka
diperlukan hubungan atau kerjasama international, didalam pergaulan antar
bangsa-bangsa sangat diperlukan sikap saling menghormati dan saling
menguntungkan baik negara besar maupun negara kecil, karena pada dasarnya
mereka saling membutuhkan satu sama lainnya dan yang pada akhirnya dapat
tercipta ketertiban, kesejateraan dan perdamaian dunia. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pentingnya hubungan
atau kerja sama International adalah
a.
Menciptakan saling
pengertian antar bangsa yang pada akhirnya tercipta perdamaian dunia.
b.
Meningkatnya pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan bangsa
Kedua manfaat
diatas akan membawa manfaat bagi
hubungan atau
kerja sama International yaitu ...
1. Teciptanya ketertiban dan perdamaian dunia
2. Meningkatnya perekonomian masyarakat dan bangsa
3. Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dunia
4. Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan IPTEK
5. Meningkatnya kesehatan masyarakat dunia
6. Meningkatnya akan kesadaran masyarakat dunia tentang penegakan HAM
7. Mempermudah masyarakat dunia untuk saling mengunjungi antar negara.
Dalam praktiknya ada
beberapa asas dalam hubungan antar bangsa yang dipegang negara Indonesia,
yaitu...
a. Asas teritorial. Menurut asas ini,
negara berkuasa atas daerahnya. Negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan benda yang berada di wilayahnya.
Terhadap orang dan barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional
b. Asas kebangsaan. Menurut asas ini,
hukum negara tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun ia berada di negara
asing.
c. Asas kepentingan umum. Menurut asas ini, negara
berwenang menerapkan hukum tanpa memperhatikan batas-batas wilayah untuk
melindungi kepentingan dan keselamatan umum (masyarakat)
- Politik luar negeri
Republik Indonesia bebas aktif
Politik luar negeri adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk
mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain. Faktor-faktor yang mempengaruhi
perumusan politik luar negeri suatu negara, diantaranya adalah jumlah penduduk,
kekayaan alam, kepentingan nasional suatu negara, situasi internasional, dan
sebagainya.
Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, artinya Indonesia
bebas menentukan pandangan dan sikap terhadap masalah-masalah internasional dan
bebas menjalin hubungan dengan negara manapun tanpa dibatasi adanya perbedaan
ideologi. Di samping itu, Indonesia juga aktif memperjuangkan kebebasan dan
kemerdekaan, mengupayakan tegaknya hak asasi manusia dan hukum Internasional,
serta aktif menciptakan tatanan pergaulan internasional yang adil.
Tujuan politik luar
negeri Indonesia secara jelas tercantum dalam alinea pertama dan alinea keempat
Pembukaan UUD 1945.
Kedua alinea tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebagai berikut :
a. Menginginkan agar setiap manusia di muka bumi ini bergaul satu sama lain.
b. Menghendaki pergaulan internasional yang tertib tanpa pertikaian,
peperangan ataupun penjajahan
c. Mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi dan politik negara
d. Berusaha agar hasil pembangunan selain dinikmati oleh bangsa sendiri juga
disumbangkan untuk masyarakat lain
e. Berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional untuk mewujudkan
perdamaian dunia yang abadi
Landasan politik luar negeri
Republik Indonesia :
a.
Landasan Idiil
: Pancasila
b.Landasan Struktural : UUD 1945 yang terdapat pada Pembukaan UUD
1945 dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pasal 11
dan 13 ayat (1) dan
(2).
c.
Landasan Operasional : Ketetapan MPR, Keppres dan Keputusan
Menlu.
Tujuan politik luar negeri Indonesia yang dirumuskan oleh Drs.
Mohammad Hatta, antara lain :
a. Untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan negara.
b.Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar demi Meningkatkan
kemakmuran bangsa dan negara
c.
Meningkatkan perdamaian international
d.Meningkatkan persaudaraan dengan segala bahasa.
Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah mengabdi kepada
tujuan nasional, yaitu :
a.
Jangka panjang, sebagaimana tujuan nasional
yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
b.
Jangka pendek, tergantung pada apa yang
menjadi kepentingan nasional saat itu, yang selalu berubah-ubah dari waktu ke
waktu.
4. Peranan
Departemen Luar Negeri
Dalam rangka
melaksanakan hubungan internasional, presiden baik sebagai kepala pemerintahan
maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres
No. 44 Tahun 1974.
a. Tugas pokok dan tugas umum Departemen Luar Negeri
1) Tugas
pokok Departemen Luar Negeri
Menyelenggarakan
sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan
luar negeri.
2)
Tugas umum Departemen Luar
Negeri, antara lain ;
a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri RI tidak menyimpang dari
peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional.
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat RI di mata dunia internasional.
Departemen luar negeri RI juga
mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di
bawah departemen luar negeri.
Banyaknya tugas
yang dilaksanakan oleh Departemen Luar Negeri menyebabkan Departemen Luar
Negeri ini memiliki peranan yang penting.
Departemen Luar Negeri berkewajiban untuk menciptakan jalinan persahabatan
yang lebih erat untuk menuju perdamaian, keamanan, serta kesejahteraan yang
abadi bagi bangsa Indonesia sendiri maupun masyarakat internasional.
b. Peranan Departeman Luar Negeri
1)
Sebagai salah satu aparat pemerintah
berkewajiban membawa aspirasi nasional ke tengah pergaulan antarbangsa.
2)
Sebagai pembantu presiden melaksanakan
politik luar negeri yang bebas aktif dengan berorientasi pada kepentingan
nasional.
3)
Melakukan pengawasan serta menerima laporan,
pertimbangan, saran dan pendapat diminta atau tidak mengenai segala hal yang
berhubungan dengan tugas perwakilan diplomatik dan konsuler.
4)
Merupakan otak politik luar negeri dan
disitulah diolah bahan dari semua sumber serta dirumuskan langkah-langkah yang Akan
ditempuh.
5)
Dalam hubungannya dengan petugas diplomatik
negara lain untuk negara Indonesia ,
menteri luar negeri harus diberitahukan tentang seluk-beluk dan kegiatan perwakilan
diplomatik dan konsuler.
TUGAS INDIVIDU
|
Isilah titik-titik di bawah ini
dengan benar!
1. Jelaskan pengertian Hubungan International... ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2.
Pentingkah kita
mengadakan hubungan Internasional … ? Jelaskan…!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3. Sebutkan landasan Indonesia mengadakan hubungan internasional...!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4.
Adakah manfaanya hubungan atau kerja sama International bagi bagi bangsa
dan negara kita ... ? Jelaskan …!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Apakah peranan Departemen Luar
Negeri bagi suatu Negara…?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
6. Sebutkan landasan Indonesia dalam
mengadakan hubungan internasional..........!
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
7.
Jelaskan Tujuan Nasional Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 … ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
8.
Uraikan menurut pendapat Anda mengenai arti kata bebas dan aktif dalam
praktek politik luar negeri
Indonesia…!
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
9. Jelaskan beberapa peranan Departeman Luar
Negeri Negara kita ....?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
10. Bagaimana hubungan pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan peranan
Departemen Luar Negeri...?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
Komentar Guru
|
Nilai
|
Paraf Guru
|
|
|
|
B. Tahap- tahap perjanjian
International
a.
Makna Perjanjian International
Sampai
sekarang para ahli masih berbeda-beda dalam memaknai Perjanjian International.
Dibawah ini beberapa pendapat para ahli terhadap Perjanjian International :
1. G. Schwarzenberger
Perjanjian International adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek
hukum International yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hokum International. Disini dapat berbentuk bilateral maupun multilateral dan
subjek-subjek hukumnya tidak hanya lembaga-lembaga international juga termasuk
Negara-negara.
2. Mochtar
Kusumaatmaja
Perjanjian International adalah perjanjian yang diadakan antaranggota
masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum
tertentu.
3.
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian International adalah suatu persetujuan antar negara yang
menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
4. Konvensi
Wina 1969
Perjanjian International adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara
atau
lebih, yang bertujuan untuk mengadakan
akibat-akibat hokum tertentu.
Dengan pengertian di atas,
maka setiap subjek yang membuat perjanjian international sebaiknya secara moral
dan hokum harus benar-benar bertanggung jawab untuk menjungjung tinggi dan
mentaati terhadap yang telah apa-apa yang telah ditetapkan oleh para subjek itu
sendiri, maka istilah yang paling dikenal adalah Pacta Sunt Servanda ( dengan
itikad baik melaksanakan perjanjian )
Istilah-istilah perjanjian
international ( traktat ) biasanya didasarkan pada suatu tingkat
pentingnya perjanjian international itu serta keharusan adanya ratifikasi dari
setiap kepala Negara yang mengadakan perjanjian itu atau tidak.
TUGAS INDIVIDU
|
Lembaran kesrja siswa
|
b. Proses-proses
pembuatan Perjanjian International atau
Tahap-tahap Perjanjian International
Proses-proses atau tahap-tahap
dalam pembuatan Perjanjian International baik bilateral maupun multilateral
yaitu :
1. Perundingan (
Negotiation )
Dalam perjanjian
international biasanya diawali perundingan diantara Negara-negara yang akan
membuat perjanjian, yang biasanya didasarkan dengan kebutuhan, kepentingan dan
kemampuan negara-negara tersebut. Dalam melaksanakan perundingan suatu Negara
dapat di wakili oleh orang yang mempunyai atau diberi Surat Kuasa Penuh ( Full
Powers ). Atau dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala
Pemerintahan, Menteri Luar Negeri ataupun Duta Besar.
2. Penandatanganan ( Signature )
Setelah perundingan selesai,
maka dilanjutkan penandatanganan yang biasanya di lakukan oleh Menteri Luar
Negeri atau Kepala Negara. Apabila perjanjian multilateral, penandatanganan
dapat dilakukan apabila disetujui 2/3 suara dari peserta yang hadir dan yang
memberikan suaranya, kecuali jika ditentukan lain.
3. Pengesahan ( Ratification )
Adakalanya
perjanjian belum sepenuhnya mengikat, oleh karena itu diperlukan proses
pengesahan atau ratifikasi.
Ratifikasi Perjanjian International dapat dibedakan
sebagai berikut :
a.
Ratifikasi dilakukan
oleh eksekutif, system ini biasa dilakukan oleh pemerintahan yang absolute.
b.
Ratifikasi dilakukan
oleh legislative, system ini jarang digunakan.
c.
Ratifikasi campuran ( DPR dan Pemerintahan
). Sistem ini yang paling banyak digunakan karena peranan
legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu
persetujuan.
4. Lembaga
Persyaratan ( Reservation )
Lembaga
ini sangat dibutuhkan oleh Negara-negara yang ikut dalam perjanjian
international, karena ada saja suatu negara peserta kurang menerima atau tidak
sesuai/merugikan dengan kepentingan nasionalnya, maka dibutuhkan
persyaratan-persyaratan tertentu. Oleh karena itu untuk menjaga kebelangsungan
dan keharmonisan perjanjian itu dibutuhkan Lembaga Persyaratan ini. Adakalanya suatu Negara membatalkan
perjanjian tsb, dan hal ini tidak dilarang asalkan dengan itikad baik dan
jujur.
Menurut
Konvensi Wina 1969 alasan-alasan yang dapat diajukan untuk membatalkan
perjanjian telah disepakati yaitu :
1.
Terjadi pelanggaran
terhadap terhadap ketentuan-ketentuan hokum nasional salah satu Negara peserta
yang berkaitan dengan kewenangan kuasa penuh Negara yang bersangkutan.
2.
Terdapat unsur-unsur
kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu
dibuat.
3.
Terdapat unsure-unsur penipuan oleh suatu
Negara peserta terhadap peserta lain pada waktu pembuatan perjanjian.
4.
Terdapat kelicikan atau akal bulus, baik secara
langsung ataupun tidak langsung terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari
Negara peserta tertentu.
5.
Terdapat unsur paksaan, ancaman dan kekerasan
terhadap kuasa penuh atau Negara peserta tertentu.
6.
Terdapat ketentuan yang bertentangan dengan
kaidah dasar ( asas jus cogenst), maksudnya kaidah atau norma yang telah
diterima dan diakui masyarakat international yang tidak boleh dilanggar dan
hanya dapat dirubah oleh norma dasar hokum international umum yang baru dan
mempunyai sifat sama.
Berakhirnya
atau hapusnya perjanjian international disebabkan hal-hal dibawah ini :
a.
Telah tercapainya tujuan perjanjian
b.
Habis masa berlakunya
c.
Salah satu pihak peserta punah atau hancur
akibat perang, bencana alam dll
d.
Para peserta sepakat
untuk mengahiri perjanjian
e.
Diadakannya perjanjian
baru antarpeserta yang isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
f.
Telah dipenuhinya tentang berakhirnya
perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan sendiri.
C. Tugas Pokok, Fungsi, Peranan dan Perangkat Perwakilan Diplomatik
Diplomatik berasal dari bahasa latin yaitu diploma yang artinya ; piagam, surat perjanjian atau
dokumen. Dalam perkembangan selanjutnya digunakan secara luas.
Dalam
membina hubungan internasional diperlukan adanya kepiawaian atau
kemahiran
serta pengetahuan agar berbagai kepentingan nasional dapat diperjuangkan dalam
hubungan dengan bangsa-bangsa lain dan inilah yang dinamakan diplomasi ( seni berunding /
art of negotiation ), orang yang melakukan perundingan disebut diplomat, sedangkan Perwakilan Diplomatik adalah
perwakilan resmi Negara di Negara lain atau ditempatkan di suatu organisasi
International tertentu.
a. Perwakilan diplomatik
1.
Tugas pokok perwakilan diplomatik
a)
Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain
atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi
negaranya).
b)
Mengadakan perundingan masalah-masalah yang
dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c)
Mengurus kepentingan negara serta warga
negaranya di negara lain.
d)
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak
sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor dan sebagainya.
2.
Fungsi perwakilan
diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961
a)
Mewakili negara
pengirim di dalam negara penerima
b)
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c)
Mengadakan persetujuan
dengan pemerintah negara penerima.
d)
Memberikan keterangan
tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang
dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e)
Memelihara hubungan
persahabatan antara kedua negara.
3.
Peranan perwakilan diplomatik
Dalam
membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai
tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan
kepada negara lain dengan jalan diplomatik.
Dalam
arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang
berperan sebagai berikut :
a)
Menentukan tujuan dengan
menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b)
Menyesuaikan kepentingan
bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c)
Menentukan apakah tujuan
nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d)
Menggunakan sarana dan
kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi
antarbangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi dan
menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4.
Kekebalan diplomatik(diplomatic immunity) dan
keistimewaan (privileges) diplomatik
Kekebalan (immunities) yang dimiliki Perwakilan
Diplomatik yaitu .
1.
Kekebalan pribadi duta
2.
Kekebalan dan
perlindungan gedung kedutaan dan tempat tinggal
3.
Kekebalan dan
perlindungan terhadap harta benda yang ada hubungannya dengan negara pengirim.
4.
Perwakilan diplomatik
bebas dari paksaan yuridis, bebas dari peradilan setempat dan bebas menjadi
saksi di pengadilan.
5.
Kekebalan Korespondensi
yaitu ;
a.
bebas menggunakan bahasa
perwira sandi
b.
surat-surat ke dan dari
kedutaan tidak boleh disensor.
Keistimewaan-keistimewaan (privileges) Perwakilan Diplomatik
1.
Kekebalan membayar
pajak.
2.
Prioritas menggunakan
alat-alat komunikasi
3.
Hak mengibarkan bendera
negaranya di kediaman duta
4.
Hak memakai seragam
diplomatik
5.
Mendapat tempat
terhormat pada upacara-upacara terbuka.
b.
Perangkat perwakilan diplomatik
Pelaksanaan
peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut
ketetapan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Capella 1818 (Kongres Aachen)
dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
1)
Duta besar berkuasa
penuh (Ambassador)
Adalah
tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh
dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin
hubungan timbal balik.
2)
Duta (Gerzant)
Adalah
wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam
menyelesaikan masalah atau segala persoalan kedua negara, dia harus
berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3)
Menteri residen
Menteri
residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia harus mengurus
urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
4)
Kuasa usaha (Charge
de Affair)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala
negara dapat dibedakan atas :
a)
Kuasa usaha tetap menjabat
kepala dan suatu perwakilan
b)
Kuasa usaha sementara
yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum
atau tidak ada di tempat.
5)
Atase-atase
Adalah
pejabat pembantu dari duta besar yang berkuasa penuh.
Atase
terdiri atas dua bagian, yaitu :
c.
Atase
pertahanan
Atase ini
dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan
ditempatkan di KBRI serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat.
Tugasnya adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan
duta besar berkuasa penuh.
d.
Atase
teknis
Atase ini
dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari
lingkungan Departeman Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk
membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam
melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya
sendiri. Misalnya atase perdagangan, atase perindustrian, atase pendidikan dan
kebudayaan.
e.
Perwakilan RI non-politis
Dalam arti
nonpolitis, hubungan RI dengan negara
lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai
berikut :
1)
Konsul
jenderal
Konsul
jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2)
Konsul dan
wakil konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang
kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal, wakil konsul diperbantukan
kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang-kadang diserahi pimpinan kantor
konsuler.
3)
Pembantu-pembantu Konsul ( Consul Agencies )
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal
dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan
dengan kekonsulan.
Agen konsul ditugaskan di
kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas-tugas yang
berhubungan dengan kekonsulan,
antara lain mencakup bidang berikut :
1)
Bidang ekonomi, yaitu
menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan, dan lain-lain.
2)
Bidang kebudayaan dan
ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3)
Bidang-bidang lain seperti :
a)
Memberikan paspor dan dokumen perjalanan
kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi
negara pengirim.
b)
Bertindak sebagai motorik dan pencatat sipil
serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya.
c)
atau badan lain di
negara penerima.
Fungsi
perwakilan konsuler menurut konvensi wina 1963 yaitu :
1. Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di
negara penerima, baik
secara individu maupun badan-badan resmi dalam
batas yang diizinkan oleh
hukum
international.
2. Mengembangkan hubungan perdagangan , ekonomi,
kebudayaan dan ilmu
pengetahuan
dengan negara penerima dalam rangka mempererat hubungan
dengan negara
penerima.
3. Memberikan keterangan tentang perkembangan kehidupan
perdagangan,
keadaan
ekonomi, iptek negara penerima kepada negara pengirim dan orang-
orang yang
berminat sepanjang diizinkan oleh undang-undang.
4. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim dan
visa atau
dokumen yang berhubungan dengan orang-orang yang ingin
mengunjungi
negara pengirim
5. Membantu dan menolong warga negara baik sebagai
individu atau badan-badan
dari negara
pengirim
6. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil sepanjang
yang diizinkan oleh UU
7. Menjaga kepentingan individu ataupun badan-badan dari
negara pengirim
mengenai
pewarisan dalam masalah kematian di daerah dari negara pengirim
sepanjang
diizinkan UU negara penerima.
8. Bertindak sebagai subjek dalam praktek dan prosedur
pengadilan atau badan-
badan lainnya
di negara penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan buat
warga negara
dari negara pengirim untuk tujuan peradilan sesuai UU dari negara
penerima.
9. Memberikan dokumen yuridis atau surat pelaksana dan
surat otentik untuk bukti
di pengadilan
di negara pengirim sesuai dengan persetujuan international yang
sedang berlaku.
10. Mengadakan suvervisi dan pengawasan terhadap kapal-kapal
dan pesawat-pesawat terbang berkebangsaan negara pengirim sesuai UU negara
pengirim.
11. Memberi bantuan kepada kapal-kapal dan pesawat
terbang negara pengirim seperti membuat pengumuman perjalanan kapal dan pesawat
serta memeriksa surat-surat.
Perbedaan
Kedutaan dan Konsulat
No
|
KEDUTAAN
|
No
|
KONSULAT
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Memiliki wewenang penuh sebagai
Perwakilandiplomatik
Ditempatkan di Ibu Kota Negara
Berhubungan dengan pemerintah pusat
Tidak tunduk pada Konsulat
Mempunyai kekebalan diplomatik penuh
Memerlukan Letter of Credence Surat Kuasa
yang ditandatangani oleh Presiden dan Menlu.
Pengangkatannya diperlukan surat persetujuan terlebi
dahulu
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Tidak memiliki wewenang penuh
sebagai Perwakilan diplomatik
Di tempatkan dikota-kota
perdagangan dan didaerah-daerah pelabuhan
Hanya berhubungan
dengan otoritas setempat
Tunduk pada Kedutaan
negara asal
Tidak mempunyai
kekebalan penuh
Hanya memerlukan Surat
Pengangkatan dari Menlu saja Yaitu Consulair Patent
Tidak ada keharusan
adanya persetujuan terlebih dahulu
|
TUGAS INDIVIDU
|
UJI KOMPETENSI
1. Jelaskan beberapa pendapat para ahli tentang
pengertian Perjanjian
International… !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
2.
Jelaskan Proses-proses
atau tahap-tahap dalam pembuatan Perjanjian
International baik bilateral maupun
multilateral …!
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
................................................................................................................................
3. sebutkan menurut Konvensi Wina 1969 ada alasan-alasan
yang dapat diajukan
untuk
membatalkan perjanjian telah disepakati… !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
4. Jelaskan
beberapa tugas pokok perwakilan diplomatik… !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
5.
Jelaskan Kekebalan diplomatik (diplomatic
immunity) dan keistimewaan
(privileges) yang dimiliki perwakilan diplomatik… !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Komentar Guru
|
Nilai
|
Paraf Guru
|
|
|
|
D. Peran serta Republik Indonesia dalam organisasi
internasional
Secara
konstitusional, politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Selain berlandaskan kedua
sumber tadi, politik luar negeri bebas aktif merupakan hasil dari dinamika
ketatanegaraan Indonesia
sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Politik
luar negeri bebas aktif pertama kali dinyatakan sebagai sikap politik
pemerintah pada tanggal 2 September 1948 .
Pernyataan ini disampaikan pemerintah ketika memberikan keterangan di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
Pusat yang menegaskan, bahwa Indonesia
jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, melainkan harus
tetap menjadi subyek yang dapat menentukan sikap dan memperjuangkan kepentingan
sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Berdasarkan penegasan
pemerintah di atas, sikap politik luar negeri bebas aktif dapat dirinci menjadi
:
a.
Kebebasan menentukan nasib dan memperjuangkan
kepentingan sendiri.
b.
Tidak memihak kepada salah satu blok kekuatan
dunia, namun aktif mewujudkan perdaiman dunia.
c.
Menentang penjajahan dalam segala bentuknya
dan bekerja secara saling menguntungkan dalam bidang politik, ekonomi, dan
sosial.
d.
Hidup berdampingan secara damai dan
bertetangga baik dengan menghormati kedaulatan masing-masing serta tidak saling
mencampuri uruan dalam negeri masin-masing negara.
e.
Memajuka hubungan dan kerja sama
internasional sebagai perwujudan kebijaksanaan politik luar negeri yang bebas
aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
Dalam
dunia internasional, peranan Indonesia
untuk membina dan mempererat persahabatan dan kerja sama saling menguntungkan
antarbangsa perlu diperluas dan ditingkatkan. Upaya peningkatan
politik Indonesia dalam
forum internasional, antara lain : pemantapan dasar pemikiran kenusantaraan
(perjuangan deklarasi Juanda dalam konsep Wawasan Nusantara), memperluas ekspor
ke pasaran dunia bebas, menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia ,
kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya.
Konsep
dasar politik luar negeri Indonesia
adalah politik damai. Ini berarti bahwa negara kita dalam hubungan dengan
negara lain, lebih mengutamakan persahabatan dan kerja sama secara damai dan
saling menguntungkan. Untuk itu sejak awal Indonesia berdiri seperti amanat
Pembukaan UUD 1945, senantiasa ikut aktif baik dalam forum bilateral, regional,
maupun internasional. Sebagai contoh Indonesia telah menjadi anggota PBB
yang senantiasa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Indonesia juga menjadi salah satu
perintis Gerakan Nonblok, ASEAN dan
sebagainya. Berikut ini beberapa contoh mengenai peran serta
Indonesia dalam organisasi internasional :
a.
Keaktifan Indonesia
dalam mengirimkan pasukan perdamaian ke bebarapa penjuru dunia, seperti ke
Timur Tengah, Kongo, Vietnam, Kampuchea, Bosnia Herzegovina dan sebagainya.
b.
Melalui gerakan
Nonblok, Indonesia telah banyak melakukan upaya meredakan ketegangan perang
dingin antara blok Barat dan blok Timur, meredakan konflik-konflik khsusunya di
kawasan Asia dan Afrika (Indocina, Kampuchea, Palestina, dan sebagainya).
c.
Mendukung pembentukan
pasar bebas di Asia Tenggara (AFTA), di kawasan Asia Pasifik (APEC), serta zona
aman dari bahaya nuklir di Asia Tenggara (ZOPFAN).
d.
Secara konsisten
menyerukan kepada dunia internasional pentinya dunia aman dari nuklir,
kemerdekaan bagi negaraa-negara yang berhak, serta menentang segala bentuk
kolonialisme, imperialisme serta terorisme internasional.
Dengan demikian menjadi kewajiban kita untuk
senantiasa mendukung setiap usaha pemerintah dalam mewujudkan keamanan,
ketertiban, dan perdamaian dunia yang kekal dan abadi.
TUGAS INDIVIDU
|
E. ORGANISASI INTERNASIONAL
1.
Perdamaian Dunia
Hubungan
antarnegara tidak selalu diwarnai oleh suasana yang tertib, dan aman, tetapi
kadang-kadang terjadi perang atau pertikaian politik. Pertikaian politik
tersebut sering tidak hanya melibatkan satu atau dua negara, tetapi juga
menyeret kelompok-kelompok negara atau antarkawasan dunia.
Sebab-sebab munculnya
perang antara lain adalah :
1.
Adanya keinginan suatu negara atau kelompok
negara untuk memperoleh daerah strategis, basis militer, dan sebagainya
2.
Keinginan mencari daerah baru untuk
menanamkan modal surplus serta pemasaran barang-barang negara yang mendominasi
3.
Keinginan untuk memperoleh prestise politik
yang datang sebagai akibat kemenangan perang suatu negara.
Sekalipun situasi
dunia sekarang ini terkesan aman dan jauh dari konflik-konflik yang melibatkan
kekuatan persenjataan (perang terbuka), tetapi tidak berarti bahwa hubungan
internasional terjamin tetap aman. Dengan demikian upaya setiap negara untuk
selalu menjaga perdamaian dunia harus dilakukan secara terus menerus melalui
jalan diplomasi dan menghargai hak asasi manusia.
Masalah perdamaian
dunia sesungguhnya didambakan oleh semua bangsa yang beradab. Karena secara
fisik maupun psikis (kejiwaan), hati nurani manusia sangat merindukan rasa
damai, aman, tertib dan tenteram dalam suasana perikeadilan dan
perikemanusiaan.
2.
Dasar-dasar
perdamaian dunia
Dasar
idiil kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah sejiwa dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Tanggung jawab moral
bangsa Indonesia
yang bertujuan melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian dunia, didasarkan
pada pengalaman masa Perang Dunia II.
Banyaknya negara yang
terlibat Perang Dunia II, seperti Amerika
Serikat, Inggris, Prancis dan Cina menimbulkan
kerugian di berbagai bidang kehidupan sehingga dapat mengancam kelangsungan
hidup suatu bangsa.
Kenyataan inilah yang
melatarbelakangi pemikiran para pemimpin negara untuk membangun dasar-dasar
bagi hubungan antarbangsa agar dapat menentukan nasibnya sendiri secara
demokratis. Untuk itulah masyarakat internasional memandang perlu membentuk
badan internasional yang bertujuan memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.
Pada tanggal 24 Oktober 1945 secara
resmi berdirilah PBB sebagai wadah dalam upaya penyelesaian konflik-konflik
bilateral, regional maupun multilateral.
3.
Tujuan
perdamaian
Salah satu
tujuan berdirinya PBB adalah untuk menjamin perdamaian dan keamanan setiap
anggota sehingga para anggota dapat terjamin kelangsungan hidupnya dan tidak
ada tekanan dari negara lain.
Dalam mukadimah PBB
disebutkan bahwa tekad semua anggota PBB adalah sebagai berikut :
a. Menyelamatkan angkatan yang datang dari perang.
b. Memperkuat kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, martabat, harga diri
manusia, persamaan hak asasi pria dan wanita dan bangsa-bangsa besar maupun
kecil.
c. Menetapkan syarat-syarat di bawah nama keadilan dan kehormatan agar
kewajiban-kewajiban yang timbul akibat perjanjian dan sumber-sumber hukum
internasional dapat terpelihara.
d. Memajukan kehidupan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam
kehidupan yang lebih besar.
4.
Keamanan dan ketertiban dunia sebagai tujuan bersama
Dalam rangka untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dunia sebagai tujuan
bersama, maka PBB sebagai organisasi tingkat dunia mempunyai dewan keamanan.
Dewan ini terdiri atas lima anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Inggris,
Prancis, Cina dan Rusia serta sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih untuk
masa dua tahun oleh majelis umum menjamin keamanan dunia dan ketertiban dunia
sebagai tujuan bersama, Dewan Keamanan PBB mempunyai fungsi untuk memelihara
perdamaian dunia dan keamanan internasional selaras dengan asas dan tujuan PBB.
Dewan
keamanan juga menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat
menimbulkan pergeseran internasional serta mengusulkan cara-cara
penyelesaiannya.
Peranan Dewan
Keamanan PBB dalam menyelesaikan krisis internasional guna mewujudkan
ketertiban dunia pernah dirasakan Indonesia , ketika Belanda melakukan
Agresi I pada tanggal 21 Juli 1947.
Pada waktu itu PBB membentuk KTN (Komisi Tiga Negara) atau UNCI (United Nations Comisioner for Indonesia)
dengan anggota Australia, Belgia dan Amerika Serikat untuk menyelesaikan
pertikaian Indonesia – Belanda.
TUGAS INDIVIDU
|
1.
Assosiation
of South East Asian Nations (ASEAN)
2.
Sejarah
singkat
ASEAN (Assosiation of South East Asian Nations)
adalah suatu organisasi kerjasama regional antara negara-negara di kawasan Asia
Tenggara yang didirikan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas sosial
ekonomi, ASEAN didirikan atas dasar adanya kesamaan budaya dan pola hidup yang
relatif sama di negara-negara kawasan ini pada tanggal 8 Agustus 1967.
Persamaan
nasib sebagai negara yang pernah mengalami penjajahan bangsa barat menimbulkan perasaan
setia kawan yang kuat dikalangan bangsa-bangsa Asia Tenggara. Sehubungan dengan
hal ini para menteri luar negeri Asia Tenggara : Adam Malik (Indonesia),
Rajaratnam (Singapura), Narsisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), dan
Thanat Khoman (Muangthai), merasa terpanggil untuk membentuk suatu
kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
3.
Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia
Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi
kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia
Tenggara.
4.
Tujuan
ASEAN
Adapun tujuan ASEAN adalah :
a.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan
sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara melalui usaha
bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan.
b.
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum dalam hubungan
antarnegara di kawasan Asia Tenggara.
c.
Meningkatkan kerjasama yang aktif serta
saling membantu satu sama lain dalam masalah-masalah kepentingan bersma di
bidang sosial, ekonomi, budaya, teknik dan pendidikan.
d.
Meningkatkan industri, pertanian, perdagangan
komoditas internasional, serta perbaikan sarana transportasi dan komunikasi
dengan bekerjasama secara efektif.
e. Meningkatkan studi tentang Asia Tenggara.
f. Memelihara kerjasama yang erat dengan organisasi-organisasi internasional
dan regional.
5. Struktur ASEAN
a. Sebelum KTT di Bali 23-24
Pebuari 1976
1)
ASEAN ministerial meeting (sidang tahunan para
menteri)
2)
Standing committee ( Badan yang bersidang
diantara dua sidang Menlu
Negara-negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan
keputusan para menteri )
3)
Komite-komite tetap dan
komite-komite khusus
4)
Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota
ASEAN
b. Setelah KTT Bali 1976 (di Kuala Lumpur pada 4-5 Agustus 1977 peserta KTT
telah menyepakati dan mengesahkan
struktur organisasi ASEAN )
1) Summit Meeting (pertemuan kepala pemerintahan)
2)
ASEAN Ministerial
Meeting (sidang tahunan para menteri luar negeri)
3) Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi)
4)
Standing
Committee
5)
Komite-komite
Dalam KTT
ini disetujui pula tempat sekretaris ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN
dipimpin oleh sekretariat jenderal atas pengangkatan oleh para menlu ASEAN
secara bergilir dengan masa jabatan dua tahun di bantu oleh staf regional dan
staf lokal.
1. Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB)
1.
Sejarah
singkat
Sebelum
PBB (United Nation Organization)
berdiri, sebenarnya telah ada organisasi internasional yang bercita-cita ingin
mewujudkan perdamaian dunia, yaitu LBB (Liga Bangsa-Bangsa). LBB diprakarsai
oleh Woodrow Wilson
presiden Amerika Serikat dan berdiri pada tanggal 10 Januari 1920.
LBB gagal
mewujudkan misinya, terbukti dengan munculnya persengketaan politik antar
anggotanya yang berakibat timbulnya Perang Dunia II. Kegagalan LBB menyebabkan
sejumlah pemimpin negara besar memprakarsai pembentukan organisasi alternatif
yang dapat mencegah terjadinya perang dan mengupayakan perdamaian dunia.
Organisasi yang bersifat internasional mulai dirintis sejak Perang Dunia I
(1914-1918). Gagasan pendirian PBB diprakarsai oleh Amerika Serikat tahun 1915,
Amerika Serikat berhasil menuangkan
suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan
“Liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan.
Atas
usulan presiden Amerika Serikat Woodrow
Wilson, pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional
yang diberi nama Liga Bangsa-bangsa (League of Nations ). Tujuan Liga Bangsa-Bangsa ini
adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama
internasional.
Akan tetapi LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Kemudian Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchil mengadakan
pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantik Charter). Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar
konferensi internasional dalam penyelesaian Perang Dunia II dan menuju pembentukan
PBB.
Beberapa pertemuan
sebelum terbentuknya PBB antara lain :
a.
Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan
Deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA,
Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional demi perdamaian
dunia.
b.
Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC,
dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton
Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana
mendirikan PBB.
c.
Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC ,
tanggal 21 Agustus – 7 Oktober 1945 dipersiapkan Piagam PBB.
d.
Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan
mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945,
diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatanganan Declaration of United Nations ditambah dengan Ukraina, Belorusia
dan Argentina. Mereka disebut negara pendiri (original members).
2.
Asas
organisasi PBB
Asas-asas PBB adalah
sebagai berikut :
a. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya
b. Semua anggota harus memenuhi dan ikhlas kewajiban-kewajiban mereak
sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
c. Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan
damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan
d. Semua anggota harus menjauhi dalam hubungan-hubungan internasional dengan
penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
3.
Tujuan
organisasi PBB
a.
Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional
b.
Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan
antarbangsa
c.
Menciptakan kerjasama dalam memecahkan
masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan hak asasi
d.
Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam
mewujudkan tujuan bersama dan cita-cita bersama
4.
Struktur
organisasi PBB
Konferensi San Fransisco
menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ utama PBB yait :
a.
Majelis umum (General Assembly)
b.
Dewan keamanan (Security Council)
c.
Dewan ekonomi dan sosial (Economic and Social
Council)
d.
Dewan perwakilan (Trusteeship Council)
e.
Mahkamah internasional (International Court
of Justice)
f.
Sekretariat
g.
TUGAS
INDIVIDU
|
UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Coba ceritakan kembali secara singkat tentang ASEAN
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2. Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada bulan Agustus 1977 peserta
KTT telah
menyepakati dan
mengesahkan struktur organisasi ASEAN, sebutkan …!
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3. Sebutkan
tujuan pokok ASEAN ...!
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
4. Ceritakan
secara singkat sejarah terbentuknya PBB...!
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5. Bagaimanakah peranan PBB dalam menegakkan perdamaian dunia akhir-akhir ini…?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Komentar Guru
|
Nilai
|
Paraf Guru
|
|
|
|
3. Organisasi Internasional Lain
1.
MEE
(Masyarakat Ekonomi Eropa)
Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community , EEC) adalah organisasi yang bersifat
regional yang wilayah kerjanya meliputi kawasan Eropa Barat. MEE dibentuk
berdasarkan perjanjian. Perjanjian Roma pada tanggal 25 Maret 1957 yang berlaku
mulai tanggal 1 Januari 1958. Berdirinya organisasi ini dilatarbelakangi oleh
kesulitan-kesulitan ekonomi yang dihadapi negara-negara Eropa Barat akibat
Perang Dunia II.
Ide
integrasi ekonomi Eropa melalui pasar tunggal Eropa tahun 1992 selanjutnya
menggeser istilah MEE menjadi ME (Masyarakat Eropa : European Community), karena jangkauannya lebih luas. Selanjutnya
KTT Madrid yang beranggotakan 12 negara ME bertekad mewujudkan mata uang
tunggal Eropa menjelang tahun 1999, yang bernama Euro.
Tujuan
MEE
a.
Integrasi Eropa dengan cara memajukan
perekonomian, memperbaiki taraf hidup dan memperluas lapangan pekerjaan
b. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan
perdagangan antarnegara anggota
c. Menghapus semua halangan yang menghambat laju perdagangan internasional
d. Memperluas hubungan dengan negara-negara di luar MEE
Badan-badan
MEE :
a.
Assembly
b.
The
Councile (dewan
menteri MEE)
c. Commisions (badan pengurus harian MEE)
d.
The Court
of Justice
(Mahkamah peradilan MEE)
2. OPEC (Organization
of Petroleum Exporting Countries)
OPEC
dibentuk akibat penurunan harga minyak oleh perusahaan minyak raksasa, seperti Shell , Britain
Petroleum, Texas , Exxon, Socal dan Gulf .
Perusahaan minyak
raksasa mengusai pasaran dan memonopoli minyak dengan memasarkannya ke
negara-negara industri besar, seperti Amerika Serikat, Jerman dan Jepang.
Sementara itu negara-negara penghasil minyak mengalami kerugian parah.
Oleh karena itu, negara-negara Timur Tengah berusaha merebut pasaran dan
mengadakan perundingan tanggal 11-14 September 1960 di Bagdad (Irak) dan
mendirikan OPEC dengan anggota Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait dan Venezuela.
OPEC dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal dengan 5 departemen yaitu
administrasi, penerangan, hukum, ekonomi dan teknik serta dua biro yaitu
sekretariat jenderal dan unit statistik.
Tujuan OPEC :
a. Tujuan ekonomi yaitu mempertahankan harga minyak dan menentukan harga
sehingga menguntungkan negara-negara produsen
b. Tujuan politik yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak
asing atau pemerintah negara-negara konsumen
Lembaga-lembaga OPEC
:
a.
Conference
(Konferensi)
b.
Board of
Governors (Dewan
Gubernur)
c.
Economic
Commission Board (Dewan Komisi Ekonomi)
d.Sekretariat
3.
NATO (North Atlantic Treaty Organization)
Pakta Pertahanan
Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organization : NATO) berdiri pada tanggal 5 April 1949, diprakarsai oleh Amerika Serikat, Belgia,
Denmark, Inggris, Luxemburg, Belanda,
Norwegia, Prancis, Portugal, Turki dan Yunani. Organisasi ini merupakan bentuk kerja sama regional dalam bidang militer
dan pertahanan negara-negara Atlantik Utara.
Tujuan
NATO :
a.
Menyelesaikan persengketaan secara damai
b. Tidak menggunakan ancaman militer dalam kalangan internasional
c.
Membela negara anggota dengan pendirian bahwa
ancaman pada satu negara anggota merupakan ancaman seluruh NATO
d.
Menghilangkan persengketaan politik
internasional
Susunan
organisasi NATO :
a.
North
Atlantic Council merupakan suatu dewan tertinggi
b.
International
Secretary (dikepalai
oleh seorang sekretaris jenderal)
c.
Military
Committeee dipimpin oleh seorang panglima tertinggi
4.
Liga Arab
(League of Arab States)
Liga Arab
didirikan sebagai hasil konferensi antarnegara Arab yang diadakan di
Alexandria, Mesir pada tanggal 22 Maret 1945. Keanggotaannya terbuka bagi
setiap negara Arab. Faktor yang mendorong berdirinya Liga Arab adalah untuk
menentang kekuatan militer Inggris dan Prancis di Timur Tengah dan Zionis Israel ,
serta menuntut berdirinya negara Palestina yang merdeka.
Tujuan
Liga Arab :
a.
Mengkoordinasi berbagai kegiatan politik para
anggota sehingga terjamin kerjasama dan terpeliharanya kedaulatan setiap
anggota
b. Memupuk kerjasama di bidang ekonomi, komunikasi, kebudayaan, sosial dan
lain-lain
c. Melarang menggunakan kekerasan senjata dalam penyelesaian sengketa negara
anggota
Struktur organisasi Liga Arab :
Markas besarnya
di Kairo (Mesir). Liga Arab dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Selain
itu juga adanya Badan council yang merupakan badan tertinggi, terbentuk dari
wakil-wakil setiap negara.
Anggota bersidang
2 kali setahun. Sedangkan bidang-bidang kebudayaan, ekonomi, kebudayaan dan
bidang lainnya ditangani oleh komite-komite yang bertanggung jawab pada
council.
5.
OKI
(Organisasi Konferensi Islam)
Secara
resmi berdiri di Jeddah, Arab Saudi pada tahun 1971 untuk menanggulangi
solidaritas Islam.
Organisasi
ini diprakarsai oleh Raja Faisal bin
Abdul Aziz dan didirikan oleh beberapa negara Islam, yakni Maroko ,
Malaysia , Pakistan , Arab Saudi, Somalia
dan Nigeria .
Keanggotannya multirasial dan hingga sekarang jumlah anggota sebanyak 46
negara.
Tujuan OKI :
a.
Memajukan solidaritas Islam di antara negara
anggota
b.
Memperkuat kerjasama antarnegara anggota
dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan bidang-bidang
lainnya, serta mengadakan perundingan
c.
Mengupayakan seoptimal mungkin untuk
menghilangkan pemisah rasial, diskriminasi serta kolonialisme
d.
Menyokong kegiatan perdamaian dan keamanan
internasional demi tercapainya keadilan sosial
e. Mengatur dan melindungi tempat-tempat suci, menyokong dan membantu
perjuangan rakyat Palestina
f. Membentuk suasana yang harmonis demi meningkatkan kerjasama antarnegara dan
negara-negara lain
g. Memperkuat perjuangan umat Islam untuk melindungi martabat umat,
ketidaktergantungan dan hak setiap negara Islam.
Struktur organisasi OKI :
a. Badan utama, terdiri atas berbagai bagian sebagai berikut :
1) Konferensi para raja dan kepala negara/ pemerintahan (KTT) yang diadakan
setiap 3 tahun
2) Sekretaris jenderal yang merupakan badan eksekutif, berkedudukan di Kuwait
3) Konferensi para menteri luar negeri (setiap tahun)
4) Mahkamah Islam internasional yang merupakan badan yudikatif berkedudukan
di Kuwait
b. Komite-komite khusus, terdiri atas antara lain komite tetap keuangan dan
komite ekonomi sosial dan budaya
c. Badan-badan subsider yang bergerak di bidang ekonomi maupun sosial budaya
d. Lembaga dan organisasi dalam rangka OKI yang bersifat otonom
6.
Negara-negara
Nonblok
Negara-negara
Nonblok adalah negara yang tidak memihak kepada salah satu blok, baik blok
barat maupun blok timur. Negara Nonblok timbul sebagai akibat munculnya
kekuatan besar setelah Perang Dunia II, yaitu blok barat (AS dan sekutunya) dan
blok timur (Uni Soviet dan sekutunya).
Asas-asas
Gerakan Nonblok :
a.
Gerakan Nonblok bukan merupakan blok
tersendiri dan tidak termasuk gerakan salah satu blok yang ada
b.
Gerakan Nonblok merupakan wadah perjuangan
negara-negara yang sedang berkembang
c.
Gerakan Nonblok memegang teguh prinsip
perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme dan
zionisme.
Tujuan
Gerakan Nonblok :
a.
Mendukung perjuangan dekolonisasi dan
memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme,
rasialisme, apartheid dan zionisme
b. Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang
c. Mengurangi ketegangan blok barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan
blok timur yang dipimpin oleh Uni Soviet/ Rusia
d. Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata
7.
APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
APEC berdiri pada
bulan November 1989 di Australia. APEC semula dimaksudkan sebagai forum
konsultasi ekonomi di antara 12 negara Asia Pasifik, antara lain ASEAN, Amerika
Serikat, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.
Gagasan pembentukan
APEC diusulkan oleh perdana menteri Australia saat itu, yaitu Bob Hawka
yang dilatarbelakangi oleh kondisi ketidakpastian perkembangan situasi politik
dan ekonomi dunia. oleh sebab itu perlu adanya forum nonformal untuk
membicarakan liberalisasi perdagangan dan intervensi.
Tujuan
kerjasama APEC :
a. Menjalin kerjasama ekonomi antarbangsa di Asia Pasifik yang semakin erat
atas dasar saling menguntungkan
b. Meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi bagi kemajuan dan kesejahteraan
bersama
c. Memperkuat kemampuan masing-masing dan kemampuan anggotanya untuk
memperjuangkan kepentingan bersama termasuk dalam forum multilateral yang lebih
luas
Keanggotaan APEC :
Pada mulanya APEC
memiliki 12 negara anggota, yakni Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina,
Singapura, Brunai Darussalam, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Korea Selatan,
Selandia Baru. Kemudian saat Konferensi tingkat menteri di Seoul tahun 1991
negara RRC, Taiwan dan Hongkong menjadi anggota APEC. Pada saat pertemuan di
Seatle (Amerika Serikat) bertambah menjadi 18 anggota dengan masuknya negara
Meksiko, Papua Nugini dan Cile.
8.
CGI (Consultative Group Indonesian)
CGI didirikan pada tahun
1992, merupakan pengganti IGGI (Inter
Governmental Group on Indonesia). Negara yang tergabung adalah Australia,
Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru,
Swiss, Inggris dan AS. IGGI tidak berfungsi sejak tanggal 25 Maret 1992.
Tujuan
CGI :
Adalah membantu
pembangunan Indonesia untuk
pengembangan berbagai proyek di Indonesia .
Bantuan berupa pinjaman yang harus diangsur dalam jangka waktu 30 sampai 50
tahun.
Anggota
CGI :
Terdiri atas
badan-badan internasional dan negara-negara maju. CGI pertama kali bersidang di
Paris tanggal 16-17 Juli 1992 dan dihadiri oleh 10 Badan
Internasional dan 18 negara. Badan Internasional yang membantu CGI antara lain
Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Kuwait FUnd, Saudi Fund, IDB (Islamic Development Bank), IFAD, UNICEF,
Nordic Investment Bank, EIB (European Investment Bank), sedang negara
yang mendukung adalah Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Australia, Inggris,
Belgia, Prancis, Selandia Baru, Denmark, Swiss, Finlandia, Korea, Swedia, Spanyol,
Austria, Kanada, Norwegia, dan Italia.
TUGAS INDIVIDU
|
UJI KOMPETENSI
I.
Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, d, atau e pada
jawaban yang paling benar!
1. Betapa pentingnya suatu bangsa mengadakan kerjasama
dengan bangsa-
bangsa lain di
dunia apalagi dikaitkan dengan dengan perkembangan dan
gejolak dunia serta arus globalisasi dewasa ini semata-mata untuk…..
a.
Mendapatkan bantuan dari negara lain
b.Perdamaian
dan keamanan dunia
c.
Mempemudah kredit dari bank Dunia
d.Mempermudahkan
pedagang
e. Terhindar dari intimidasi dari Negara – Negara besar
2. Baru-baru ini pemerintah Australia telah memberikan
suaka politik berupa visa
domisili sementara bagi 42 orang WNI asal Papua. Dengan sikap Australia yang
seperti itu
dapat mengakibatkan ….
a.
retaknya hubungan Indonesia
dengan Australia
b.terputusnya
perdagangan Indonesia dengan
Australia
c.
sengketa internasional
d.keluarnya Indonesia
dari organisasi perdagangan APEC
e.
perang antara negara Indonesia dengan negara Australia
3. Departemen Luar Negeri sebagai bagian
pemerintah suatu negera, dipimpin oleh
seorang menteri dan
bertanggung jawab kepada ….
a. presiden d. direktorat jenderal
b. sekretariat jenderal e. balitbang
c. inspektoral jenderal
4. Perhatikan tabel di bawah ini :
No.
|
Pernyataan
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Perjanjian ( Conventions )
melakukan
perundingan ( Negotiation )
melakukan
penandatanganan ( Signature )
melakukan
pengesahan ( Ratification )
lembaga
persyaratan ( Reservation )
|
Berdasarkan tabel di atas, coba urutkan dengan benar tahap-tahapan dalam
pembuatan perjanjian internasional adalah ….
a. 1, 2, 3, 4 dan 5 d.
4, 5, 1 dan 2
b. 2, 3, 4 dan 5
e. 1, 2, 3 dan 4
c. 3, 4, 5 dan1
5. Pembinaan
hubungan dengan negara di bidang ekonomi, sosial, budaya, antara
lain
diarahkan menuju ….
a. hubungan di forum regional maupun global
b. lancarnya hubungan luar negeri terhadap
Indonesia
c. terwujudnya tata ekonomi dunia baru
d. terwujudnya perundingan perdaganan
internasional
e. semua benar
6. Setelah
kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, sasaran utama poliltik
luar negeri Indonesia adalah ….
a. mencari bantuan ke negara-negara Barat untuk pembangunan
b. mencari pengakuan internasional tentang kemerdekaan Indonesia
c. membawa
persengkataan Indonesia-Belanda ke forum sidang PBB
d. membina
tenaga diplomat dalam menjalin hubungan luar negeri
e. bebas
aktif
7. Perhatikan
dalam tabel di bawah ini
|
Berdasarkan tabel di atas yang merupakan tujuan pokok Gerakan Non Blok ialah
terdapat pada nomor ….
a. 1, 2, 3, 4 dan 5 d. 4, 5, 1 dan 2
b. 2, 3, 4 dan 5 e. 1, 2, 3 dan 4
c. 3, 4, 5 dan1
8. Sifat politik luar negeri yang bebas dan aktif selain untuk mengabdi kepada
kepentingan nasional juga untuk ….
a. mewujudkan amanat penderitaan rakyat
b. membantu negara-negara sahabat
c. mewujudkan tata ekonomi dunia baru yang damai
d. membentuk ekonomi baru yang kooperatif
e. menjalin kerja sama yang saling menguntungkan
9. Departemen Luar Negeri mempunyai
tugas pokok untuk menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahn dan
pembangunan, terutama di bidang ….
a. politik
dan sosial ekonomi
b. poltik
dan hubungan luar negeri
c. ekonomi,
perdagangan dan politik
d. ekonomi
dan hubungan luar negeri
e. perdagangan,
politik, dan hubungan luar negeri
10. Perhatikan
dalam tabel di bawah ini
|
Berdasarkan tabel di atas penyebab timbulnya persengketaan internasional
ialah pada nomor ….
a. 1, 2 dan 3 d..
2, 3 dan 4
b. 1, 3 dan 4 e. 2, 4 dan 5
c. 1, 4 dan 5
11. Departemen Luar Negeri yang
bertanggung jawab atas hubungan dengan negara lain yang mempunyai peranan
sebagai berikut, kecuali ….
a. berkewajiban membawa aspirasi
nasional ke tengah pergaulan antarbangsa.
b. membantu
presiden bersama-sama dengan aparatur negara lain melaksanakan politik luar
negeri yang bebas dan aktif dengan berorientasi kepada kepentingan nasional.
c. melakukan
pengawasan dan meneriman laporan pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta
maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan perwakilan diplomatik
dan konsuler.
d. sebagai
perangkat vital politik luar negeri yang mampu mengolah bahan dari semua sumber
menjadi rumusan langkah-langkah yang akan ditempuh.
e. melaksanakan
tugasnya yang dibantu oleh badan-badan yang ada di bawah naungannya di luar
negeri.
12. Pernyataan
dibawah ini adalah peranan hukum internasional
dalam
menyelesaikan masalah antar negara secara damai, kecuali....
a. mengusahakan perundingan d. melakukan tindakan militer
b. menawarkan jasa-jasa baik e.
melalui perantara
c. penyelesaian lewat pengadilan international
13. Hubungan Indonesia dan Malaysia mencapai titik
puncak perselisihan pada
Maret 2005 yaitu sejak perusahaan minyak Malaysia Petronas memberikan
konsensi pengeboran minyak pada perusahaan minyak SHELL di Blok
Ambalat. Apalagi pulau Sipadan dan Ligitan sudah menjadi milik Malaysia. Oleh
karena itu sebaiknya diselesaikan secara
damai dengan cara ….
a. penyelesaian secara hukum, ekspansi, blokade dan penyelesaian oleh PBB
b.
intervensi, blokade, arbitraasi dan negosiasi
c. negosiasi, penyelesaian secara hukum, arbitrasi dan penyelesaian di bawah
PBB
d. arbitrasi, gelar kekuatan, negosiasi melalui Mahkamah Internasional
e. penyelesaian secara hukum, pengerahan kapal perang, ekspansi dan melalui
Mahkamah Internasional
14. Politik luar negeri kita merupakan implementasi dari tujuan nasional
yang
tercantum
dala Pembukaan UUD 1945, adapun makna yang terkandung dalam
prinsip politik luar negeri Indonesia bebas
aktif adalah sebagai berikut …
a. Indonesia senantiasa menjadi mitra yang baik bagi negara-negara yang
berhaluan liberalisme
b. Indonesia mendukung terhadap kebijakan luar negeri AS yang menyerang
Irak karena negara tersebut dipandang sebagai negara yang
mengembangkan tenaga nuklir
c. Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia dan ikut serta mewujudkan
ketertiban dunia
d. Indonesia menolak terbentuknya organisasi perdagangan dunia karena akan
merugikan eksistensi pasar dalam
negeri
e. Indonesia menolak pengiriman pasukan perdamaian dunia karena dipandang
hanya akan menghabur-hamburkan
anggaran belanja Negara
15. Hubungan antar
bangsa adalah merupakan salah satu hubungan kerja sama
yang mutlak
diperlukan, ada beberapa asas dalam hubungan international yang
dipegang
negara Indonesia, adapun asas kebangsaan dalam hubungan antar
bangsa
didasarkan pada …
a. kekuasaan atas wilayah
b. wewenang negara untuk melindungi
kepentingan dalam kehidupan
masyarakat
c. tindakan warga negara
d. kekuasaan Negara kepada warga
negaranya
e. kekuasaan negara atas negara lain
16. Pada era
globalisasi hubungan antar bangsa sudah dilakukan di seluruh dunia,
berikut ini manakah yang bukan termasuk
subyek hukum internasional...
a. negara yang berdaulat
dan merdeka d. manusia pribadi
b. gabungan negara-negara e.
perusahaan nasional
c.
Vatikan yang dikepalai oleh Paus
17. Contoh
pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang berdasarkan Pancasila
adalah ….
a.
solidaritas negara-negara berkembang untuk
menentang negara maju.
b. memberi bantuan senjata pada negara yang sedang sengketa
c.
meniru keunggulan super power dunia
d.
ikut campur urusan dalam negeri negara lain
bila diminta
e. pengiriman pasukan perdamaian ke Timur Tengah
18. Kepiawaian seorang duta besar sangat menentukan
keberhasilan perwakilan
diplomatiknya dimana ia di tempatkan, di bawah ini merupakan fungsi
perwakilan diplomatik, kecuali ….
a. melaksanakan
hubungan ekspor dan impor dengan negara lain
b. melindungi
kepentingan nasional dan WNI di negara penerima
c. mewakili negara
Indonesia secara keseluruhan di negara penerima
d. melaksanakan
pengawasan, penilaian dan pelaporan
e. melaksanakan
tata usaha kepegawaian perwakilan diplomatik
19. Perhatikan hal-hal berikut ini :
|
Dari hal-hal di atas yang termasuk hak-hak kekebalan diplomatik
ditunjukkan pada nomor ….
a. 1, 2 dan 3 c. 1, 3 dan
4 d. 2, 3 dan 4
b. 1, 2, dan 4 e. 3, 4 dan 5
20. Pernyataan berikut ini yang tidak termasuk fungsi perwakilan
diplomatik sesuai
dengan Kongres
Wina tahun 1961 adalah ….
a. mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima
b. mengadakan
persetujuan dengan negara penerima
c. memelihara
hubungan persahabatan antara kedua belah pihak
d. mengurus
kepentingan negara serta warga negara di negara lain
e. melindungi
kepentingan warga negara di negaranya
21. Peranan lembaga internasional seperti PBB dalam
menyelesaikan masalah
internasional
terbatas kepada asas yaitu ….
a. mengajak negara anggota memenuhi kewajibannya
b. menyelesaikan perselisihan internasional dengan damai
c. tidak mencampuri urusan rumah tangga negara anggora
d. negara anggota memberikan bantuan kepada PBB
e. menyempurnakan piagam HAM
22. Setiap negara di dunia mempunyai kebijakan
masing-masing politik luar
negerinya, sedangkan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas
aktif
mengandung makna....
a. menghentikan ketergantungan kepada negara lain
b. menghindari keterlibatan dalam konflik internasional
c. mencintai kemerdekaan dan anti
penjajahan
d. prihatin atas penjajahan dalam segala bentuknya
e. mencintai semua bangsa dalam satu perjuangan
23. Hubungan antar
bangsa adalah merupakan salah satu hubungan kerja sama
yang mutlak diperlukan, ada beberapa asas dalam
hubungan international yang dipegang negara Indonesia, adapun asas kepentingan
umum dalam hubungan antar bangsa didasarkan pada
a. Kekuasaan negara pada warga negaranya.
b. dimanapun warga negara berada mendapat perlakuan hukum internasional
c. dimanapun warga negara berada mendapat perlakuan hukum dari negaranya
d. wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat.
e. warga negara yang berada di negara lain harus tunduk pada aturan hukum
negara tempat tinggalnya
24. Politik luar negeri Indonesia
yang tercantum cita-cita nasional dan
atau tujuan
nasional di Negara
Indonesia yang tercinta ini terdapat
dalam
a. Pancasila d. Idiologi Negara
b.Pembukaan UUD 1945 e. Dasar Negara
c. Batang
Tubuh UUD 1945
25. Tujuan perdamaian dunia yang tercantum dalam pasal 1
Piagam PBB antara
lain
a. PBB merupakan lembaga dunia yang mempunyai otoritas dalam
menyelesaikan konflik
b. Memberikan kewenangan kepada PBB dalam menindak
negara-negara yang indisipliner
c. Menjadikan PBB pusat segala usaha untuk merealisasikan
cita-cita perdamaian dunia
d. PBB adalah institusi dunia yang harus selalu independen
e. Menjadikan PBB lembaga yang sangat berwibawa
ESSAY
1.
Jelaskan organ-organ utama PBB
menurut Konferensi San Fransisco…
2.
Jelaskan tujuan didirikannya ASEAN …..
3.
Jelaskan sikap politik luar
negeri Negara Indonesia yang bebas aktif ...
4. Adakah
manfaanya hubungan atau kerja sama International bagi
bagi bangsa dan negara kita ... ?
Jelaskan …!
5. sebutkan menurut Konvensi Wina 1969 ada alasan-alasan yang
dapat
diajukan untuk membatalkan perjanjian telah disepakati!
StandarKompetensi. 5.
SISTEM HUKUM
DAN
PERADILAN INTERNASIONAL

STANDAR KOMPETENSI:
5. Menganalisis
sistem hukum dan peradilan internasional
KOMPETENSI DASAR:
5.1
Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
5.2
Menjelaskan penyebab timbulnya
sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
5.3
Menghargai putusan Mahkamah Internasion
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Setiap bangsa dewasa ini mengadakan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di
dunia, apalagi di era globalisasi rasanya tak ada satu negarapun yang terbebas dari pergaulan dunia, oleh
karena itu diperlukan sebuah aturan-aturan main dan aturan ini lazim disebut
Hukum International. Sedangkan Hukum International merupakan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan antar bangsa.
A.
Makna , Asas dan Sumber Hukum Internasional
1. Makna Hukum
International
Pernahkah kalian mendengar istilah hukum hukum
bangsa-bangsa , hukum antarbangsa atau hukum antar negara dan hukum
internasional.? Memang banyak istilah yang di tujukan untuk hukum
internasional, setiap istilah memiliki ciri tersendiri yang membedakannya
dengan istilah lainnya. Hukum bangsa-bangsa ( Law of nation, droit de gens,
volkerrecht ) berasal dari istilah hukum romawi, yakni ius
gentium, yang berarti hukum
yang mengatur hubungan antar orang romawi dengan orang bukan romawi dan hubungan
antar orang bukan romawi satu sama lain. Hukum antar bangsa berasal dari istilah ius inter gentes yaitu hukum yang mengatur hubungan antar
kerajaan yang ada di dunia. Hukum antar
negara adalah hubungan hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara di
dunia.
Ada beberapa pendapat tentang hukum internasional adalah sebagai berikut:
a.Menurut Oppenheimer, hukum
internasional adalah hukum yang timbul dari kesepakatan
masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh eksternal power (kekuatan dari luar).
b.
Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah
sekumpulan hukum (body
of law) yang sebagian besar
terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku
terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
c.Menurut Charles Cheny Hyde,
hukum internasional adalah keseluruhan
dari hukum aturan tingkah lauku yang mengikat negara dan
ditaati
olehnya dalam mengadakan
hubungan, meliputi pula pelaksanaan
fungsi organisasi internasional atau lembaga
internasional dan
menyakut individu dan
kesatuan bukan negara
sepanjang merupakan
persoalan hukum
internasional.
d.
Menurut Grotius (Hugo de Groot), hukum
internasional adalah sekumpulan hukum
(body of law) yang terdiri atas
asas-asas dan karena itu biasanya
ditaati dalam hubungan antarbangsa.
e. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah yang
populer karena dianggap lebih mendekati kenyataan adalah hukum internasional . Hukum internasional adalah keseluhan kaidah
dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
antara :
a. negara dengan negara
b. negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara
satu sama lain.
Dari pendapat para ahli tersebut, ada beberapa kesamaan pengertian hukum
internasional, yaitu sebagai berikut:
a.Subjek-sebjek hukum internasional dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu negara dan bukan negara.
b.
Ruang lingkup atau
substansi dari hukum internasional meliputi:
·
Hubungan atau persoalan hukum
antara negara dan negara
·
Hubungan atau persoalan
hukum antara negara dan subjek hukum bukan negara
Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum internasional publik adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum
perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
Ada banyak ahli hukum internasional tetapi yang dianggap sebagai bapak
hukum internasional adalah Hugo
de Groot ( grotius) yang menulis buku yang berjudul ’de
jure belli ac pacis’ atau ’perihal hukum perang dan damai’.
Hukum damai adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antar negara-negara dalam keadaan damai, antara lain :
a. Hubungan diplomatik, hak dan kewajibannya
b. Traktrat , prosedur pembuatan, berlaku, batal dan berakhirnya
c. Penyelesaian secara damai sengketa internasional
d. Batas-batas daerah suatu negara
Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara-negara yang
berperang dan larangan – larangan dalam perang yaitu :
a. Peperangan tidak boleh melibatkan dan membinasakan penduduk sipil
b. Tidak dibolehkan mengebom kota/ perkampungan penduduk, sekolah dan tempat
peribadatan
c. Perlakuan yang baik terhadap tawanan perang
d. Larangan perang senjata biologi/kuman dan senjata kimia
e. Kota-kota terbuka tidak boleh di bom
f. Perlindungan petugas palang merah
TUGAS INDIVIDU
![]() |
2. Asas Hukum Internasional
Sejauh manakah kekuatan atau daya berlakunya hukum internasional? Mengapa
hukum internasional dipatuhi oleh subyek hukum internasional,termasuk negara?
Ada beberapa teori yang menjelaskan apa daya berlaku dan mengapa hukum
internasional dipatuhi.Menurut penganut teori hukum alam yang dipelopori oleh Hugo de Groot, hukum alam adalah kesatuan kaidah-kaidah hukum ideal atau
hukum yang paling tinggi yang diilhamkan alam pada akal manusia. Subjek hukum internasional tunduk pada hukum
internasional karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih
tinggi,yaitu hukum alam. Para pendukung dan pengikut aliran pada akhirnya dikenal dengan aliran naturalis.
Menurut Selbst-limitation yang ditokohi oleh George Jellineck dan Zorn, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur
hubungan luar suatu negara. Negara tunduk
dan patuh pada hukum internasional semata-mata atas kehendak negara itu sendiri
karena negara merupakan sumber segala hukum. Kedudukan hukum internasional tidak lebih tinggi dari negara sehingga ia idak dapat
mengikat negara kecuali atas kehendak negara itu sendiri.
Menurut Vereibarungs theorie yang dicetuskan oleh Triepel, hukum internasional adalah
hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara.Kedudukan hukum
internasional bukan karena kehendak masing-masing negara melainkan kehendak
bersama negra-negara yang ada di dunia yang dengan sendirinya mengikat setiap
negara. Para pendukung dan penganut aliran ini disebut aliran positivisme. Menurut Mazhab Wiena yang terkenal dan
dipelopori oleh Kelsen, daya mengikat hukum internasional bersumber
dari bukan pada kehendak negara melainkan didasarkan pada grundnorm.
Grundnorm adalah kaidah hukum tertinggi yang harus diterima sebagai suatu hipotesa
akhir dan tidak dapat diterangkan secara hukum.
Terlepas dari teori daya mengikat hukum intermnasional, suatu fakta yang
tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa pada dasa warsa ini pada umumnya semua
subjek hukum internasional, termasul negara patuh tunduk pada hukum internasional.
Dalam praktiknya ada beberapa asas yang diperhatikan dalam pemberlakuan hukum
internasional,yaitu:
1. Asas teritorial. Menurut asas ini,
negara berkuasa atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan
benda yang berada di wilayahnya. Terhadap orang dan
barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional
2. Asas kebangsaan. Menurut asas ini,
hukum negara tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun ia berada di negara
asing.
3. Asas kepentingan umum. Menurut asas ini,negara
berwenang menerapkan hukum tanpa memperhatikan batas-batas wilayah untuk
melindungi kepentingan dan keselamatan umum (masyarakat)
Dalam rangka pelaksanaan Hukum International sebagai bagian dari Hubungan
International dikenal beberapa asas lain, yaitu :
1. Pacta Sunt Servanda
Yaitu setiap perjanjian yang
telah dibuat dengan itikad baik harus ditaati oleh
pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
2. Egality Rights
Yaitu pihak-pihak yang saling
mengadakan hubungan mempunyai kedudukan
yang sama.
3. Reciprositas
Yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas
setimpal,
baik tindakan negatif maupun positif
4. Courtesy
Yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
5. Rebus Sig
Stantibus
Yaitu asas yang dapat digunakan
terhadap perubahan yang mendasar atau
fundamental dalam keadaan yang
berhubungan dengan perjanjian itu.
|
Lembar Kerja Siswa
|
3. Sumber Hukum Internasional
Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum
internasional?
Pertama, sumber hukum internasional materiil diartikan
sebagai dasar berlakunya hukum internasional,untuk menjawab persoalan apa
penyebab hukum internasional itu mengikat.
Kedua, sumber hukum
internasional ada kalanya diartikan sebagai faktor atau kekuatan utama yang
menyebabkan timbulnya hukum internasional. Faktor itu biasanya berupa faktor
politik,kemasyarayarakatan,ekonomis,teknis,psikologis,dan sebagainya.
Ketiga, sumber hukum internasional
formal diartikan Landasan kita dalam menentukan sumber hukum internasionla dalam arti
formal adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat 1 piagam
Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan
kepadanya , Mahkamah Internasional kan mempergunakan :
a. Perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun khusus, yang
mengandung ketentuan yang diatur secara tegas oleh negara-negar yang
bersengketa.
b. Kebiasaan internasional , sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang
diterima sebagai hukum
c. Prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
d. Keputusan hakim (pengadilan) dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka
dari berbagai negara
Sumber hukum internasional dalam arti formal diklasifikasikan menjadi
sumber hukum utama (primer) dan
sumber hukum tambahan (subsider).
Sumber hukum primer meliputi
1. perjanjian internasional
2. kebiasaan internasionl dan
3. prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
Sisanya dikatagorikan sebagai sumber
hukum subsider seperti Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang
paling terkemuka dari berbagai negara
![]() |
Hukum
internasional berlaku bagi subjek hukum internasional
yang terdiri dari
:
a. negara, merupakan subjek hukum internasional yang klasik dan telah demikian
halnya sejak hukum internasional
b. tahta suci (vatican), sudah menjadi subjek hukum internasional sejak dulu kala sebagai
peniggalan bukti sejarah abhwa paus disamping menjadi kepala gereja juga pernah
menjadi penguasa dunia.
c. Palang merah
internasional, awalnya merupakan subjek hukum yang terbatas yang
kemudian diperkokoh dalam konvensi Jenewa athun 1949 tentang perlindungan
korban perang
d. Organisasi internasional, pada awalnya posisinya diragukan tetapi pada saat ini atas dasar berbagai
kasus masa lalu, sudah dipastikan bahwa organisasi internasional subjek hukum
internasional
e. Orang perorang
(individu), sudah sejak lama orang perorang menjadi subjek hukum
internasional , pastinya adalah sejak tahun 1919 ketika perjanjian versailes
memuat pasal-pasal yang berisi kemungkinan mengajukan perkara ke Mahkamah
internasional
f. Pemberontak dan pihak
dalam sengketa (billegerent), menurut hukum perang,
pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (billegerent) dalam beberapa keadaan
tertentu.
B.
Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum
Nasional
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional
yang sangat penting. Penyebabnya adalah bentuknya yang tertulis sehingga lebih
menjamin hukum subjek hukum internasional. Pembuatan perjanjian internasional
melalui tiga tahapan , yaitu perundingan (negotiation), penandatangan
(signature), pengersahan (ratification). Ratification merupakan proses yang
sangat penting karena berhubungan dengan terikatnya suatu negara terhadap suatu
perjanjian internasional atau proses hukum internasional menjadi hukum
nasional.
Persetujuan suatu negara untuk mengikat diri pada suatu perjanjian
internasional (hukum internasional) diberikan dengan berbagai cara yaitu penandatanganan,
pernyataan turut serta, penerimaan (acceptance), perjanjian dan ratifikasi.
Suatu negara dapat mengikat dirinya dengan menadatangani perjanjian apabila hal
itu memang menjadi maksud dari peserta perjanjian. Untuk perjanjian
internasional (hukum internasional)yang sangat diperlukan proses ratifikasi
agar perjanjian itu mengikat dan menjadi hukum nasional negaranya.
1.
Pengertian dan Sistem ratifikasi
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
pengertian ratifikasi adalah pesetujuan suatu negara untuk terikat kepada suatu
perjanjian internasional dengan syarat bahwa persetujuan itu harus di sahkan
atau dikuatkan oleh yang berwenag di negaranya. Dengan adanya ratifikasi ini
maka persetujuan yang diberikan dengan penandatanganan naskah perjajian oleh
wakil negara bersifa sementara dan harus disahkan oleh lembaga negara yang
berwenang.
Siapakah lembaga
negara yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional ? Pertanyaan ini
dapat dijawab dengan memahami sistem ratifikasi. Dari praktik-praktik selama
ini , sistem ratifikasi terdiri dari 3, yaitu :
a. Sistem ratifikasi oleh
badan eksekutif, suatu perjanjian hukum
internasional dapat menjadi hukum nasional apabila telah disahkan oleh kepala
negara atau kepala pemerintahan negaranya.Sistem ini jarang sekali dilaksanakan
pada saat ini dan merupakan peninggalan sejarah. Pernah berlaku di Jepang dari
tanggal 11 februari 1829 ns/d 3 November 1946, di Italia dari tahun 1922 s/d
1943, di negara nasional sosialis (NAZI) Jerman dari tahun 1933 s/d 1954.
b. Sistem ratifikasi oleh badan
legislatif, suatu perjanjian internasional (hukum internasional)
dapat menjadi hukum nasional apabila telah disahkan oleh lembaga perwakilan
rakyat. Sistem ini jarang digunakan pada saat ini. Pernah berlaku
di Turki pada tahun 1924, El salvador tahun 1950, dan Honduras tahun 1936.
c. Sistem ratifikasi
campuran antara badan eksekutif dan legislatif,suatu perjanjian internasional hukum internasional dapat menjadi hukum
nasional apabila telah disahkan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan
rakyat negaranya secara bersama-sama.Sistem ini sanagat populer, negara yang
mempraktikannaya, diantaranya adalah Inggris, Amerika Serikat, Indonesia.
Menurut pasal 11 UUD 1945,presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan
perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Dari isi
pasal ini disimpulkan bahwa sistem ratifikasi yang berlaku di indonesia adalah
sistem ratifikasi campuran antara badan eksekutif dan legislatif. Hal ini di
perkuat lagi oleh Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian
internasional,yang menyatakan bahwa ratifikasi dilakukan dengan undang-undang
atau keputusan presiden.
- Latar Belakang dan Materi Ratifikasi
Latar belakang diadakannya ratifikasi adalah memberi
kesempatan kepada
negara peserta
perjanjian internasional untuk mengkaji kembali apakah isi perjanjian sudah
sesuai dengan kepentingan nasionalnya? Apakah pejabat yang mewakili negara
dalam pembuatan perjanjian telah melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai
dengan kewenangan yang diberikan kepadanya? Apakah isi perjanjian internasional
tidak bertentangan dengan hukum internasional?
Setelah lembaga berwenang dalam suatu negara mengadakan pengkajian terhadap
suatu naskah perjanjian internasional ditemukan jawaban bahwa isi perjanjian
sudah sesuai dengan kepentingan nasional,bahwa pejabat yang mewakili negara
sudah menjalankan tugas sesuai dengan wewenangnya dan bahwa isi perjanjian
tidak bertentangan dengan hukum nasional maka tidak ada halangan lagi bagi
negara tersebut untuk meratifikasinya. Bila jawaban yang ditemukan adalah
sebaliknya maka ada alasan yang sangat kuat bagi negara itu untuk tidak
meratifikasinya. Sesuai dengan latar belakangnya,tujuan ratifikasi adalah :
a. Memberi kesempatan kepada negara- negara peserta untuk mengadakan
peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian
tersebut.
b.Memberi kesempatan kepada badan perwakilan rakyat untuk mengontrol
tindakan pemerintah.
Apakah semua perjanjian
internasional dIratifikasi? Tentu saja tidak.
Tidak semua
perjanjian internasional harus diratifikasi. Perjanjian internasional diratifikasi apabila ia memuat materi yang sangat
penting. Materi penting dimaksud pasal 11 UUD 1945 dan pasal 10 UU
No. 24 / 2000 adalah menyangkut ..
- Masalah
politik,perdamaian,pertahanan dan keamanan negara.
- Perubahan wilayah atau
penetapan batas wilayah suatu negara
- Kedaulatan atau hak berdaulat
negara.
- Hak asasi manusia dan
lingkungan hidup
- Pembentukan kaidah hukum baru.
- Pinjaman dan/atau hibah luar
negeri
UJI KOMPETENSI
I. Pilih Jawaban
a,b,c,d atau d yang benar !
1. Asas hukum internasional yang melaksanakan hukum bagi semua orang dan
semua barang yang ada di wilayahnya adalah asas …
a. mencakup semua c.
kenegaraan d. kebebasan
b.
teritorial e.
kepentingan umum
2.
Tokoh
pertama yang memberi inspirasi terbentuknya hukum internasional dalam
bukungan “Perihal Perang dan Damai”
adalah ...
a.
Ali alatas c. W.
Prodjodikono d. M.
Kusumaatmadja
b.
J.B Starke e. Huge
de Groot
3. Menurut aliran naturalis, kekuasaan mengikat dari hukum internasional
didasarkan pada …
a.
Perjanjian antar manusia d.
Pernjanjian antar bangsa
b. Hukum alam yang berasal dari Tuhan e.
Peraturan PBB
c.
Peraturan moral dan norma agama
4.
Agar hukum internasional dapat dipatuhi oleh
semua bangsa dan negara sikap mental yang harus ditanamkan bagi setiap pemimpin
negara tersebut adalah …
a.
sportif c.
tanggung jawab d.
komitmen
b.
terbuka e.
peduli
5.
Perjanjian konvensional yang tunduk pada
Konvensi Wina tahun 1969 adalah dalam
bentuk
a. tertulis c.
tidak tertulis d.
undang-undang
b.
kebiasaan e.
adat istiadat
6. Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional
dalam arti …
a.
traktat c.
treaty d. formal
b.
material e.
immaterial
7. yang dianggap sebagai Bapak Hukum internasional adalah …
a.
Jellinek c.
Aritoteles d. Paul Laband
b. Hugo de Groot e. Imanuel Kant
8.
Yang dimaksud dengan subjek hukum
internasional adalah …
a.
negara tergabung dalam PBB
b. orang-orang yang tidak cukup hukum
c.
negara yang diakui dunia
d.
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
e.
pihak-pihak yang mengalami sengketa
9.
Dalam hubungan internasional suatu negara
akan bertindak berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional, dan juga
berdasarkan
a.
aturan internasional d. basa-basi internasional
b.
kesepakatan internasional e. kebiasaan internasional
c.
kehormatan internasional
10.
Tindakan atau perilaku yang terjadi dalam
praktek pergaulan internasional adalah pengertian dari
a.
organisasi internasional d. yurusprudensi internasional
b.
perjanjian internasional e. kebiasaan internasional
c.
doktrin internasional
11.
Hukum internasional ialah hukum antarnegara
yang berasal dari Ius Gentium berlaku bagi segala bangsa yang terbentuk dari
penyesuaian kehendak seluruh umat manusia. Definisi tentang hukum internasional
ini adalah pendapat …
a.
Hugo de Groot d.
Prof. Charles Cheney Hyde
b.
Jet. Sumorangkir, S.H. e. Prof. Dr. Mr. Lj Van Apeldon
c.
Prof. Jl. Birilrly
12.
Setiap pejabat suatu negara harus sangat
hati-hati dalam bersikap dan bertindak sebab …
a. perilakunya selalu dijadikan pegangan bagi negara lain
b. perwakilan negara lain harus menghormati hukum internasional
c. setiap pejabat tinggi dapat dituntut oleh Mahkamah Internasional
d.
perilaku pejabat tinggi suatu negara
merupakan cermin negaranya
e. negara lain akan meniru dan menganggap tindakan itu serius
13. Peranan hukum internasional dalam menjaga ketertiban dunia adalah …
a. Deklarasi Bandung dalam Kongres Asia-Afrika
b.
Deklarasi ASEAN
c.
Pemanfaatan nuklir untuk kepentingan
perdamaian
d. Deklarasi Bandung dalam Kongres Asia Afrika
e. Piagam PBB pasal 1 tentang perdamaian dunia.
14. Yang tidak termasuk dalam hukum internasionalnya adalah …
a. Masalah tuntutan warga negara di luar negeri
b.
Menyangkut perdamaian dan peperangan
c.
Ekstradisi
d. Tuntutan warga negara yang sedang berada diluar negeri
e.
Nasionalis suatu negara
15.
Peraturan peperangan antara lain berisi
tentang …
a.
peraturan penyelesaian perselisihan
b.
larangan penggunaan senjata nuklir
c.
bebas wilayah
d.
pembentukan hukum diplomatik
e.
pendirian perwakilan
II
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1. Dalam penerapannya hukum internasional di bedakan menjadi dua, jelaskan!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2. Jelaskan pendapat tentang hukum Internasional menurut Hugo de Groot dalam bukunya De
Jure Bali Al Pacis!
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3. Asas hukum internasional ada 3, asas teritorial, asas kebangsaan, asas
kepentingan umum. Jelaskan tentang asas teritorial
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4. Jelaskan pengertian sumber hukum internasional dalam arti formal menurut
Brierly !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5.
Jelaskan proses terjadinya ratifikasi !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
6. Sumber hukum internasional ada dua, jelaskan !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
7. Sebutkan masalah-masalah yang diatur dalam hukum internasional !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
8. Jelaskan pengertian perjanjian tidak tertulis dalam hukum internasional !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
9.
Sebutkan subjek hukum internasional !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
10. Jelaskan beberapa materi penting yang dimaksud pasal 11 UUD 1945 dan pasal 10 UU No. 24 / 2000 yang harus melalui ratifikasi di negeri
kita ini :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
|
Nilai
|
Paraf Guru
|
|
|
|
ULANGAN
Pilih
Jawaban a,b,c,d atau e yang benar !
1. Pada
hakikatnya hukum internasional
hanya sebagai basa-basi atau sopan
santun dalam pergaulan internasional
adalah pendapat dari …
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja d.
J. G Starke
b. John Austin e.
Hugo de Groot
c. Cheney Hyde
2. Keseluran kaidah dan asas hukum yang menentukan pilihan hukum negara mana yang dijadikan dasar untuk
memecahkan masalah perdata yang terdapat unsur asing disebut ….
a.
hukum perdata internasional d. hukum publik
internasional
b. hukum perdata e.
hukum acara perdata
c.
hukum internasional
3.
Seorang tokoh yang merumuskan hukum perang
dan damai yaitu ….
a.
Ayalla c.
Hugo de Groot d. J.B.
Starke
b.
John Austin e.
Sir Frederick Pollock
4.
Keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan antar bangsa dan bersifat kenegaraan
dikategorikan sebagai ….
a.
hukum perdata internasional d. hukum publik internasional
b.
hubungan internasional e. hukum antarbangsa
c.
hukum regional internasional
5.
Hukum internasional membahas
kebiasaan-kebiasaan yang diikuti negara-negara dalam jamannya. Pernyataan itu
terdapat dalam buku De Juri Bellie ac Paris yang dikarang
oleh ….
a.
Prof. Dr. Mochtar Kususmaatmadja d. J.B. Starke
b.
John Austin e.
Hugo de Groot
c.
Cheney Hydenesia
6. Asas kebangsaan dalam hukum internasional berarti ….
a. setiap negara harus mendapatkan perlindungan hukum internasional
b. setiap warga negara suatu negara harus mendapat perlindungan hukum
internasional
c.
di mana pun warga negara berada mendapatkan
perlakuan hukum dari negara
d.
warga negara yang berada di negara lain harus
tunduk pada hukum negara tempat tinggalnya
e. hukum internasional dapat menjangkau semua warga negara
7.
Mahkamah Internasional berkedudukan di ….
a.
London c. Washington d.
Den Haag
b.
Brusel e.
Paris
8.
PLO merupakan contoh subjek hukum
internasional …
a.
negara d.palang
merah internasional
b.
organisasi internasional e. orang perorangan
c.
pemberontak atau pihak dalam sengketa
9. Tawanan perang yang terluka harus mendapatkan perawatan yang semestinya,
ketentuan ini termasuk …
a.
Hukum perdata internasional d.
Susila positif antar bangsa
b.
Hukum perang atau publik internasional e. Hukum damai
c.
Ketentuan pasal 36 Piagam Mahkamah Inernasional
10. Asas teritorial dalam hukum internasional mendasarkan pada …
a.
Kekuasaan negara atas daerahnya
b. Pengakuan negara lain secara de facto
c. Pengakuan negara lain secara de facot
dan de jure
d. Pengakuan negara lain secara de jure
e.
Pengakuan negara untuk mempersatukan
wilayahnya
IV. Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1.
Jelaskan tentang ius gentium!
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.
Siapa bapak hukum Internasional
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.
Sebutkan persamaan dan perbedaan hukum
perdata nasional dengan hukum publik internasional!
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4. Sebutkan 2 macam hukum publik internasional
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5.
Sebutkan 3
asas hukum internasional!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
|
Nilai
|
Paraf Guru
|
|
|
|
C.
Penyebab Timbulnya Sengketa
Internasional
Perdamaian dunia merupakan dambaan bangsa yang beradab. Sejak waktu yang
lama,terutama sejak munculnya negara-negara modern,manusia selalu memberi
perhatian serta mencurahkan pikiran,tenaga dan pengorbanan untuk mewujudkan
perdamaian yang menyeluruh di bumi. Sesuai dengan teori Dante Aleghieri,untuk
mewujudkan perdamaian dunia dibentuklah kerajaan dunia,seperti imperium dunia
baru di bawah pimpinan keluarga Kerajaan Austria dan Imperium Perancis,
nyatanya usaha ini gagal. Berdasarkan perjanjian.
Versailles dibentuklah Serikat Bangsa-Bangsa
untuk memelihara perdamaian dunia, nyatanya Perang Dunia II terjadi. Berbagai
usaha mewujudkan perdamaian dunia sampai tahun 1945 mengalami kegagalan.
Meskipun demikian sampai saat ini manusia tetap percaya bahwa cara yang tepat
untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia adalah dengan mengadakan dan
mematuhi organisasi global yang sekarang kita kenal dengan United Nation Organization
(UNO/PBB)
Apakah penyebab terjadinya perang dunia dan berbagai peperangan lainnya?
Penyebab peperangan pada umumnya adalah sengketa. Peperangan antar dua negara
disebabkan oleh sengketa antar dua negara yang bersangkutan. Peperangan dalam
satu wilayah regional disebabkan oleh sengketa internasional. Apakah setiap
sengketa internasional harus diselesaikan dengan peperangan? Tentu saja tidak.
Peperangan adalah cara terakhir untuk menyelesaikan sengketa internasional.
1. Pengertian Sengketa
Internasional
Pengertian sengketa internasional adlah suatu yang menyebabkan
Perbedaan pendapat,pertengkaran,perkara atau perbantahan yang melibat
kan negara –negara diseluruh dunia atau mendapat perhatian yang luas dari
masyarakat dunia. Sengketa internasional pada umumnya di klasifikasikan menjadi
sengketa internasional dalam bidang politik,sengketa internasional dalam bidang
ekonomi dan sengketa internasional dalam bidang sosial budaya.
2. Faktor-Faktor Penyebab
Sengketa Internasional
Apakah penyebab terjadinya sengketa internasional? Faktor Penyebabnya
banyak sekali.
Faktor- faktor penyebab sengketa Internasional
dalam bidang politik diantaranya:
a. Klaim dari suatu negara terhadap negara lain secara menyeluruh.
Contohnya adalah irak yang menuntut Kuwait sebagai bagian dari
wilayahnya dan akhirnya menimbulkan Perang Teluk tahun 1991. cina menuntut
Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya, tuntutan Cina terus didengungkan bahkan
mengancam untuk melakukan serangan militer, Taiwan yang didukung oleh Amerika
Serikat tidak gentar bahkan tetap bersikukuh bahwa mereka adalah negara yang
merdeka dan berdaulat.
b. Klaim dari suatu negara terhadap sebagian wilayah negara lain.
Contohnya adalah Pakistan menuntut india atas kepemilikan
Kashmir,masing-masing pihak bersikukuh pada prinsipnya dan sewaktu-waktu
persengketaan berubah menjadi peperangan; maroko menuntut Aljazair atas
kepemilikan Sahara Spanyol,dan sebagainya.
c. Pertentengan ideologi maupun perang dunia kedua.
Contohnya
adalah pertentangan antara Korea Utara yang berideologi komunis dengan
Korea Selatan yang berideologi liberal akibat dari perang dunia kedua. Akibat
sentimen ideologi, masalah kecil sewaktu-waktu dapat menjadi besar dan kedua
belah pihak mengarahkan kekuatan militernya kedaerah lawan, sungguh sangat
panas.
d. Pertentangan nasionalis, meliputi perselisihan
antar kelompok
Etnis, rasialis, agama dan bahasa. Contohnya adalah pecahnya negara
Yugoslavia dan Uni Sovie4t menimbulkan perang saudara yang disebabkan oleh
kelompok etnis dan agama.
Adakalanya pertentangan politik, baik yang menimbulkan
perang
maupun tidak, melhairkan pertentangan
internasional dalam bidang ekonomi. Bukti nyatanya adalah Perang Dunia II yang
menyebabkan terjadinya kemiskinan dan kemelaratan. Pertentangan ekonomi tidak
selalu disebabkan oleh faktor ekonomi.
Faktor-faktor
penyebab timbulnya pertentangan internasional
dalam bidang
ekonomi, diantaranya adalah:
a.
kesenjangan ekonomi antara negara-negara maju dan terbelakang.
Contohnya:adalah perbedaan kesejahteraan yang mencolok antara negara-negara
maju(Erop[a dan Amerika Serikat) dengan negara-negara yang terbelakang (Asia
Afrika minus Jepang dan Korea Selatan ), hal ini menimbulkan kecenburuan sosial
yang terkadanga menimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadi
pengungsi, imigran gelap dan praktik-
praktik curang dalam perekonomian internasional.
b.
Kesenjangan kekayaan
alam antara negara-negara didunia.
Contohnya adalah ada negara yang kaya dengan minyak alam dan ada negara
yang tidak memiliki sumber kekayaan alam minyak alam, ada negara yang gersang
dan ada negara yang subur, negara yanga kaya dengan kekayaaan alam jelas
memiliki sumber kekuatan ekonomi untuk membangun negaranya sedangkan negara
yang miskin jelas tidak memiliki sumber kekuatan ekonomi untuk membangun
negaranya,hal ini adakalanya menimbulkan pertikaian ninternasional akibat dari
terjadi pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian
internasional.
c.
Kesenjangan sumber
daya manusia dari rakyat setiapa negara.
Contohnya adalah ada negara dengan sumber daya manusia yang tinggi
kualitasnya, seperti rakyat dari negara Eropa, Amerika Serikat,Jepang dan Korea
Selatan tetapi banyak negara yang juga negara dengan sumber daya manusia yang
rendah kualitasnya, seperti rakyat dari negara –negara berkembang. Negara
dengan sumber daya manusia yang tinggikualitasnya meskipun menimbulkan
pertikaian internasional akibat dari terjadi pengungsi, imigran gelap dan
praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.
d. Bencana
alam. Contohnya adalah gempa bumi yang sering terjadi di berbagai
negara di dunia, seperti Jepang jelas menimbulkan kerugian pada bidanga materi
yang sangat besar selain penderitaan manusia. Bencana banjir dan tanahn longsor
yang akhir-akhir ini sering menimpa indonesia juga menimbulkan kerugian
materiil yang menyebabkan kemiskinan dan penderitaan para korabannya, dan
sebagainya . kemiskinan dan penderitaan rakyat dari suatu negara akibat dari
bencana alam dapat menjadi isu internasional apabila tidak di tangani dengan
tepat, segera menjadi masalah internasional akibat dari terjadinya pengungsi,
imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomiam internasional.
Adakalanya persengketaan internasional dalam bidang politik dan ekonomi
menimbulkan
persengketaan internasional dalam bidang sosial budaya. Persengketaan
internasional dalam bidang sosial budaya juga disebabkan oleh perbedaan tingkat
pendidikan dari warga negara dari setiap negara di dunia, kondisi dan situasi
politik,seni, budaya, kehidupan perekonomian dan kekayaan alam serta letak
geografis dari setiap negara di dunia. Semua faktor penyebab itu menimbulkan
peradaban kehidupan manusia.
Negara-negara
yang secara sosial budaya maju menuduh negara-negara yang secara sosial budaya
kurang maju tidak melaksanakan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Tuduhan ini jelas disangkal keras dan –pada akhirnya menimbulkan perdebatan
yang sengit dan persengketaan internasional yang tak kunjung usai
|
||||
![]() |
TAK dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu
persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi
masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan
negara-negara tetangga.
Bila dicermati, banyak
negara-negara di Asia Pasific juga menghadapi masalah yang sama. Anggapan bahwa
situasi regional sekitar Indonesia dalam tiga dekade ke depan tetap aman dan
damai, mungkin ada benarnya, namun di balik itu sebenarnya bertaburan benih konflik,
yang dapat berkembang menjadi persengketaan terbuka. Faktor-faktor yang dapat menyulut persengketaan
antar negara dimaksud antara lain:
a.
Ketidaksepahaman mengenai garis perbatasan antar negara yang banyak
yang belum terselesaikan melalui
mekanisme perundingan (bilateral dan ).
b.
Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh
negara-negara yang ada di kawasan ini, maupun dari luar kawasan.
c.
Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata
yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
Dengan melihat berbagai faktor
di atas, beberapa pengamat politik menyimpulkan bahwa, selain kawa-san Asia
Tengah, Asia Timur dan Asia Tenggara, memiliki potensi konflik yang cukup
tinggi, dan hal itu tentu berdampak bagi Indonesia.Potensi konflik antar negara di sekitar Indonesia (kawasan Asia Pasific) sesungguhnya sangat bervariasi. baik sifat, karakter maupun intensitasnya. Namun memperhatikan beberapa konflik terbatas dan berinsentitas rendah yang terjadi selama ini, terdapat beberapa hal yang dapat memicu terjadi-nya konflik terbuka berintensitas tinggi yang dapat berkembang menjadi konflik regional bahkan inter-nasional. Faktor potensial yang dapat menyulut per-sengketaan terbuka itu antara lain:
a.
Implikasi dari internasionalisasi konflik internal di satu negara yang
dapat menyeret negara lain ikut dalam persengketaan.
b.
Pertarungan antar elite di suatu negara yang karena berbagai faktor
merambat ke luar negeri.
c.
Meningkatnya persaingan antara negara-negara maju dalam membangun
pengaruh di kawa-san ini. Konfliknya bisa berwujud persengketaan antar sesama
negara maju, atau salah negara maju dengan salah satu negara yang ada di
kawasan ini. Meski masih bersifat samar-samar, namun indikasinya dapat dilihat
pada ketidaksukaan Jepang
terhadap RRC dalam soal
penggelaran militer di perairan Laut Cina Selatan yang dianggap menggangu
kepentingan nasional Jepang. Sedangkan dalam konteks Indonesia, ASEAN, dan
negara-negara maju, gejala serupa yang dilatarbelakangi oleh konflik
kepentingan (conflict of interesf) juga tercermin pada penolakan Amerika
Serikat terhadap usul Indonesia dan Malaysia mengenai pembentukan "Kawasan
Bebas Nuklir Asia Tenggara" (South East Asia Nuclear Free Zone) beberapa
tahun lampau.
d.
Eskalasi konflik laten atau konflik intensitas rendah (low intensity)
antar negara yang berkembang melampaui ambang batas toleransi keamanan regional
sehingga menyeret pihak ketiga terlibat didalamnya. Ini biasanya, bermula dan
"dispute territorial" antar negara terutama mengenai garis batas
perbatasan antar negara.
Sengketa Perbatasan
Hingga saat ini banyak negara
menghadap persoalan perbatasan dengan tetangganya yang belum terselesaikan
lewat perundingan. Bahkan kebiasaan menunda penyelesaian masalah justru
menambah rumit persoalan. Beberapa persoalan perbatasan dan "dispute
territorial" yang cukup mengusik harmonisasi antar negara maupun ke-amanan
kawasan, antara lain;
a. Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai
garis perbatasan di perairan laut Sulawesi menyusul perubahan status
kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dan garis perbatasan di pulau Kalimantan
(salah satunya mengenai blok Ambalat);
b. Perbedaan pendapat dan kepentingan antara
Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor;
c. Konflik historis antara Malaysia dan
Filipina mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur;
d. Konflik antara Malaysia dan Singapura
tentang pemilikan Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor;
e.
Ketegangan sosial politik laten
Malaysia dan Thailand di wilayah perbatasan;
f. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan
Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur
serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
g. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan
Vietnam mengenai batas wilayah di perairan lepas pantai dari masing-masing
negara;
h. Konflik berlarut antara Myanmar dan
Bangladesh di wilayah perbatasan;
i. Ketegangan antara Myanmar dan Cina mengenai
batas wilayah kedua negara;
j. Sengketa Myanmar dan Thailand, mengenai
perbatasan ke dua negara;
k. Sengketa berlaRut antara Cina dengan India
mengenai perbatasan kedua negara;
l. Konflik antara Vietnam dan Kamboja di
wilayah perbatasan kedua negara;
m.
Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di
sekitar Kepulauan Paracel;
n. Konflik laten antara Cina di satu pihak
dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan
klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;
o. Konflik intensitas rendah (Low intensity)
antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan
wilayah perairan Kepulauan Spratly;
p. Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai
pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);
q. Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan
mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan
laut Jepang;
r. Konflik antara Cina dengan Korea Selatan
mengenai batas wilayah perairan teritorial;
s. Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang
mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;
t. Sengketa antara Cina dengan Taiwan
sehubungan rencana reunifikasi seluruh wilayah Cina oleh RRC;
u. Sengketa India dan Pakistan mengenai status
wilayah Kashmir.
Memperhatikan
anatomi persengketaan di atas, maka tampak sebagian besar terjadi pada garis
per-batasan di perairan laut.
Indonesia dan
Kepentingan Internasional
Indonesia tentu patut
mewaspadai perkembangan yang terjadi di sekitarnya terutama di ka-wasan Asia
Pasific. Sebab konsekuensi letak geo-grafis Indonesia dipersilangan jalur
lalulintas internasional, maka setiap pergolakan berapa pun kadar intensitas
pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar
terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan
minyak dari Timur Tengah dan
Teluk
Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, sekitar 70% pelayarannya
melewati perairan Indonesia. Karenanya sangat wajar bila berbagai negara
berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan
nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar,
Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.
Pasukan
Beladiri Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak
jauh untuk mengamankan area yang mereka sebut sebagai "life line,"
yakni, radius sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara.
Hal yang sama juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi
kemungkinan terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di
sekitarnya (termasuk Indonesia.)
Keberadaan
Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa
keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara.
Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat
setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat
kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada
gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di
perairan nusantara.
Patut
diingat, penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan
internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Ameri-ka Serikat,
Australia, Canada, Jerman, Jepang, Ing-gris dan Selandia Baru. Tentu apabila
dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang
melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia,
tanpa mengabaikan kepentingan internasional.
Hal yang
patut dicermati adalah kenyataan bahwa wilayah Indonesia yang saat ini terbelit
konflik sosial berkepanjangan (manifes maupun latent) umumnya adalah daerah
yang berada dijalur pelayaran internasional, seperti, Bali, Lombok, Maluku,
Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, Aceh, Papua dan
lain-lain. Kenyataan ini patut diwaspadai karena tak tertutup kemungkinan
adanya pihak luar yang bermain di dalam konflik yang terjadi di beberapa daerah
ini. Selain itu sebab jika Indonesia gagal mengatasinya, dan konflik yang
terjadi berkembang menjadi ancaman bagi keselamatan pelayaran internasional,
maka berdasarkan keten-tuan internasional, negara asing diperbolehkan
menu-runkan satuan militernya di wilayah itu demi menjaga kepentingan dunia.
Dalam
rangka pengamanan jalur-jalur strategis tersebut, sejumlah negara maju secara
bersama-sama telah membentuk satuan reaksi cepat yang disebut "Stand By
High Readness Brigade" (SHIRBRIG) berkekuatan 4000 personil yang selalu
siap digerakkan ke suatu target sebagai "muscular peace keeping
force."
Indonesia dan Asean
Selain
terkait dengan kepentingan internasional (baca: negara-negara maju), Indonesia
sebenarnya menghadapi beberapa persoalan latent dengan sesama negara anggota
Asean. Penyebabnya selain karena perbedaan kepentingan masing negara yang tak
dapat dipertemukan, juga karena berbagai sebab lain
yang muncul sebagai akibat dinamika sosial politik dimasing-masing negara.
Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina, mungkin saja bisa bekerjasama
dalam mengatasi persoalan aksi terorisme di kawa-san ini. Namun, sikap
masing-masing negara tentu akan berbeda dalam soal tenaga kerja illegal,
illegal loging, pelanggaran batas wilayah dalam penangkapan ikan, dan
sebagainya.
Hal yang sama juga
bisa terjadi dengan Singa-pura dalam soal pemberantasan korupsi, penyelundupan
dan pencucian uang. Sedangkan dengan Ti-mor Leste masalah pelanggaran hak asasi
manusia dimasa lampau dan lalulintas perbatasan kerap masih jadi ganjalan bagi
harmonisasi hubungan kedua negara.
Mengenai
pengendalian pelayaran di kawasan Asia Tenggara, hingga kini Singapura tetap
keras menolak usulan Indonesia
untuk mengalihkan seba-gian lalu lintas pelayaran kapal berukuran besar dari
Selat Malaka ke Selat Lombok/Selat Makasar. Padahal jalur pelayaran di selat
ini tidak hanya diper-gunakan untuk armada niaga tetapi juga bagi kapal perang.
Dan Indonesia tentu ikut terganggu bila ka-pal-kapal perang dari dua negara
yang sedang bertikai berpapasan di perairan Indonesia .
Dalam satu dekade
terakhir tampak adanya upaya beberapa negara Asean telah melipatgandakan
kekuatan militernya. Terutama Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dari beberapa data tampak bahwa dalam aspek persenjataan, Thailand menunjukkan peningkatan yang signifikan
diantara negara-negara di Asia Teng-gara.
Untuk memperkuat angkatan laut, misalnya negara gajah putih ini telah memiliki
kapal perang canggih, dan siap beroperasi hingga sejauh di atas 200-300 mil
demi mengamankan kepentingan negaranya. Tentu, termasuk menjaga keselamatan
nelayan Thailand yang banyak
beroperasi di perairan teritorial Indonesia .
Malaysia juga tak ketinggalan menambah armada
perangnya. Angkatan Tentara Laut Diraja Malaysia, setidaknya dengan memiliki
beberapa freegat dan korvet baru. Dengan penambahan kekuatan, kedua negara
tersebut sangat berpeluang jadi mitra negara-negara maju demi mengimbangi
Indonesia dalam soal pengamanan kawasan Asia Tenggara.
Dengan berbagai perkembangan itu, maka tantangan
Indonesia dalam aspek pertahanan dan keamanan negara jadi berat. Indonesia
selain dituntut mampu mempertahankan keamanan dalam negerinya, juga mesti dapat
memainkan peran yang berarti demi terpeliharanya keamanan regional di Kawasan
Asia Pasific. Padahal disisi lain, kekuatan
elemen pertahanan dan keamanan Indonesia tidak dalam kondisi prima. Baik dari aspek kemampuan sumber daya manusianya
maupun dari segi kesiapan materil dan dukungan finansial. Inilah kondisi
dilematis yang dihadapi Indonesia dewasa ini yang patut segera dicari jalan
keluarnya. ©
Paulus Londo (Pengamat Sosial
Politik)
posted @ Wednesday, May 23, 2007 10:42 AM by cakrawala
|
Lembar Kerja Siswa
|
3. Berbagai
Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional
Berbagai
cara dalam upaya penyelesaian sengketa international, baik dengan cara damai
dan bahkan ada dengan cara kekerasan atau paksaan.
Pada
umumnya setiap negara-negara di dunia sepakat bahwa ketika ada sengketa
internasional harus dihadapi dengan arif dan diselesaikan secara damai.
Berbagai upaya telah ditempuh negara-negara di dunia untuk menyelesaikan
sengketa internasional dalam bidang
politik secara damai. Contohnya adalah masalah Palestina-Israel selalu
di bawah ke PBB untuk dibicarakan dan menemukan jalan keluar secara damai.
Adakalanya PBB juga mengirimkan seorang tokoh atau badan khusus ke daerah
konflik yang bertindak sebagai pengamat atau mediator untuk mencoba
menyelesaikan persengketaan secara damai, dan sebagainya.
Upaya-upaya lainnya yang telah
ditempuh negara-negara di dunia untuk menyelesaikan persengketaan internasional
dalam bidang ekonomi. Di
antaranya adalah negara-negara kaya dan makmur memberikan hibah dan bantuan
kepada negara-negara berkembang baik secara langsung maupun kolektif. Membina
kerja sama ekonomi dan membentuk lembaga-lembaga ekonomi internasional, seperti
:
a. MEE/EEC untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi di Eropa.
b. ASEAN dan AFTA untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi di Asia
Tenggara.
c. NAFTA dan FTAA untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi di
Amerika Utara.
d. ECOWAS untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi di kawasan
Afrika Barat.
e. IMF untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi negara-negara
berkembang.
f. GATT untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi dunia, khususnya
dalam bidang perdagangan dan tarif.
Berbagai upaya telah di tempuh
negara-negara di dunia untuk menyelesaikan persengketaan internasional dalam bidang sosial budaya. diantaranya
dengan saling tukar pengiriman duta budaya dan misi kesenian antarnegara-negara
di dunia, tukar-menukar kunjungan pelajar dan maha siswa antarnegara-negara di
dunia dan membina persahabatan antarnegara-negara di dunia. Tidak cukup
hanya itu, dibentuk juga UNESCO sebagai
organisasi internasional yang berada di bawah PBB untuk menggalang kerja sama
negara-negara di dunia dalam bidang sosial budaya. Upaya di atas dilengkapi
oleh penggalangan dana dan materi lainnya dari rakyat suatu negara atau rakyat
negara di berbagai dunia untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para
korban bencana alam.
TUGAS INDIVIDU
|
A.
Peranan Makhamah Internasional dalam menyelesaikan
Sengketa Internasional
1.
Makhamah Internasional
Mahkamah internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih
dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9
tahun, sedangkan tugasnya antara lain memberi nasehat tentang persoalan hukum
kepada majelis umum dan Dewan Keamanan juga memeriksa perselisihan atau
sengketa antara negara-negara Anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah
Internasional
Mahkamah Internasional merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh
dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi
antar negara bukan anggota PBB.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat
dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum.
Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat
diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional terdapat juga
pengadilan arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan
para arbiter tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
2.
Tugas Makhamah Internasional
1.
Memeriksa perselisihan antar negara-negara
anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
2.
Memberikan pendapat kepada Majelis Umum
tentang penyelesaian sengketa antara Negara-negara anggota PBB
3. Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah asatu pihak yang
berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan Mahkamah
Internasional.
4. Memberi nasihat tentang persoalan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Setiap
anggota PBB harus tunduk kepada keputusan Makhamah Intenasional. Bila pihak yang bersengketa tidak mau melaksanakan keputusan Mkahamah
Internasional, dapat di adakan upaya paksa dengan bantuan Dewan Keamanan.
Sidang Makhamah Internasional dianggap sah bila di hadiri sedikitnya 9 orang
hakim anggota Makhamah Internasional.
1. Peranan Makhamah
Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa
Internasional
Berbagai cara dalam upaya penyelesaian sengketa international, baik dengan
cara damai dan bahkan ada dengan cara kekerasan atau paksaan.
Pada umumnya setiap negara-negara di dunia sepakat bahwa ketika ada
sengketa internasional harus dihadapi dengan arif dan diselesaikan secara
damai.
Mahkamah Internasional dalam tugasnya untuk memeriksa perselisihan atau
sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya dapat
melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
- Penyelesaian
secara damai melalui pengadilan
Penyelesaian
secara damai melalui pengadilan dapat ditempuh melalui arbitrase internasional
dan pengadilan internasional.
1)
Arbitrase
internasional
Penyelesaian
pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah
pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara
bebas oleh para pihak. Arbitrase merupakan suatu penerapan prinsip hukum
terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh
pihak yang bersengketa. Secara essensial, arbitrase merupakan persetujuan para
pihak. Jadi para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.
2)
Pengadilan
internasional
Satu-satunya
penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan yang dilakukan di
lingkungan masyarakat internasional adalah dengan mengajukan sengketa ke
Mahkamah Internasional. Cara ini jarang ditempuh oleh masyarakat internasional
karena proses ini memerlukan waktu lama sehingga hanya ditempuh untuk sengketa
besar.
- Penyelesaian
secara damai melalui jalur di luar pengadilan adalah sebagai berikut :
1)
Negosiasi atau
perundingan antar pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara
damai.
2)
Perantara, mediasi atau
jasa baik yang diberikan oleh pihak ketiga untuk mengadakan penyelesaian jasa
baik dapat diberikan oleh pihak ketiga sudah selesai dalam arti tidak terlibat
lagi apabila pihak ketiga sudah mempertemukan kedua belah pihak.
Sementara
perantara mempunyai peranan yang lebih aktif dan ikut serta dalam
perundingan-perundingan.
3)
Konsiliasi
dalam
arti luas berarti menyelesaikan sengketa dengan cara damai melalui bantuan
negara lain atau badan penyelidikan yang tidak memihak, disebut juga komite
penasehat dalam arti sempit, konsiliasi berarti pengajuan persengketaan kepada
komisi atau komite untuk membuat laporan dengan usulan-usulan penyelesaian yang
tidak mengikat.
4)
Penyelesaian
yang diadakan di bawah pimpinan PBB. Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB.
- Penyelesaian perdamaian melalui cara kekerasan
penjahat perang dunia II. Penjahat perang adalah individu yang di tuduh
telah melakukan pelanggaran terhadap hukum perang. Selain itu mereka juga
diduga telah Cara penyelesaian dengan kekerasan atau paksaan adalah
sebagai berikut :
1)
Perang
Tujuan
perang untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi oleh pihak lawan. Perang dilakukan sebagai sanksi terakhir. Oleh
sebab itu, perang dilakukan bukan sebagai tujuan melainkan sebagai cara untuk
mencapai tujuan tertentu yaitu menegakkan hukum.
2)
Retorasi
Retorasi
adalah balas dendam yang dilakukan terhadap negara lain yang tidak bersikap
sopan. Balas dendam dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat
tetapi sah.
3)
Tindakan
balas dendam (Reprisals)
Tindakan
balas dendam adalah cara yang dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi, sering
merupakan perbuatan yang tidak sah, misalnya penahanan orang dan benda.
4)
Blokade
Blokade
secara damai dilakukan dengan memblokir pelabuhan dengan maksud agar negara
yang diblokir memenuhi permintaan tertentu.
5)
Intervensi
Intervensi atau campur tangan urusan dalam negeri dari negara lain berarti
intervensi diktatorial.
Dalam hubungan antar anggota masyarakat terpisah yang melintasi batas
wilayah negara (hubungan internasional) adakalanya tidak terelakkan terjadinya
sengketa internasional. Selesai sengketa yang satu muncul sengketa
internasional lainnya, bahkan dunia tidak pernah sepi dari sengketa
internasional. Tentu kita pernah mendengar kasus bubarnya Uni Soviet dan
Yugoslavia dengan masalah perkara yang ditimbulkannya. Kita juga belum
melupakan hebohnya tuduhan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak yang
memiliki senjata kimia dan pemusnah massal. Bangsa Indonesia juga masih
merasakan kuatnya tekanan internasional yang menduga oknum pejabat keamanan RI
telah melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Timur, dan sebagainya.
Tujuan PBB di antaranya
adalah menyelamatkan umat manusia dari kehancuran akibat perang serta mempertahankan
keamanan dan perdamaian dunia. Tujuan ini di perkuat oleh asas PBB yaitu
sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara-cara damai
sedemikian rupa sehingga perdamaian, keamanan dan keadilan internasional tidak
terganggu. Salah satu sarana menyelesaikan sengketa internasional secara damai
adalah Makhamah Internasional dengan pengadilan internasionalnya yang akan
mengadili berdasarkan sumber-sumber hukum internasional dengan tetap
menghormati hukum nasional setiap negara yang ada di dunia ini.
Peranan Makhamah internasional
dalam menyelesaikan sengketa internasional sangat dirasakan oleh masyarakat
internasional. Sudah banyak sengketa internasional yang diselesaikan Makhamah
Internasional sehingga perang di antara pihak yang bersengketa dapat di cegah
dan di hindari. Peranan Makhamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa
internasional terbukti dari berbagai kasus berikut:
a.
Makhamah Internasional membentuk Mahkamah Penjahat Perang di Numberg dan Tokyo untuk mengadili individu-individu yang dituduh sebagai melakukan
kejahatan terhadap perdamaian dan terhadap perikemanusiaan. Makhamah Penjahat
Perang Numberg mengadili 24 orang penjahat perang. Dari 24 orang itu,3 orang di
anggap tidak bersalah, 12 orang di hukum gantung, 3 orang di hukum seumur
hidup, 2 orang di hukum 20 tahun, 1 orang di hukum 15 tahun, 1 orang di hukum
10 yahun dan 1 orang tidak sempat di adili karenja bunh diri.
b.
Sengketa Indonesia dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan pada akhirnya di bawa ke Makhamah
Internasional yang menghasilkan keputusan bahwa kedua pulau tersebut adalah
milik negara Malaysia. Kedua negara menerima dan menaati keputusan tersebut dan
persengketaan berakhir dengan damai.
c.
Pembangunan tembok oleh Israel yang mendapat
penolakan keras dari bangsa Palestina juga pada akhirnya diserahkan kepada
Makhamah Internasional untuk mengambil keputusan sesuai dengan nilai-nilai
keadilan intenasional. Persengketaan memang masih terus berlanjut tetapi
setidaknya ada upaya penyelesaian konflik melelui cara damai.
Tugas Individual
|
B.
Mendukung Keputusan Makhamah Internasional dalam Menyelesaikan
Sengketa Internasional
Sebagai bagian umat manusia di dunia, kita hidup berdampingan dengan
bangsa-bangsa yang ada baik bangsa yang bertetangga maupun bangsa lain di luar
kawasan kita. Persengketaan yang ada antar bangasa pada umumnya wajar terjadi.
Hal ini disebabkan beberapa faktor yanag mengakibatkan, Makhamah Internasional
sebagai badan hukum tertinggi sepantasnya mengadili suatu perkara antar bangsa
atau antarnegara dengan adil dan jujur, setiap anggota PBB harus tunduk kepada
keputusan Makhamah Internasional dengan bantuan Dewan Keamanan akan mengadakan
upaya paksa termasuk pemberian sanksi embargo baik di bidang
ekonomi,politik,persenjataan,perdagangan dan lain-lain.
Peranan Makhamah Internasional dalam
menyelesikan sengketa internasional sangat dirasakan oleh masyarakat
internasional. Sengketa-sengketa internasional yang ada banyak yang sudah
diselesaikan, sikap kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta
merupakan bagian umat dunia seharusnya mendukung keputusan Makhamah
Internasional sejauh tidak merugikan kepentingan bangsa-bangsa yang bersengketa
serta adil dan bijaksan dalam memberi keputusan akhirnya.
Tugas Individual
|
LEMBARAN KERJA SISWA
|
Komentar Guru
|
Nilai
|
Paraf Guru
|
|
|
|
C.
Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan
Persamaan Derajat
1.
Keamanan dan Ketertiban Sebagai Kebutuhan Bersama
Negara memiliki
sifat zoon politicoon. Betapa pun suatu negara sangat
Hebat, kaya dan berkuasa, negara
tersebut tidak dapat hidup sendiri tanpa berhubungan dengan negara lain.
Perkembangan teknologi telekomunikasi yang mendorong timbulnya globalisasi
semakin mamperkuat fakta bahwa setiap negara saling mengadakan hubungan dan
manusia membina hubungan yang melintasi batas negara. Negar maju membutuhkan
negara berkembang dan sebaliknya. Negara miskin membutuhkan negara kaya, dan
sebaliknya. Hal itu menunjukan adanya sifat interpedensi (sifat saling
ketergantungan ) antar negar dan manusia yang melintas batas negara subyek
hukum internasional itu sendiri. Hubungan dan kerja sama internasional yang
baik dan saling menguntungkan hanya akan terwujud apabila ada jamina keamanan
dan ketertiban dari setiap subyek kukum internasional yang terlibat. Sudah
menjadi fakta, tidak nyaman juga bekerja sama dengan individu dan oraganisasi
internasional yang tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan hubungan kerja
sama internasional. Hubungan dan kerja sama internasional hanya akan
berlangsung dengan baik apabila tercipta keamanan dan ketertiban adalah
kebutuhan bersama subjek hukum internasional, oleh karenanya adlaha tanggung
jawab umat manusia untuk mewujudkan dan memeliharanya.
2. Tujuan Perdamaian Dunia
Keamanan dan
ketertiban dunia hanya akan terwujud apabila ada dan terpelihara perdamaian dunia. Dalam sejarah peradaban kehidupan manusia telah berulang kali terjadi
peperangan. Perang Dunia I melahirkan sifat saling curiga dan saling
bermusuhan. Perang Dunia kedua melahirkan kemiskinan,kemelaratan dan
penderitaan. Perang adalah arenapenjagalan manusia,nyawa tidak berharga, rasa
kemanusiaan berganti dengan rasa benci dan bengis serta nafsu membunuh yang tak
terpuaskan. Peperangan yang telah terjadi menjadi latar belakang umat manusia
melalui piagam PBB memiliki keinginan yang kuat untuk menciptakan perdamaian
dunia yang permanen.
Banyak sudah teori yang dicetuskan
untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perjanjian
Versailles dan Piagam PBB
mempunyai kesamaan dalam hal cara mewujudkan perdamaian dunia, yakni melalui
organisasi global yang sekarang dikenal Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau United Nation
Organization.
PBB akan memainkan peranan sebagai geraikan bersama umat manusia guna
menekan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu sengketa internasional untuk
menyelesaikannya secara damai dan beradab. Berbagai upaya preventif lainyya
dilakukan PBB untuk mencegah perang,seperti: mengadakan gerakan pengurangan
persenjataan dan mencegah pengembangan senjata kimia dan pemusnah massal.
Perdamaian dunia tidak mungkin
terwujud apabila subjek hukum nternasional tidak dapat menahan diri terhadap
penggunaan kekerasan dalam menyelsaikan sengketa internasional. Sikap
mengutamakan kekerasan sebagai alat penyelesaian masalah hanya akan memancing
subyek hukum internasional lainnya untuk mengadakan perlombaan senjata dan
perang bisa terjadi setiap saat yang mengancam perdamaian dunia. Subjek hukum
internasional harus dapat menahan diri untuk tidak memulai suatu peperangan dan
mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan sengketa internasional. Tujuan perdamaian dunia adalah meniadakan dan menghapus perang.
3. Prinsip Hidup
Berdampingaan secara Damai
Umat manusia
telah sepakat bahwa perang harus dicegah dan ditiadakan.
Mewujudkannya
tidaklah semudah mengatakannya. Perang hanya dapat dicegah atau ditiadakan
apabila subjek hukum internasional dapat menerima dan melaksanakan prinsip hidup berdampingan secara damai. Betapapun kuat dan
kayanya suatu negara, ia harus dapat hidupberdampingan secara damai dengan
negara lainnya, baik yang kaya maupun yang miskin. Betapapun maju dan makmurnya
kehiodupan manusia di suatu negara, ia harus tetap dapat hidup berdampingan
secara damai dengan manusia di negara lain, baik yang hidup dalam kelimpahan
maupun kemelaratan. Intinya bagaimanapun keberadaan subjek hukum internasional,
ia harus dapat hidup berdampingan secara damai.
Prinsip hidup berdampingan secara
damai harus dimulai dari sikap mau menerima perbedaan. Setiap subjek hukum
internasional harus dapat menerima keberadaan subjek hukum internasional juga
harus dapat menghormati perbedaan perbedaan yang ada dan mengelolanya untuk
keharmonisan bersama. Bangsa Eropa yang individualistis harus dapat menerima
dan menghormati Bangsa Timur yang mengutamakan kekeluargaan, dan sebaliknya.
Tidak cukup hanya sikap saling menghormati, subyek hukum internasionaljuga
harus membudayakan sikap persamaan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
cipataan Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada yang rendah dan tidak ada yang tinggi,
semuanya memiliki kesederajatan dan kesetaraan.
Hidup
berdampingan secara damai hanya akan terwujud apabila terjaminnya kesederajatan dan kesetaraan antara subjek hukum
internasional. Ada paham yang perlu diwaspadai dan dihindari untuk
mewujudkan kesederajatan dan kesetaraan.
Chauvinisme
yakni paham yang menganggap bahwa bangsanya yang paling hebat. Paham ini harus
dihindari karena penganutnya cenderung meremehkan bangsa lain.
Rasialis yakni paham yang menganggap bahwa ras nya yang paling hebat. Paham ini
harus di hindari karena penganutnya cenderung meremehkan ras manusia lainnya,
ULUM SEMESTER GENAP
A. Uji Pengetahuan
Pilihlah Jawaban yang Paling Tepat a, b, c, d atau e
1. Betapa pentingnya suatu bangsa mengadakan
kerjasama dengan bangsa-
bangsa lain di dunia apalagi dikaitkan
dengan dengan perkembangamn dan
gejolak dunia serta arus globalisasi dewasa ini semata-mata
untuk…..
- Mendapatkan bantuan dari negara lain
- Perdamaian dan keamanan dunia
- Mempemudah kredit dari bank Dunia
- Mempermudahkan pedagang
- Terhindar dari intimidasi dari Negara – Negara besar
2.
Perhatikan tabel di bawah ini :
No.
|
Pernyataan
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Perjanjian ( Conventions )
melakukan perundingan ( Negotiation
)
melakukan penandatanganan ( Signature )
melakukan
pengesahan ( Ratification )
lembaga
persyaratan ( Reservation )
|
Berdasarkan tabel di atas, coba urutkan dengan benar tahap-tahapan dalam
pembuatan perjanjian internasional adalah ….
a. 1, 2, 3, 4 dan
5 c. 3, 4, 5 dan 1 d. 4,
5, 1 dan 2
b. 2, 3, 4 dan 5 e.
1, 2, 3 dan 4
3. Perhatikan
tabel dibawah ini :
|
Dari keterangan
diatas, yang termasuk sumber-sumber hokum International menurut J. G. Starke adalah……
a.
1, 2, 3 dan 4 c. 3, 4, 5 dan 1 d. 4, 5, 1 dan 2
b.
2, 3, 4 dan 5 e.
Semuanya benar
4. Setelah
kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, sasaran utama
poliltik luar negeri
Indonesia adalah ….
a. mencari
bantuan ke negara-negara Barat untuk pembangunan
b. mencari
pengakuan internasional tentang kemerdekaan Indonesia
c. membawa
persengkataan Indonesia-Belanda ke forum sidang PBB
d. membina
tenaga diplomat dalam menjalin hubungan luar negeri
e. politik
luar negeri bebas aktif
5. Sifat politik luar negeri yang bebas dan
aktif selain untuk mengabdi kepada kepentingan nasional juga untuk ….
a. mewujudkan amanat penderitaan rakyat
b. membantu negara-negara sahabat
c. mewujudkan tata ekonomi dunia baru yang damai
d. membentuk ekonomi baru yang kooperatif
e. menjalin kerja sama yang saling menguntungkan
6. Perhatikan
dalam tabel di bawah ini
|
Berdasarkan tabel di atas penyebab timbulnya persengketaan internasional
ialah pada nomor ….
a. 1, 2 dan 3 c. 1, 3 dan 4 d.. 2, 3 dan 4
b. 1, 3 dan 5 e.
1, 2, 3, 4 dan 5
7. Departemen Luar Negeri yang
bertanggung jawab atas hubungan dengan negara lain yang mempunyai peranan
sebagai berikut, kecuali ….
a. berkewajiban membawa aspirasi
nasional ke tengah pergaulan antarbangsa.
b. membantu
presiden bersama-sama dengan aparatur negara lain melaksanakan politik luar
negeri yang bebas dan aktif dengan berorientasi kepada kepentingan nasional.
c. melakukan
pengawasan dan menerima laporan pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta
maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan perwakilan diplomatik
dan konsuler.
d. sebagai
perangkat vital politik luar negeri yang mampu mengolah bahan dari semua sumber
menjadi rumusan langkah-langkah yang akan ditempuh.
e. melaksanakan
tugasnya yang dibantu oleh badan-badan yang ada di bawah naungannya di luar
negeri.
8. Pernyataan
dibawah ini adalah peranan hukum internasional
dalam
menyelesaikan masalah antar negara secara damai, kecuali....
a. mengusahakan perundingan d. melalui perantara
b. menawarkan jasa-jasa baik e.
melakukan invansi
c. penyelesaian lewat pengadilan international
9. Perhatikan tabel dibawah ini
|
PBB dibentuk dan didirikan tanggal 24 Oktober 1945, dengan memiliki asas,
tujuan dan struktur organisasi PBB, pernyataan diatas merupakan tujuan
didirikannya PBB yaitu..
a.
1, 2, 3 dan 4 c. 3, 4, 5 dan 1 d. 4, 5, 1 dan 2
b.
2, 3, 4 dan 5 e.
Semuanya benar
10. Hubungan
Indonesia dan Malaysia mencapai titik puncak perselisihan pada
Maret
2005 yaitu sejak perusahaan minyak Malaysia Petronas memberikan konsensi
pengeboran minyak pada perusahaan minyak SHELL di Blok Ambalat. Apalagi pulau
Sipadan dan Ligitan sudah menjadi milik Malaysia. Oleh karena itu sebaiknya
diselesaikan secara damai dengan cara ….
a. penyelesaian secara hukum, ekspansi, blokade dan penyelesaian
oleh PBB
b.intervensi,
blokade, arbitraasi dan negosiasi
c. negosiasi, penyelesaian secara hukum, arbitrasi dan penyelesaian
di bawah PBB
d.arbitrasi, gelar kekuatan, negosiasi melalui Mahkamah Internasional
e. penyelesaian secara hukum, pengerahan kapal perang, ekspansi dan
melalui Mahkamah
Internasional
11. Politik luar negeri kita merupakan
implementasi dari tujuan nasional yang
tercantum dala Pembukaan UUD 1945,
adapun makna yang terkandung
dalam
prinsip politik luar negeri Indonesia bebas aktif adalah
sebagai berikut
a. Indonesia
senantiasa menjadi mitra yang baik bagi negara-negara yang
berhaluan liberalisme
b. Indonesia
mendukung terhadap kebijakan luar negeri AS yang
menyerang Irak karena
negara tersebut dipandang sebagai negara yang
mengembangkan tenaga nuklir
c. ndonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
dan ikut serta
mewujudkan ketertiban dunia
d. Indonesia menolak terbentuknya organisasi perdagangan dunia karena
akan merugikan eksistensi pasar
dalam negeri
e.
Indonesia menolak pengiriman pasukan perdamaian dunia karena
dipandang hanya akan
menghabur-hamburkan anggaran belanja Negara
12. Hubungan
antar bangsa adalah merupakan salah satu hubungan kerja sama yang mutlak
diperlukan, ada beberapa asas dalam hubungan international yang dipegang negara
Indonesia, adapun asas kebangsaan dalam hubungan antar bangsa didasarkan pada …
a. kekuasaan atas
wilayah
b. wewenang negara
untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam
kehidupan masyarakat
c. tindakan
warga negara
d. kekuasaan
Negara kepada warga negaranya
e. kekuasaan
negara atas negara lain
13. Pelaksanaan peranan perwakilan
diplomatik guna membina hubungan
dengan negara lain, menurut ketetapan Kongres Wina tahun 1815 dan
Kongres Aux La Capella 1818
(Kongres Aachen) dilakukan oleh
perangkat-perangkat berikut, kecuali
…
a. Duta Besar ( Ambassador ) d. Menteri residen
b. Duta (Gerzant) e. Kuasa usaha (Charge de Affair)
c. Konsuler
14. Pada era
globalisasi hubungan antar bangsa sudah dilakukan di seluruh
dunia,
berikut ini manakah yang bukan
termasuk subyek hukum internasional...
a. Negara d.
Orang perseorangan
b. Palang Merah International e.
perusahaan nasional
c. Vatikan yang dikepalai oleh Paus
15. Kepiawaian
seorang duta besar sangat menentukan keberhasilan perwakilan
diplomatiknya dimana ia di tempatkan, di bawah ini merupakan fungsi
perwakilan
diplomatik, kecuali ….
a. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
negara penerima.
b. melindungi
kepentingan nasional dan WNI di negara penerima
c. mewakili negara
Indonesia secara keseluruhan di negara penerima
d. melaksanakan
pengawasan, penilaian dan pelaporan kepada negara penerima.
e. melaksanakan
tata usaha kepegawaian perwakilan diplomatik
16. Pernyataan berikut
ini yang tidak termasuk
fungsi perwakilan diplomatik
sesuai
dengan Kongres Wina tahun 1961 adalah ….
a. mewakili negara
pengirim di dalam negara penerima
b. mengadakan
persetujuan dengan negara penerima
c. memelihara
hubungan persahabatan antara kedua belah pihak
d. mengurus
kepentingan negara serta warga negara di negara penerima
e. melindungi
kepentingan warga negara di negaranya
17. Tokoh pertama yang memberi inspirasi terbentuknya
hukum internasional
dalam bukunya “Perihal Perang dan
Damai” adalah ...
a.
Ali alatas c. W. Prodjodikono d. M. Kusumaatmadja
b.
J.B Starke e. Huge de Groot
18. Individu termasuk subjek hukum internasional, karena …
a.
Individu dibekali akal dan budi
b.
Individu adalah bagian dari negara
c.
Individu dapat bertindak atas namanya sendiri
untuk melaksanakan tindakan hukum dalam hukum internasional
d. Negara tidak dapat terlepas dari individu
e. Perlunya perlindungan hukum bagi tiap individu
19. Perhatikan
hal-hal berikut ini :
|
Dari hal-hal di atas yang termasuk hak-hak kekebalan diplomatik
ditunjukkan pada nomor ….
a. 1, 2 dan 3 d. 2,
3 dan 4
b. 1,
2, dan 4
e. 3, 4 dan 5
c. 1, 3, dan 4
20. Hukum internasional ialah hukum
antarnegara yang berasal dari Ius Gentium
berlaku bagi
segala bangsa yang terbentuk dari penyesuaian kehendak
seluruh umat
manusia. Definisi tentang hukum internasional ini adalah
pendapat …
a.
Hugo de
Groot d. Prof. Charles Cheney Hyde
b.
Jet.
Sumorangkir, S.H. e. Prof. Dr. Mr. Lj Van Apeldon
c.
Prof. Jl.
Birilrly
21. Keputusan hakim Mahkamah Internasional
merupakan sumber hukum formal
internasional. Keputusan pengadilan
yang telah lalu sebagai sumber hukum
untuk suatu putusan sering disebut dengan
istilah …
a.
Doktrin d.
yurisprudensi
b. asas-asas hukum umum e.
strata internasional
c.
prinsip hukum umum
22. Banyak sekali peranan hukum internasional dalam
menjaga ketertiban
dunia, adapun salah satunya adalah …
a.
Deklarasi Bandung dalam
Kongres Asia-Afrika
b.
Deklarasi ASEAN
c.
Pemanfaatan nuklir untuk kepentingan
perdamaian
d.
Deklarasi Bandung dalam
Kongres Asia Afrika
e. Piagam PBB pasal 1 tentang perdamaian dunia.
23. Piagam PBB pasal 1 tentang
perdamaian dunia Menurut aliran naturalis,
kekuasaan mengikat dari hukum internasional
didasarkan pada …
a.
Perjanjian antar manusia d. Pernjanjian antar bangsa
b. Hukum alam yang berasal dari Tuhan
e. Peraturan PBB
c.
Peraturan moral dan norma agama
24. Banyak
sekali objek hukum international dan dibawah ini yang tidak
termasuk
dalam hukum internasionalnya adalah …
a. Masalah tuntutan warga negara di luar negeri
b.
Menyangkut perdamaian dan peperangan
c.
Ekstradisi
d.
Tuntutan warga negara
yang sedang berada diluar negeri
e.
Nasionalis suatu negara
25. Hubungan antar bangsa adalah merupakan salah
satu hubungan kerja
sama yang mutlak diperlukan, ada beberapa asas dalam
hubungan
international yang dipegang negara
Indonesia, adapun asas kepentingan
umum dalam hubungan antar bangsa didasarkan pada
a. Kekuasaan negara pada warga negaranya.
b. dimanapun warga negara berada mendapat perlakuan hukum internasional
c. dimanapun warga negara berada
mendapat perlakuan hukum dari negaranya
d. wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat.
e. warga negara yang berada di negara lain harus tunduk pada aturan hukum
negara tempat tinggalnya
26. Dengan berbagai
tujuan PBB didirikan 24 Oktober 1945 yaitu tercapainya
perdamaian dunia yang tercantum
dalam pasal 1 Piagam PBB, hal in
mempunyai
maksud yaitu …
a. PBB merupakan lembaga dunia yang mempunyai otoritas dalam
menyelesaikan konflik
b. Memberikan kewenangan kepada PBB dalam menindak
negara-negara yang indisipliner
c. Menjadikan PBB pusat segala usaha untuk merealisasikan
cita-cita perdamaian dunia
d. PBB adalah institusi dunia yang harus selalu independen
e. Menjadikan PBB lembaga yang sangat berwibawa
27. Menurut UU
No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, menurut pasal 10
bahwa
pengesahan (ratifikasi) dilakukan dengan Undang-Undang yang
berkenaan
dengan hal-hal berikut, kecuali ….
a.
perubahan atau penetapan batas wilayah
b.
pembentukan kaidah hukum baru
c.
masalah politik, pertahanan dan keamanan
d.
memberi atau menerima bantuan karena bencana
alam
e.
pinjaman dan hibah luar negeri
28. Faktor penyebab sengketa Internasional adalah
banyak sekali. Adapun
dibawah ini faktor- faktor penyebab sengketa
Internasional dalam bidang
politik adalah, kecuali ...
a. Klaim dari suatu negara terhadap negara lain secara menyeluruh.
b. Klaim dari suatu negara terhadap
sebagian wilayah negara lain
c. Pertentangan ideologi maupun
perang dunia kedua
d. Pertentangan
nasionalis, meliputi perselisihan antar kelompok etnis,
rasialis,
agama dan bahasa.
e. Kesenjangan
ekonomi antara negara-negara maju dan terbelakang.
29. Landasan kita dalam menentukan sumber hukum
internasionla dalam arti formal adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional.
Pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili
perkara yang diajukan kepadanya , Mahkamah Internasional kan mempergunakan,
dibawah in, kecuali ...
a. Perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun khusus, yang
mengandung ketentuan yang diatur secara tegas oleh negara-negar yang
bersengketa.
b. Kebiasaan internasional , sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang
diterima sebagai hukum
c. Prinsip hukum yang diakui oleh
bangsa-bangsa yang beradab
d. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang pailing terkemuka dari berbagai
negara
e. Keputusan bersama negara-negara yang bersengketa
30. Dalam
hubungan international ada istilah kedutaan dan Konsulat, adapun
dibawah ini perbedaan kedutaan dan
konsulat, kecuali ...
a. Konsulat mempunyai wewenang penuh negaranya di negara penerima,
sedangkan kedutaan tidak
b. Kedutaan berhubungan dengan pemerintah setempat, konsulat hanya
dengan dengan otoritas setempat
c.
Kedutaan mempunyai kekebalan penuh, konsulat tidak penuh
d. Duta
memerlukan Letter of Credence yang ditandatangani oleh Kepala
Negara, konsuler memerlukan Consulair patent yang dibuat Menteri Luar
Negeri
e.
Konsulat ditempatkan dikota-kota dan didaerah-daerah, kedutaan
ditempatkan di Ibu Kota Negara
B. Uji Pemahaman Istilah
Cocokan Istilah pada tabel kolom
A dengan kolom B
Kolom.
A.
|
Kolom.
B.
|
1. Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang
melintasi batas Negara
(hubungan internasional) yang bukan
bersifat perdata.
2. Perbedaan pendapat,pertengkaran,perkara atau
perbantahan
yang melibatkan negara –negara diseluruh
dunia atau
mendapat perhatian yang luas dari
masyarakat
dunia.
3. Negara
berwenang menerapkan hukum tanpa
memperhatikan batas-batas wilayah untuk
melindungi
kepentingan dan keselamatan umum
(masyarakat)
4.
Menyelesaikan sengketa dengan cara damai melalui
bantuan negara lain atau badan
penyelidikan yang tidak
memihak.
5. Perjanjian International adalah perjanjian
yang
diadakan antaranggota masyarakat
bangsa-bangsa
yang bertujuan untuk menciptakan
akibat-akibat hokum
tertentu.
6. Hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya, yang
dilakukan oleh
suatu negara untuk mencapai
kepentingan negara tersebut.
7. Hukum yang
timbul dari kesepakatan masyarakat
internasional dan pelaksanaannya dijamin
oleh
eksternal power /kekuatan dari luar (Oppenheimer )
8. Setiap perjanjian yang telah dibuat dengan itikad
baik
harus ditaati
oleh pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
9. Membantu pembangunan Indonesia untuk
pengembangan
berbagai proyek di Indonesia. Bantuan berupa pinjaman yang harus diangsur
dalam jangka waktu 30 sampai 50 tahun.
10. Paham yang menganggap
bahwa bangsanya yang
paling hebat. Paham ini harus dihindari karena
penganutnya cenderung meremehkan bangsa
lain.
|
A. Sengketa
International
B. Hukum Publik
International
C. Konsiliasi
D. Mochtar Kusumaatmaja
E. Hubungan
International
F. Asas Kepentingan
Umum
G. Hukum
Internasional
H. Negoisasi
I. J.G.
Starke
J. Pacta Sunt
Servanda
K. CGI (Consultative
Group
Indonesian)
L. Chauvinisme
M. Egality
Rights
|
C. . Uji Pemahaman Konsep
|
|
|
LEMBAR KERJA SISWA
0 komentar:
Posting Komentar