Rabu, 15 Juni 2016

modul pendidikan kewarganegaraan kelas XI semester 2


HUBUNGAN INTERNASIONAL
DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL

     Setiap manusia tak dapat hidup sendiri, demikian juga setiap bangsa tidak dapat melepaskan diri dari pergaulan bangsa-bangsa didunia, oleh karena itu bangsa Indonesia pun merupakan suatu keharusan untuk mangadakan hubungan atau kerjasama dengan bangsa-bangsa lain didunia.
          Setiap bangsa dan negara dalam melakukan kerjasama International atau hubungan antar bangsa memiliki aturan-aturan yang dibuat oleh antar bangsa maupun oleh bangsa itu sendiri, demikian juga bagi bangsa dan negara Indonesia itu sendiri sebagai landasannya adalah Hukum International dan landasan idiologi negara Pancasila serta UUD 1945.

A. Pengertian dan Pentingnya Hubungan Internasional dan Perjanjian International.

1. Pengertian Hubungan Internasional
a.     Dalam buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia, antara lain dinyatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya, yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut.
b.    Dalam encyclopedia Americana dinyatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antarnegara atau antar individu dari negara-negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
c.     Hubungan internasional dalam Undang-Undang Nomer 37 tahun 1999 disebut dengan istilah hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

2.     Pentingnya Hubungan International atau Kerja Sama International
Dalam rangka mewujudkan ketertiban, kesejahteraan dan perdamaian dunia, maka diperlukan hubungan atau kerjasama international, didalam pergaulan antar bangsa-bangsa sangat diperlukan sikap saling menghormati dan saling menguntungkan baik negara besar maupun negara kecil, karena pada dasarnya mereka saling membutuhkan satu sama lainnya dan yang pada akhirnya dapat tercipta ketertiban, kesejateraan dan perdamaian dunia. Dengan demikian  dapat ditarik kesimpulan pentingnya hubungan atau kerja sama International adalah
a.     Menciptakan saling pengertian antar bangsa yang pada akhirnya tercipta perdamaian dunia.
b.     Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa
Kedua manfaat diatas akan membawa manfaat bagi
hubungan atau kerja sama International yaitu ...
1.     Teciptanya ketertiban dan perdamaian dunia
2.     Meningkatnya perekonomian masyarakat dan bangsa
3.     Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dunia
4.     Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan IPTEK
5.     Meningkatnya kesehatan masyarakat dunia
6.     Meningkatnya akan kesadaran masyarakat dunia tentang penegakan HAM
7.     Mempermudah masyarakat dunia untuk saling mengunjungi antar negara.
Dalam praktiknya ada beberapa asas dalam hubungan antar bangsa yang dipegang negara Indonesia, yaitu...
a.     Asas teritorial. Menurut asas ini, negara berkuasa atas daerahnya. Negara              
melaksanakan hukum bagi semua orang dan benda yang berada di wilayahnya. Terhadap orang dan barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional
b.    Asas kebangsaan. Menurut asas ini, hukum negara tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun ia berada di negara asing.
c.     Asas kepentingan umum. Menurut asas ini, negara berwenang menerapkan hukum tanpa memperhatikan batas-batas wilayah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umum (masyarakat)

  1. Politik luar negeri Republik Indonesia bebas aktif
Politik luar negeri adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain. Faktor-faktor yang mempengaruhi perumusan politik luar negeri suatu negara, diantaranya adalah jumlah penduduk, kekayaan alam, kepentingan nasional suatu negara, situasi internasional, dan sebagainya.
Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, artinya Indonesia bebas menentukan pandangan dan sikap terhadap masalah-masalah internasional dan bebas menjalin hubungan dengan negara manapun tanpa dibatasi adanya perbedaan ideologi. Di samping itu, Indonesia juga aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, mengupayakan tegaknya hak asasi manusia dan hukum Internasional, serta aktif menciptakan tatanan pergaulan internasional yang adil.
Tujuan politik luar negeri Indonesia secara jelas tercantum dalam alinea pertama dan alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Kedua alinea tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebagai berikut :
a.     Menginginkan agar setiap manusia di muka bumi ini bergaul satu sama lain.
b.    Menghendaki pergaulan internasional yang tertib tanpa pertikaian, peperangan ataupun penjajahan
c.     Mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi dan politik negara
d.    Berusaha agar hasil pembangunan selain dinikmati oleh bangsa sendiri juga disumbangkan untuk masyarakat lain
e.     Berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi

Landasan politik luar negeri Republik Indonesia :
a. Landasan Idiil                      : Pancasila
b.Landasan Struktural : UUD 1945 yang terdapat pada Pembukaan UUD   
                                               1945 dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pasal 11      
                                                dan 13 ayat (1) dan (2).
c. Landasan Operasional   : Ketetapan MPR, Keppres dan Keputusan Menlu.
Tujuan politik luar negeri Indonesia yang dirumuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, antara lain :
a. Untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan negara.
b.Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar demi Meningkatkan kemakmuran bangsa dan negara
c.    Meningkatkan perdamaian international
d.Meningkatkan persaudaraan dengan segala bahasa.

Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah mengabdi kepada tujuan nasional, yaitu :
a.     Jangka panjang, sebagaimana tujuan nasional yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
b.    Jangka pendek, tergantung pada apa yang menjadi kepentingan nasional saat itu, yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu.



4.     Peranan Departemen Luar Negeri
Dalam rangka melaksanakan hubungan internasional, presiden baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974.

a.     Tugas pokok dan tugas umum Departemen Luar Negeri
1)     Tugas pokok Departemen Luar Negeri
Menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

2)     Tugas umum Departemen Luar Negeri, antara lain ;
a)     Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri RI tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional.
b)    Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat RI di mata dunia internasional.
      Departemen luar negeri RI juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri.
Banyaknya tugas yang dilaksanakan oleh Departemen Luar Negeri menyebabkan Departemen Luar Negeri ini memiliki peranan yang penting.
Departemen Luar Negeri berkewajiban untuk menciptakan jalinan persahabatan yang lebih erat untuk menuju perdamaian, keamanan, serta kesejahteraan yang abadi bagi bangsa Indonesia sendiri maupun masyarakat internasional.

b.    Peranan Departeman Luar Negeri
1)     Sebagai salah satu aparat pemerintah berkewajiban membawa aspirasi nasional ke tengah pergaulan antarbangsa.
2)     Sebagai pembantu presiden melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional.
3)     Melakukan pengawasan serta menerima laporan, pertimbangan, saran dan pendapat diminta atau tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas perwakilan diplomatik dan konsuler.
4)     Merupakan otak politik luar negeri dan disitulah diolah bahan dari semua sumber serta dirumuskan langkah-langkah yang Akan ditempuh.
5)     Dalam hubungannya dengan petugas diplomatik negara lain untuk negara Indonesia, menteri luar negeri harus diberitahukan tentang seluk-beluk dan kegiatan perwakilan diplomatik dan konsuler.



TUGAS INDIVIDU


Diskusikan dengan kelompok peranan Departemen Luar Negeri terhadap penyelesaian kasus :
a.     RI dengan Australia                        d. RI dengan AS
b.    RI dengan Malaysia                        e. RI dengan Arab Saudi         
c.     RI dengan Singapura

 
 






Isilah titik-titik di bawah ini dengan benar!

     
1.     Jelaskan pengertian Hubungan International... ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2.     Pentingkah kita mengadakan hubungan Internasional … ? Jelaskan…!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.     Sebutkan landasan Indonesia mengadakan hubungan internasional...!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4.  Adakah manfaanya hubungan atau kerja sama International bagi bagi bangsa dan negara kita ... ? Jelaskan …!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5.   Apakah peranan Departemen Luar Negeri bagi suatu Negara…?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
6. Sebutkan landasan Indonesia dalam mengadakan hubungan internasional..........! ................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
7.  Jelaskan Tujuan Nasional Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 … ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

8.   Uraikan menurut pendapat Anda mengenai arti kata bebas dan aktif dalam
      praktek politik luar negeri Indonesia…!
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
9.   Jelaskan beberapa peranan Departeman Luar Negeri Negara kita ....?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
10.  Bagaimana hubungan pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan peranan
Departemen Luar Negeri...?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................




Komentar Guru
Nilai
Paraf Guru




B. Tahap- tahap perjanjian International
a. Makna Perjanjian International
Sampai sekarang para ahli masih berbeda-beda dalam memaknai Perjanjian International. Dibawah ini beberapa pendapat para ahli terhadap Perjanjian International :
1.  G. Schwarzenberger
Perjanjian  International adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum International yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hokum International. Disini dapat berbentuk bilateral maupun multilateral dan subjek-subjek hukumnya tidak hanya lembaga-lembaga international juga termasuk Negara-negara.
2.  Mochtar Kusumaatmaja
Perjanjian International adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum tertentu.
3.  Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian International adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
4.  Konvensi Wina 1969
Perjanjian International adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau
      lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hokum tertentu.
Dengan pengertian di atas, maka setiap subjek yang membuat perjanjian international sebaiknya secara moral dan hokum harus benar-benar bertanggung jawab untuk menjungjung tinggi dan mentaati terhadap yang telah apa-apa yang telah ditetapkan oleh para subjek itu sendiri, maka istilah yang paling dikenal adalah Pacta Sunt Servanda ( dengan itikad baik melaksanakan perjanjian )
Istilah-istilah perjanjian international ( traktat ) biasanya didasarkan pada suatu tingkat pentingnya perjanjian international itu serta keharusan adanya ratifikasi dari setiap kepala Negara yang mengadakan perjanjian itu atau tidak.



TUGAS INDIVIDU


*Carilah di perpustakaan atau sumber lain tentang istilah-
istilah perjanjian international dengan pengertiannya.*
 
 















Lembaran kesrja siswa
............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
 
 






































 b.  Proses-proses pembuatan Perjanjian International atau 
      Tahap-tahap Perjanjian International

Proses-proses atau tahap-tahap dalam pembuatan Perjanjian International baik bilateral maupun multilateral  yaitu :

1.  Perundingan ( Negotiation )
Dalam perjanjian international biasanya diawali perundingan diantara Negara-negara yang akan membuat perjanjian, yang biasanya didasarkan dengan kebutuhan, kepentingan dan kemampuan negara-negara tersebut. Dalam melaksanakan perundingan suatu Negara dapat di wakili oleh orang yang mempunyai atau diberi Surat Kuasa Penuh ( Full Powers ). Atau dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri ataupun Duta Besar.

2.  Penandatanganan ( Signature )
Setelah perundingan selesai, maka dilanjutkan penandatanganan yang biasanya di lakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Negara. Apabila perjanjian multilateral, penandatanganan dapat dilakukan apabila disetujui 2/3 suara dari peserta yang hadir dan yang memberikan suaranya, kecuali jika ditentukan lain.   

3.  Pengesahan ( Ratification )
Adakalanya perjanjian belum sepenuhnya mengikat, oleh karena itu diperlukan proses pengesahan atau ratifikasi.
Ratifikasi Perjanjian International dapat dibedakan sebagai berikut :
a.     Ratifikasi dilakukan oleh eksekutif, system ini biasa dilakukan oleh pemerintahan yang absolute.
b.    Ratifikasi dilakukan oleh legislative, system ini jarang digunakan.
c.     Ratifikasi campuran ( DPR dan Pemerintahan ). Sistem ini yang paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu persetujuan.

4.  Lembaga Persyaratan ( Reservation )
Lembaga ini sangat dibutuhkan oleh Negara-negara yang ikut dalam perjanjian international, karena ada saja suatu negara peserta kurang menerima atau tidak sesuai/merugikan dengan kepentingan nasionalnya, maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu. Oleh karena itu untuk menjaga kebelangsungan dan keharmonisan perjanjian itu dibutuhkan Lembaga Persyaratan ini.  Adakalanya suatu Negara membatalkan perjanjian tsb, dan hal ini tidak dilarang asalkan dengan itikad baik dan jujur.

Menurut Konvensi Wina 1969 alasan-alasan yang dapat diajukan untuk membatalkan perjanjian telah disepakati yaitu :
1.     Terjadi pelanggaran terhadap terhadap ketentuan-ketentuan hokum nasional salah satu Negara peserta yang berkaitan dengan kewenangan kuasa penuh Negara yang bersangkutan.
2.     Terdapat unsur-unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibuat.
3.     Terdapat unsure-unsur penipuan oleh suatu Negara peserta terhadap peserta lain pada waktu pembuatan perjanjian.
4.     Terdapat kelicikan atau akal bulus, baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari Negara peserta tertentu.
5.     Terdapat unsur paksaan, ancaman dan kekerasan terhadap kuasa penuh atau Negara peserta tertentu.
6.     Terdapat ketentuan yang bertentangan dengan kaidah dasar ( asas jus cogenst), maksudnya kaidah atau norma yang telah diterima dan diakui masyarakat international yang tidak boleh dilanggar dan hanya dapat dirubah oleh norma dasar hokum international umum yang baru dan mempunyai sifat sama.

Berakhirnya atau hapusnya perjanjian international disebabkan hal-hal dibawah ini :
a.     Telah tercapainya tujuan perjanjian
b.    Habis masa berlakunya
c.     Salah satu pihak peserta punah atau hancur akibat perang, bencana alam dll
d.    Para peserta sepakat untuk mengahiri perjanjian
e.     Diadakannya perjanjian baru antarpeserta yang isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
f.     Telah dipenuhinya tentang berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan sendiri.
C. Tugas Pokok, Fungsi, Peranan dan Perangkat Perwakilan Diplomatik
 Diplomatik berasal dari bahasa latin yaitu diploma yang artinya ; piagam, surat perjanjian atau dokumen. Dalam perkembangan selanjutnya digunakan secara luas.
       Dalam membina hubungan internasional diperlukan adanya kepiawaian atau
kemahiran serta pengetahuan agar berbagai kepentingan nasional dapat diperjuangkan dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain dan inilah yang dinamakan diplomasi ( seni berunding / art of negotiation ), orang yang melakukan perundingan disebut diplomat, sedangkan Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi Negara di Negara lain atau ditempatkan di suatu organisasi International tertentu.

a.     Perwakilan diplomatik

1.     Tugas pokok perwakilan diplomatik
a)     Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya).
b)     Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c)     Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d)     Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor dan sebagainya.

2.     Fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961
a)     Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b)    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c)     Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d)    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e)     Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

3.     Peranan perwakilan diplomatik
Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya  taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik.
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
a)     Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b)    Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c)     Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d)    Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.

4.     Kekebalan diplomatik(diplomatic immunity) dan keistimewaan (privileges) diplomatik
Kekebalan (immunities) yang dimiliki Perwakilan Diplomatik yaitu .
1.     Kekebalan pribadi duta
2.     Kekebalan dan perlindungan gedung kedutaan dan tempat tinggal
3.     Kekebalan dan perlindungan terhadap harta benda yang ada hubungannya dengan negara pengirim.
4.     Perwakilan diplomatik bebas dari paksaan yuridis, bebas dari peradilan setempat dan bebas menjadi saksi di pengadilan.
5.     Kekebalan Korespondensi yaitu ;
a.     bebas menggunakan bahasa perwira sandi
b.    surat-surat ke dan dari kedutaan tidak boleh disensor.
Keistimewaan-keistimewaan (privileges) Perwakilan Diplomatik
1.     Kekebalan membayar pajak.
2.     Prioritas menggunakan alat-alat komunikasi
3.     Hak mengibarkan bendera negaranya di kediaman duta
4.     Hak memakai seragam diplomatik
5.     Mendapat tempat terhormat pada upacara-upacara terbuka.

b.     Perangkat perwakilan diplomatik
Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Capella 1818 (Kongres Aachen) dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
1)    Duta besar berkuasa penuh (Ambassador)
Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.


2)    Duta (Gerzant)
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan masalah atau segala persoalan kedua negara, dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.

3)    Menteri residen
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia harus mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.

4)    Kuasa usaha (Charge de Affair)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
a)     Kuasa usaha tetap menjabat kepala dan suatu perwakilan
b)    Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.

5)    Atase-atase
Adalah pejabat pembantu dari duta besar yang berkuasa penuh.
Atase terdiri atas dua bagian, yaitu :
c.     Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan duta besar berkuasa penuh.
d.     Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departeman Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya atase perdagangan, atase perindustrian, atase pendidikan dan kebudayaan.

e.     Perwakilan RI non-politis
Dalam arti nonpolitis, hubungan  RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1)     Konsul jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2)     Konsul dan wakil konsul
      Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal, wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang-kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3)     Pembantu-pembantu Konsul ( Consul Agencies )
      Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
      Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.


Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan,
antara lain mencakup bidang berikut :

1)     Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
2)     Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3)     Bidang-bidang lain seperti :
a)     Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b)    Bertindak sebagai motorik dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya.
c)     atau badan lain di negara penerima.

Fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi wina 1963 yaitu :

1. Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara penerima, baik
    secara individu maupun badan-badan resmi dalam batas yang diizinkan  oleh
    hukum international.
2. Mengembangkan hubungan perdagangan , ekonomi, kebudayaan dan ilmu
    pengetahuan dengan negara penerima dalam rangka mempererat hubungan
    dengan negara penerima.
3. Memberikan keterangan tentang perkembangan kehidupan perdagangan,
    keadaan ekonomi, iptek negara penerima kepada negara pengirim dan orang-
    orang yang berminat sepanjang diizinkan oleh undang-undang.
4. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim dan
    visa atau dokumen yang berhubungan dengan orang-orang yang ingin
    mengunjungi negara pengirim
5. Membantu dan menolong warga negara baik sebagai individu atau badan-badan
    dari negara pengirim
6. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil sepanjang yang diizinkan oleh UU
7. Menjaga kepentingan individu ataupun badan-badan dari negara pengirim
    mengenai pewarisan dalam masalah kematian di daerah dari negara pengirim
    sepanjang diizinkan UU negara penerima.
8. Bertindak sebagai subjek dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan-
    badan lainnya di negara penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan buat
    warga negara dari negara pengirim untuk tujuan peradilan sesuai UU dari negara
    penerima.
9. Memberikan dokumen yuridis atau surat pelaksana dan surat otentik untuk bukti
    di pengadilan di negara pengirim sesuai dengan persetujuan international yang
    sedang berlaku.
10. Mengadakan suvervisi dan pengawasan terhadap kapal-kapal dan pesawat-pesawat terbang berkebangsaan negara pengirim sesuai UU negara pengirim.
11. Memberi bantuan kepada kapal-kapal dan pesawat terbang negara pengirim seperti membuat pengumuman perjalanan kapal dan pesawat serta memeriksa surat-surat.


Perbedaan Kedutaan dan Konsulat
No
KEDUTAAN
No
KONSULAT
1

2
3

4
5

6


7
Memiliki wewenang penuh sebagai
Perwakilandiplomatik
Ditempatkan di Ibu Kota Negara
Berhubungan dengan pemerintah pusat
Tidak tunduk pada Konsulat
Mempunyai kekebalan diplomatik penuh
Memerlukan Letter of Credence Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Presiden dan Menlu.
Pengangkatannya diperlukan surat persetujuan terlebi dahulu

1

2


3

4
5
6


7
Tidak memiliki wewenang penuh 
sebagai Perwakilan diplomatik
Di tempatkan dikota-kota perdagangan dan didaerah-daerah pelabuhan
Hanya berhubungan dengan otoritas setempat
Tunduk pada Kedutaan negara asal
Tidak mempunyai kekebalan penuh
Hanya memerlukan Surat Pengangkatan dari Menlu saja Yaitu Consulair Patent
Tidak ada keharusan adanya persetujuan terlebih dahulu

TUGAS INDIVIDU

Carilah di perpustakaan atau sumber lain tentang :
1.  Tata cara pengangkatan dan pemanggilan kembali  
     Perwakilan diplomatik.
2.  Atau hal-hal yang berhubungan dengan
     Perwakilan Diplomatik dan Konsulat
 
 





   


UJI KOMPETENSI

1. Jelaskan beberapa pendapat para ahli tentang pengertian Perjanjian
     International… !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
2. Jelaskan Proses-proses atau tahap-tahap dalam pembuatan Perjanjian
     International baik bilateral maupun multilateral! ................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
................................................................................................................................
3. sebutkan menurut Konvensi Wina 1969 ada alasan-alasan yang dapat diajukan
    untuk membatalkan perjanjian telah disepakati… !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
4.  Jelaskan beberapa tugas pokok perwakilan diplomatik… !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
5. Jelaskan Kekebalan diplomatik (diplomatic immunity) dan keistimewaan
    (privileges) yang dimiliki perwakilan diplomatik!
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

Komentar Guru
Nilai
Paraf Guru





D. Peran serta Republik Indonesia dalam organisasi internasional

Secara konstitusional, politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Selain berlandaskan kedua sumber tadi, politik luar negeri bebas aktif merupakan hasil dari dinamika ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Politik luar negeri bebas aktif pertama kali dinyatakan sebagai sikap politik pemerintah pada tanggal 2 September 1948. Pernyataan ini disampaikan pemerintah ketika memberikan keterangan di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang menegaskan, bahwa Indonesia jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, melainkan harus tetap menjadi subyek yang dapat menentukan sikap dan memperjuangkan kepentingan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Berdasarkan penegasan pemerintah di atas, sikap politik luar negeri bebas aktif dapat dirinci menjadi :
a.     Kebebasan menentukan nasib dan memperjuangkan kepentingan sendiri.
b.    Tidak memihak kepada salah satu blok kekuatan dunia, namun aktif mewujudkan perdaiman dunia.
c.     Menentang penjajahan dalam segala bentuknya dan bekerja secara saling menguntungkan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
d.    Hidup berdampingan secara damai dan bertetangga baik dengan menghormati kedaulatan masing-masing serta tidak saling mencampuri uruan dalam negeri masin-masing negara.
e.     Memajuka hubungan dan kerja sama internasional sebagai perwujudan kebijaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
Dalam dunia internasional, peranan Indonesia untuk membina dan mempererat persahabatan dan kerja sama saling menguntungkan antarbangsa perlu diperluas dan ditingkatkan. Upaya peningkatan politik Indonesia dalam forum internasional, antara lain : pemantapan dasar pemikiran kenusantaraan (perjuangan deklarasi Juanda dalam konsep Wawasan Nusantara), memperluas ekspor ke pasaran dunia bebas, menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya.
Konsep dasar politik luar negeri Indonesia adalah politik damai. Ini berarti bahwa negara kita dalam hubungan dengan negara lain, lebih mengutamakan persahabatan dan kerja sama secara damai dan saling menguntungkan. Untuk itu sejak awal Indonesia berdiri seperti amanat Pembukaan UUD 1945, senantiasa ikut aktif baik dalam forum bilateral, regional, maupun internasional. Sebagai contoh Indonesia telah menjadi anggota PBB yang senantiasa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Indonesia juga menjadi salah satu perintis Gerakan Nonblok, ASEAN dan sebagainya. Berikut ini beberapa contoh mengenai peran serta Indonesia dalam organisasi internasional :
a.     Keaktifan Indonesia dalam mengirimkan pasukan perdamaian ke bebarapa penjuru dunia, seperti ke Timur Tengah, Kongo, Vietnam, Kampuchea, Bosnia Herzegovina dan sebagainya.
b.    Melalui gerakan Nonblok, Indonesia telah banyak melakukan upaya meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur, meredakan konflik-konflik khsusunya di kawasan Asia dan Afrika (Indocina, Kampuchea, Palestina, dan sebagainya).
c.     Mendukung pembentukan pasar bebas di Asia Tenggara (AFTA), di kawasan Asia Pasifik (APEC), serta zona aman dari bahaya nuklir di Asia Tenggara (ZOPFAN).
d.    Secara konsisten menyerukan kepada dunia internasional pentinya dunia aman dari nuklir, kemerdekaan bagi negaraa-negara yang berhak, serta menentang segala bentuk kolonialisme, imperialisme serta terorisme internasional.
Dengan demikian menjadi kewajiban kita untuk senantiasa mendukung setiap usaha pemerintah dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan perdamaian dunia yang kekal dan abadi.

TUGAS INDIVIDU

·         Pada masa pemerintahan di era reformasi sekarang, bagaimanakah peran serta Indonesia dalam organisasi internasional…? Buatlah resume yang berkenaan dengan hal tersebut dari artikel internet, koran/surat kabar dan majalah tentang :
a.   Peran Indonesia dalam APEC
b.   Peran Indonesia dalam AFTA
c.   Peran Indonesia dalam ASEAN
d.   Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB
e.   Peran Indonesia dalam konflik Timur Tengah
Pilih salah satu tema diatas dan dibuatkan Kliping dan dikumpulkan 3 X pertemuan KBM.


 
 







     

 

 

 

 


E. ORGANISASI INTERNASIONAL

1.     Perdamaian Dunia
Hubungan antarnegara tidak selalu diwarnai oleh suasana yang tertib, dan aman, tetapi kadang-kadang terjadi perang atau pertikaian politik. Pertikaian politik tersebut sering tidak hanya melibatkan satu atau dua negara, tetapi juga menyeret kelompok-kelompok negara atau antarkawasan dunia.
Sebab-sebab munculnya perang antara lain adalah :
1.     Adanya keinginan suatu negara atau kelompok negara untuk memperoleh daerah strategis, basis militer, dan sebagainya
2.     Keinginan mencari daerah baru untuk menanamkan modal surplus serta pemasaran barang-barang negara yang mendominasi
3.     Keinginan untuk memperoleh prestise politik yang datang sebagai akibat kemenangan perang suatu negara.
Sekalipun situasi dunia sekarang ini terkesan aman dan jauh dari konflik-konflik yang melibatkan kekuatan persenjataan (perang terbuka), tetapi tidak berarti bahwa hubungan internasional terjamin tetap aman. Dengan demikian upaya setiap negara untuk selalu menjaga perdamaian dunia harus dilakukan secara terus menerus melalui jalan diplomasi dan menghargai hak asasi manusia.
Masalah perdamaian dunia sesungguhnya didambakan oleh semua bangsa yang beradab. Karena secara fisik maupun psikis (kejiwaan), hati nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman, tertib dan tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan.

2.     Dasar-dasar perdamaian dunia
Dasar idiil kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah sejiwa dengan Pancasila dan UUD 1945.
Tanggung jawab moral bangsa Indonesia yang bertujuan melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian dunia, didasarkan pada pengalaman masa Perang Dunia II.
Banyaknya negara yang terlibat Perang Dunia II, seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan Cina menimbulkan kerugian di berbagai bidang kehidupan sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa.
Kenyataan inilah yang melatarbelakangi pemikiran para pemimpin negara untuk membangun dasar-dasar bagi hubungan antarbangsa agar dapat menentukan nasibnya sendiri secara demokratis. Untuk itulah masyarakat internasional memandang perlu membentuk badan internasional yang bertujuan memelihara ketertiban dan perdamaian dunia. Pada tanggal 24 Oktober 1945 secara resmi berdirilah PBB sebagai wadah dalam upaya penyelesaian konflik-konflik bilateral, regional maupun multilateral.
Indonesia telah mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan internasional untuk mewujudkan tujuan-tujuan PBB tersebut dalam mewujudkan tujuannya PBB telah banyak membantu negara-negara anggota dalam menyelesaikan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, budaya maupun hak asasi.

3.     Tujuan perdamaian
Salah satu tujuan berdirinya PBB adalah untuk menjamin perdamaian dan keamanan setiap anggota sehingga para anggota dapat terjamin kelangsungan hidupnya dan tidak ada tekanan dari negara lain.
Dalam mukadimah PBB disebutkan bahwa tekad semua anggota PBB adalah sebagai berikut :
a.     Menyelamatkan angkatan yang datang dari perang.
b.    Memperkuat kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, martabat, harga diri manusia, persamaan hak asasi pria dan wanita dan bangsa-bangsa besar maupun kecil.
c.     Menetapkan syarat-syarat di bawah nama keadilan dan kehormatan agar kewajiban-kewajiban yang timbul akibat perjanjian dan sumber-sumber hukum internasional dapat terpelihara.
d.    Memajukan kehidupan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kehidupan yang lebih besar.

4.     Keamanan dan ketertiban dunia sebagai tujuan bersama
Dalam rangka untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dunia sebagai tujuan bersama, maka PBB sebagai organisasi tingkat dunia mempunyai dewan keamanan. Dewan ini terdiri atas lima anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina dan Rusia serta sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa dua tahun oleh majelis umum menjamin keamanan dunia dan ketertiban dunia sebagai tujuan bersama, Dewan Keamanan PBB mempunyai fungsi untuk memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional selaras dengan asas dan tujuan PBB. Dewan keamanan juga menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional serta mengusulkan cara-cara penyelesaiannya.
Peranan Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan krisis internasional guna mewujudkan ketertiban dunia pernah dirasakan Indonesia, ketika Belanda melakukan Agresi I pada tanggal 21 Juli 1947. Pada waktu itu PBB membentuk KTN  (Komisi Tiga Negara) atau UNCI (United Nations Comisioner for Indonesia) dengan anggota Australia, Belgia dan Amerika Serikat untuk menyelesaikan pertikaian Indonesia – Belanda.


TUGAS INDIVIDU
BUATLAH RESUME ARTIKEL TENTANG HAL-HAL BERIKUT !
1.     Tentang Upaya-upaya PBB Di Asia
2.     Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan Tidak Tetap PBB
3.     Hukuman mati terhadap Saddam Husein
4.     Agresi AS ke Irak

 
 









1.     Assosiation of South East Asian Nations (ASEAN)                     

2.     Sejarah singkat
ASEAN (Assosiation of South East Asian Nations) adalah suatu organisasi kerjasama regional antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang didirikan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas sosial ekonomi, ASEAN didirikan atas dasar adanya kesamaan budaya dan pola hidup yang relatif sama di negara-negara kawasan ini pada tanggal 8 Agustus 1967.
Persamaan nasib sebagai negara yang pernah mengalami penjajahan bangsa barat menimbulkan perasaan setia kawan yang kuat dikalangan bangsa-bangsa Asia Tenggara. Sehubungan dengan hal ini para menteri luar negeri Asia Tenggara : Adam Malik (Indonesia), Rajaratnam (Singapura), Narsisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), dan Thanat Khoman (Muangthai), merasa terpanggil untuk membentuk suatu kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

3.     Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara.

4.     Tujuan ASEAN
      Adapun tujuan ASEAN adalah :
a.     Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan.
b.     Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum dalam hubungan antarnegara di kawasan Asia Tenggara.
c.     Meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu satu sama lain dalam masalah-masalah kepentingan bersma di bidang sosial, ekonomi, budaya, teknik dan pendidikan.
d.     Meningkatkan industri, pertanian, perdagangan komoditas internasional, serta perbaikan sarana transportasi dan komunikasi dengan bekerjasama secara efektif.
e.     Meningkatkan studi tentang Asia Tenggara.
f.      Memelihara kerjasama yang erat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

5.     Struktur ASEAN
a.     Sebelum KTT di Bali 23-24 Pebuari 1976
1)         ASEAN ministerial meeting (sidang tahunan para menteri)
2)         Standing committee ( Badan yang bersidang diantara dua sidang Menlu
Negara-negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri )
3)         Komite-komite tetap dan komite-komite khusus
4)         Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota

      ASEAN
b. Setelah KTT Bali 1976 (di Kuala Lumpur pada 4-5 Agustus 1977 peserta KTT
     telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN )
1)     Summit Meeting (pertemuan kepala pemerintahan)
2)     ASEAN Ministerial Meeting (sidang tahunan para menteri luar negeri)
3)     Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi)
4)     Standing Committee
5)     Komite-komite
Dalam KTT ini disetujui pula tempat sekretaris ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretariat jenderal atas pengangkatan oleh para menlu ASEAN secara bergilir dengan masa jabatan dua tahun di bantu oleh staf regional dan staf lokal.

1.      Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

1.     Sejarah singkat
Sebelum PBB (United Nation Organization) berdiri, sebenarnya telah ada organisasi internasional yang bercita-cita ingin mewujudkan perdamaian dunia, yaitu LBB (Liga Bangsa-Bangsa). LBB diprakarsai oleh Woodrow Wilson presiden Amerika Serikat dan berdiri pada tanggal 10 Januari 1920.
LBB gagal mewujudkan misinya, terbukti dengan munculnya persengketaan politik antar anggotanya yang berakibat timbulnya Perang Dunia II. Kegagalan LBB menyebabkan sejumlah pemimpin negara besar memprakarsai pembentukan organisasi alternatif yang dapat mencegah terjadinya perang dan mengupayakan perdamaian dunia.
Organisasi yang bersifat internasional mulai dirintis sejak Perang Dunia I (1914-1918). Gagasan pendirian PBB diprakarsai oleh Amerika Serikat tahun 1915, Amerika  Serikat berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “Liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan.
Atas usulan presiden Amerika Serikat  Woodrow Wilson, pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-bangsa (League of Nations). Tujuan Liga Bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Akan tetapi LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Kemudian Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchil mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantik Charter). Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi internasional dalam penyelesaian Perang Dunia II dan menuju pembentukan PBB.
Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB antara lain :
a.     Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan Deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional demi perdamaian dunia.
b.    Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB.
c.     Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus – 7 Oktober 1945 dipersiapkan Piagam PBB.
d.    Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945, diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatanganan Declaration of United Nations ditambah dengan Ukraina, Belorusia dan Argentina. Mereka disebut negara pendiri (original members).

2.     Asas organisasi PBB
Asas-asas PBB adalah sebagai berikut :
a.     Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya
b.    Semua anggota harus memenuhi dan ikhlas kewajiban-kewajiban mereak sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
c.     Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan
d.    Semua anggota harus menjauhi dalam hubungan-hubungan internasional dengan penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.


3.     Tujuan organisasi PBB
a.     Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b.    Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antarbangsa
c.     Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan hak asasi
d.    Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama dan cita-cita bersama

4.     Struktur organisasi PBB
            Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ  utama PBB yait :
a.     Majelis umum (General Assembly)
b.    Dewan keamanan (Security Council)
c.     Dewan ekonomi dan sosial (Economic and Social Council)
d.    Dewan perwakilan (Trusteeship Council)
e.     Mahkamah internasional (International Court of Justice)
f.     Sekretariat
g.     

TUGAS INDIVIDU
*Carilah di perpustakaan atau sumber lain tentang Tugas Pokok/wewenang*
a.    Majelis umum (General Assembly)
b.    Dewan keamanan (Security Council)
c.    Dewan ekonomi dan sosial (Economic and Social Council)
d.    Dewan perwakilan (Trusteeship Council)
e.    Mahkamah internasional (International Court of Justice)
f.     Sekretariat

 
 




 

 

 

 


                                                      

 

UJI KOMPETENSI

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.     Coba ceritakan kembali secara singkat tentang ASEAN
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2.  Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada bulan Agustus 1977 peserta KTT telah
     menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN, sebutkan …!
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3. Sebutkan tujuan pokok ASEAN ...!
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
4. Ceritakan secara singkat sejarah terbentuknya PBB...!
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5.     Bagaimanakah peranan PBB dalam menegakkan perdamaian dunia akhir-akhir ini…?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Komentar Guru
Nilai
Paraf Guru




3. Organisasi Internasional Lain

1.     MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
      Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community, EEC) adalah organisasi yang bersifat regional yang wilayah kerjanya meliputi kawasan Eropa Barat. MEE dibentuk berdasarkan perjanjian. Perjanjian Roma pada tanggal 25 Maret 1957 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1958. Berdirinya organisasi ini dilatarbelakangi oleh kesulitan-kesulitan ekonomi yang dihadapi negara-negara Eropa Barat akibat Perang Dunia II.
Ide integrasi ekonomi Eropa melalui pasar tunggal Eropa tahun 1992 selanjutnya menggeser istilah MEE menjadi ME (Masyarakat Eropa : European Community), karena jangkauannya lebih luas. Selanjutnya KTT Madrid yang beranggotakan 12 negara ME bertekad mewujudkan mata uang tunggal Eropa menjelang tahun 1999, yang bernama Euro.

Tujuan MEE
a.     Integrasi Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup dan memperluas lapangan pekerjaan
b.    Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antarnegara anggota
c.     Menghapus semua halangan yang menghambat laju perdagangan internasional
d.    Memperluas hubungan dengan negara-negara di luar MEE

Badan-badan MEE :
a.     Assembly
b.    The Councile (dewan menteri MEE)
c.     Commisions (badan pengurus harian MEE)
d.    The Court of Justice (Mahkamah peradilan MEE)

2.     OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)
OPEC dibentuk akibat penurunan harga minyak oleh perusahaan minyak raksasa, seperti Shell, Britain Petroleum, Texas, Exxon, Socal dan Gulf.
Perusahaan minyak raksasa mengusai pasaran dan memonopoli minyak dengan memasarkannya ke negara-negara industri besar, seperti Amerika Serikat, Jerman dan Jepang.
Sementara itu negara-negara penghasil minyak mengalami kerugian parah. Oleh karena itu, negara-negara Timur Tengah berusaha merebut pasaran dan mengadakan perundingan tanggal 11-14 September 1960 di Bagdad (Irak) dan mendirikan OPEC dengan anggota Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait dan Venezuela. OPEC dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal dengan 5 departemen yaitu administrasi, penerangan, hukum, ekonomi dan teknik serta dua biro yaitu sekretariat jenderal dan unit statistik.

Tujuan OPEC :
a.     Tujuan ekonomi yaitu mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen
b.     Tujuan politik yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen

Lembaga-lembaga OPEC :
a.     Conference (Konferensi)
b.    Board of Governors (Dewan Gubernur)
c.     Economic Commission Board (Dewan Komisi Ekonomi)
d.Sekretariat

3.     NATO (North Atlantic Treaty Organization)
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization : NATO) berdiri pada tanggal 5 April 1949, diprakarsai oleh Amerika Serikat, Belgia, Denmark,  Inggris, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Prancis, Portugal, Turki dan Yunani. Organisasi ini merupakan bentuk kerja sama regional dalam bidang militer dan pertahanan negara-negara Atlantik Utara.

Tujuan NATO :
a.     Menyelesaikan persengketaan secara damai
b.    Tidak menggunakan ancaman militer dalam kalangan internasional
c.     Membela negara anggota dengan pendirian bahwa ancaman pada satu negara anggota merupakan ancaman seluruh NATO
d.    Menghilangkan persengketaan politik internasional

Susunan organisasi NATO :
a.     North Atlantic Council merupakan suatu dewan tertinggi
b.    International Secretary (dikepalai oleh seorang sekretaris jenderal)
c.     Military Committeee dipimpin oleh seorang panglima tertinggi

4.     Liga Arab (League of Arab States)
Liga Arab didirikan sebagai hasil konferensi antarnegara Arab yang diadakan di Alexandria, Mesir pada tanggal 22 Maret 1945. Keanggotaannya terbuka bagi setiap negara Arab. Faktor yang mendorong berdirinya Liga Arab adalah untuk menentang kekuatan militer Inggris dan Prancis di Timur Tengah dan Zionis Israel, serta menuntut berdirinya negara Palestina yang merdeka.

Tujuan Liga Arab :
a.     Mengkoordinasi berbagai kegiatan politik para anggota sehingga terjamin kerjasama dan terpeliharanya kedaulatan setiap anggota
b.    Memupuk kerjasama di bidang ekonomi, komunikasi, kebudayaan, sosial dan lain-lain
c.     Melarang menggunakan kekerasan senjata dalam penyelesaian sengketa negara anggota

Struktur organisasi Liga Arab :
Markas besarnya di Kairo (Mesir). Liga Arab dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Selain itu juga adanya Badan council yang merupakan badan tertinggi, terbentuk dari wakil-wakil setiap negara.
Anggota bersidang 2 kali setahun. Sedangkan bidang-bidang kebudayaan, ekonomi, kebudayaan dan bidang lainnya ditangani oleh komite-komite yang bertanggung jawab pada council.

5.     OKI (Organisasi Konferensi Islam)
Secara resmi berdiri di Jeddah, Arab Saudi pada tahun 1971 untuk menanggulangi solidaritas Islam.
Organisasi ini diprakarsai oleh Raja Faisal bin Abdul Aziz dan didirikan oleh beberapa negara Islam, yakni Maroko, Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, Somalia dan Nigeria. Keanggotannya multirasial dan hingga sekarang jumlah anggota sebanyak 46 negara.

Tujuan OKI :
a.     Memajukan solidaritas Islam di antara negara anggota
b.    Memperkuat kerjasama antarnegara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan bidang-bidang lainnya, serta mengadakan perundingan
c.     Mengupayakan seoptimal mungkin untuk menghilangkan pemisah rasial, diskriminasi serta kolonialisme
d.    Menyokong kegiatan perdamaian dan keamanan internasional demi tercapainya keadilan sosial
e.     Mengatur dan melindungi tempat-tempat suci, menyokong dan membantu perjuangan rakyat Palestina
f.     Membentuk suasana yang harmonis demi meningkatkan kerjasama antarnegara dan negara-negara lain
g.    Memperkuat perjuangan umat Islam untuk melindungi martabat umat, ketidaktergantungan dan hak setiap negara Islam.

Struktur organisasi OKI :
a.     Badan utama, terdiri atas berbagai bagian sebagai berikut :
1)     Konferensi para raja dan kepala negara/ pemerintahan (KTT) yang diadakan setiap 3 tahun
2)     Sekretaris jenderal yang merupakan badan eksekutif, berkedudukan di Kuwait
3)     Konferensi para menteri luar negeri (setiap tahun)
4)     Mahkamah Islam internasional yang merupakan badan yudikatif berkedudukan di Kuwait
b.    Komite-komite khusus, terdiri atas antara lain komite tetap keuangan dan komite ekonomi sosial dan budaya
c.     Badan-badan subsider yang bergerak di bidang ekonomi maupun sosial budaya
d.    Lembaga dan organisasi dalam rangka OKI yang bersifat otonom

6.     Negara-negara Nonblok
Negara-negara Nonblok adalah negara yang tidak memihak kepada salah satu blok, baik blok barat maupun blok timur. Negara Nonblok timbul sebagai akibat munculnya kekuatan besar setelah Perang Dunia II, yaitu blok barat (AS dan sekutunya) dan blok timur (Uni Soviet dan sekutunya).

Asas-asas Gerakan Nonblok :
a.     Gerakan Nonblok bukan merupakan blok tersendiri dan tidak termasuk gerakan salah satu blok yang ada
b.    Gerakan Nonblok merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang
c.     Gerakan Nonblok memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme dan zionisme.

Tujuan Gerakan Nonblok :
a.     Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, apartheid dan zionisme
b.    Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang
c.     Mengurangi ketegangan blok barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok timur yang dipimpin oleh Uni Soviet/ Rusia
d.    Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata


7.     APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
APEC berdiri pada bulan November 1989 di Australia. APEC semula dimaksudkan sebagai forum konsultasi ekonomi di antara 12 negara Asia Pasifik, antara lain ASEAN, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.
Gagasan pembentukan APEC diusulkan oleh perdana menteri Australia saat itu, yaitu Bob Hawka yang dilatarbelakangi oleh kondisi ketidakpastian perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia. oleh sebab itu perlu adanya forum nonformal untuk membicarakan liberalisasi perdagangan dan intervensi.
Tujuan kerjasama APEC :
a.     Menjalin kerjasama ekonomi antarbangsa di Asia Pasifik yang semakin erat atas dasar saling menguntungkan
b.    Meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
c.     Memperkuat kemampuan masing-masing dan kemampuan anggotanya untuk memperjuangkan kepentingan bersama termasuk dalam forum multilateral yang lebih luas

Keanggotaan APEC  :
Pada mulanya APEC memiliki 12 negara anggota, yakni Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura, Brunai Darussalam, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru. Kemudian saat Konferensi tingkat menteri di Seoul tahun 1991 negara RRC, Taiwan dan Hongkong menjadi anggota APEC. Pada saat pertemuan di Seatle (Amerika Serikat) bertambah menjadi 18 anggota dengan masuknya negara Meksiko, Papua Nugini dan Cile.

8.     CGI (Consultative Group Indonesian)
CGI didirikan pada tahun 1992, merupakan pengganti IGGI (Inter Governmental Group on Indonesia). Negara yang tergabung adalah Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Swiss, Inggris dan AS. IGGI tidak berfungsi sejak tanggal 25 Maret 1992.
Tujuan CGI :
Adalah membantu pembangunan Indonesia untuk pengembangan berbagai proyek di Indonesia. Bantuan berupa pinjaman yang harus diangsur dalam jangka waktu 30 sampai 50 tahun.
Anggota CGI :

Terdiri atas badan-badan internasional dan negara-negara maju. CGI pertama kali bersidang di Paris tanggal 16-17 Juli 1992 dan dihadiri oleh 10 Badan Internasional dan 18 negara. Badan Internasional yang membantu CGI antara lain Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Kuwait FUnd, Saudi Fund, IDB (Islamic Development Bank), IFAD, UNICEF, Nordic Investment Bank, EIB (European Investment Bank), sedang negara yang mendukung adalah Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belgia, Prancis, Selandia Baru, Denmark, Swiss, Finlandia, Korea, Swedia, Spanyol, Austria, Kanada, Norwegia, dan Italia.






TUGAS INDIVIDU

1. Kumpulkan artikel tentang peranan PBB dalam menjaga perdamaian dan keadilan dunia dari Media Massa atau Internet dan dibuatlah Kliping...!
2. Dikumpulkan 2 X Pertemuan

 
 






UJI KOMPETENSI

I. Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang paling benar!

1. Betapa pentingnya suatu bangsa mengadakan kerjasama dengan bangsa-
    bangsa lain di dunia apalagi dikaitkan dengan dengan perkembangan dan
    gejolak dunia serta arus globalisasi dewasa ini semata-mata untuk…..
a. Mendapatkan bantuan dari negara lain
b.Perdamaian dan keamanan dunia
c. Mempemudah kredit dari bank Dunia
d.Mempermudahkan pedagang
      e.   Terhindar dari intimidasi dari Negara – Negara besar
2. Baru-baru ini pemerintah Australia telah memberikan suaka politik berupa visa 
    domisili sementara bagi 42 orang WNI asal Papua. Dengan sikap Australia yang
    seperti itu dapat mengakibatkan ….
a. retaknya hubungan Indonesia dengan Australia
b.terputusnya perdagangan Indonesia dengan Australia
c. sengketa internasional
d.keluarnya Indonesia dari organisasi perdagangan APEC
e. perang antara negara Indonesia dengan negara Australia
3.  Departemen Luar Negeri sebagai bagian pemerintah suatu negera, dipimpin oleh
           seorang menteri dan bertanggung jawab kepada ….
a.   presiden                                            d. direktorat jenderal
b.   sekretariat jenderal                             e. balitbang
c.   inspektoral jenderal
4.  Perhatikan  tabel di bawah ini :
No.
Pernyataan
1.
2.
3.
4.
5.
Perjanjian ( Conventions )
melakukan perundingan ( Negotiation )
melakukan penandatanganan ( Signature )
melakukan pengesahan ( Ratification )
lembaga persyaratan ( Reservation )
Berdasarkan tabel di atas, coba urutkan dengan benar tahap-tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional adalah ….
a.  1, 2, 3, 4 dan 5                                       d.  4, 5, 1 dan 2
b.  2, 3, 4 dan 5                                           e.  1, 2, 3 dan 4
c.  3, 4, 5 dan1
5.  Pembinaan hubungan dengan negara di bidang ekonomi, sosial, budaya, antara
           lain diarahkan menuju ….
a. hubungan di forum regional maupun global
b.   lancarnya hubungan luar negeri terhadap Indonesia
c. terwujudnya tata ekonomi dunia baru
d.   terwujudnya perundingan perdaganan internasional
e. semua benar
6.  Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, sasaran utama poliltik
           luar negeri Indonesia adalah ….
a.   mencari bantuan ke negara-negara Barat untuk pembangunan
b.   mencari pengakuan internasional tentang kemerdekaan Indonesia
c.   membawa persengkataan Indonesia-Belanda ke forum sidang PBB
d.   membina tenaga diplomat dalam menjalin hubungan luar negeri
e.   bebas aktif


7.  Perhatikan dalam tabel di bawah ini

1.     Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, apartheid dan zionisme
2.     Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang
3.     Mengurangi ketegangan blok barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok timur yang dipimpin oleh Uni Soviet/ Rusia
4.     Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan  
      senjata
5.     Mewujudkan tata ekonomi dunia baru yang damai

 
 









Berdasarkan tabel di atas yang merupakan tujuan pokok Gerakan Non Blok  ialah  terdapat pada nomor ….
a.  1, 2, 3, 4 dan 5                           d.  4, 5, 1 dan 2
b.  2, 3, 4 dan 5                               e.  1, 2, 3 dan 4
c.  3, 4, 5 dan1
8.     Sifat politik luar negeri yang bebas dan aktif selain untuk mengabdi kepada kepentingan nasional juga untuk ….
a.   mewujudkan amanat penderitaan rakyat
b.   membantu negara-negara sahabat
c.   mewujudkan tata ekonomi dunia baru yang damai
d.   membentuk ekonomi baru yang kooperatif
e.   menjalin kerja sama yang saling menguntungkan
9.   Departemen Luar Negeri mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahn dan pembangunan, terutama di bidang ….
a.   politik dan sosial ekonomi
b.   poltik dan hubungan luar negeri
c.   ekonomi, perdagangan dan politik
d.   ekonomi dan hubungan luar negeri
e.   perdagangan, politik, dan hubungan luar negeri

10.  Perhatikan dalam tabel di bawah ini
1. Intervensi                3. Ekstradisi                4. Kompetisi
2. HAM                        5. Globalisasi
 
 




Berdasarkan tabel di atas penyebab timbulnya persengketaan internasional ialah  pada nomor ….
a.  1, 2 dan 3                                            d.. 2, 3 dan 4
b.  1, 3 dan 4                                           e.  2, 4 dan 5
c.  1, 4 dan 5
11.     Departemen Luar Negeri yang bertanggung jawab atas hubungan dengan negara lain yang mempunyai peranan sebagai berikut, kecuali ….
a.   berkewajiban membawa aspirasi nasional ke tengah pergaulan antarbangsa.
b.   membantu presiden bersama-sama dengan aparatur negara lain melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan berorientasi kepada kepentingan nasional.
c.   melakukan pengawasan dan meneriman laporan pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan perwakilan diplomatik dan konsuler.
d.   sebagai perangkat vital politik luar negeri yang mampu mengolah bahan dari semua sumber menjadi rumusan langkah-langkah yang akan ditempuh.
e.   melaksanakan tugasnya yang dibantu oleh badan-badan yang ada di bawah naungannya di luar negeri.
12.  Pernyataan dibawah ini adalah peranan hukum internasional  dalam
       menyelesaikan masalah antar negara secara damai, kecuali....
a.     mengusahakan perundingan       d. melakukan tindakan militer
b.    menawarkan jasa-jasa baik         e. melalui perantara
c.     penyelesaian lewat pengadilan international
13. Hubungan Indonesia dan Malaysia mencapai titik puncak perselisihan pada
      Maret 2005 yaitu sejak perusahaan minyak Malaysia Petronas memberikan
      konsensi pengeboran minyak pada perusahaan minyak SHELL di Blok
      Ambalat. Apalagi pulau Sipadan dan Ligitan sudah menjadi milik Malaysia. Oleh
      karena itu sebaiknya diselesaikan secara damai dengan cara ….
a.     penyelesaian secara hukum, ekspansi, blokade dan penyelesaian oleh PBB
b.    intervensi, blokade, arbitraasi dan negosiasi
c.     negosiasi, penyelesaian secara hukum, arbitrasi dan penyelesaian di bawah PBB
d.    arbitrasi, gelar kekuatan, negosiasi melalui Mahkamah Internasional
e.     penyelesaian secara hukum, pengerahan kapal perang, ekspansi dan melalui Mahkamah Internasional
14. Politik luar negeri kita merupakan implementasi dari tujuan nasional yang
      tercantum dala Pembukaan UUD 1945, adapun makna yang terkandung dalam   
      prinsip politik luar negeri Indonesia bebas aktif adalah sebagai berikut …
a. Indonesia senantiasa menjadi mitra yang baik bagi negara-negara yang
    berhaluan liberalisme
b. Indonesia mendukung terhadap kebijakan luar negeri AS yang menyerang
    Irak karena negara tersebut dipandang sebagai negara yang
    mengembangkan tenaga nuklir
c. Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
    sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan ikut serta mewujudkan
    ketertiban dunia
d. Indonesia menolak terbentuknya organisasi perdagangan dunia karena akan
    merugikan eksistensi pasar dalam negeri
e. Indonesia menolak pengiriman pasukan perdamaian dunia karena dipandang
    hanya akan menghabur-hamburkan anggaran belanja Negara
15.  Hubungan antar bangsa adalah merupakan salah satu hubungan kerja sama
       yang mutlak diperlukan, ada beberapa asas dalam hubungan international yang
       dipegang negara Indonesia, adapun asas kebangsaan dalam hubungan antar
       bangsa didasarkan pada …
a.  kekuasaan atas wilayah
b.  wewenang negara untuk melindungi kepentingan dalam kehidupan
     masyarakat
c.  tindakan warga negara
d.  kekuasaan Negara kepada warga negaranya
e.  kekuasaan negara atas negara lain
16.  Pada era globalisasi hubungan antar bangsa sudah dilakukan di seluruh dunia,
       berikut ini manakah yang bukan termasuk subyek hukum internasional...
a.  negara yang berdaulat dan merdeka      d. manusia pribadi
b. gabungan negara-negara                                  e. perusahaan nasional
c.      Vatikan yang dikepalai oleh Paus
17. Contoh pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang berdasarkan Pancasila 
       adalah ….
a.     solidaritas negara-negara berkembang untuk menentang negara maju.
b.    memberi bantuan senjata pada negara yang sedang sengketa
c.     meniru keunggulan super power dunia
d.    ikut campur urusan dalam negeri negara lain bila diminta
e.     pengiriman pasukan perdamaian ke Timur Tengah
18. Kepiawaian seorang duta besar sangat menentukan keberhasilan perwakilan
diplomatiknya dimana ia di tempatkan, di bawah ini merupakan fungsi perwakilan diplomatik, kecuali ….
a.   melaksanakan hubungan ekspor dan impor dengan negara lain
b.   melindungi kepentingan nasional dan WNI di negara penerima
c.   mewakili negara Indonesia secara keseluruhan di negara penerima
d.   melaksanakan pengawasan, penilaian dan pelaporan
e.   melaksanakan tata usaha kepegawaian perwakilan diplomatik
19. Perhatikan hal-hal berikut ini :
1.     Kekebalan terhadap gedung diplomatik
2.     Kekebalan terhadap pribadi duta
3.     Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi di pengadilan
4.     Bebas mengibarkan benderanya dilingkungan perwakilan diplomatiknya
5.     Hanya tunduk pada hukum negara penerima

 
 







Dari hal-hal di atas yang termasuk hak-hak kekebalan diplomatik ditunjukkan   pada nomor ….
a.   1, 2 dan 3                                 c. 1, 3 dan 4       d. 2, 3 dan 4
b.   1, 2, dan 4                                e. 3, 4 dan 5
20. Pernyataan berikut ini yang tidak termasuk fungsi perwakilan diplomatik sesuai
      dengan Kongres Wina tahun 1961 adalah ….
a.   mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b.   mengadakan persetujuan dengan negara penerima
c.   memelihara hubungan persahabatan antara kedua belah pihak
d.   mengurus kepentingan negara serta warga negara di negara lain
e.   melindungi kepentingan warga negara di negaranya
21. Peranan lembaga internasional seperti PBB dalam menyelesaikan masalah   
      internasional terbatas kepada asas yaitu ….
a.     mengajak negara anggota memenuhi kewajibannya
b.    menyelesaikan perselisihan internasional dengan damai
c.     tidak mencampuri urusan rumah tangga negara anggora
d.    negara anggota memberikan bantuan kepada PBB
e.     menyempurnakan piagam HAM
22. Setiap negara di dunia mempunyai kebijakan masing-masing politik luar
      negerinya, sedangkan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas aktif
      mengandung makna....
a.     menghentikan ketergantungan kepada negara lain
b.    menghindari keterlibatan dalam konflik internasional
c.        mencintai kemerdekaan dan anti penjajahan
d.    prihatin atas penjajahan dalam segala bentuknya
e.     mencintai semua bangsa dalam satu perjuangan



23. Hubungan antar bangsa adalah merupakan salah satu hubungan kerja sama
      yang mutlak     diperlukan, ada beberapa asas dalam hubungan international yang dipegang negara Indonesia, adapun asas kepentingan umum dalam hubungan antar bangsa didasarkan pada
a.     Kekuasaan negara pada warga negaranya.
b.    dimanapun warga negara berada mendapat perlakuan hukum internasional
c.     dimanapun warga negara berada mendapat perlakuan hukum dari negaranya
d.    wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
e.     warga negara yang berada di negara lain harus tunduk pada aturan hukum negara tempat tinggalnya
24.  Politik luar negeri Indonesia yang tercantum  cita-cita nasional dan atau tujuan
       nasional di Negara Indonesia yang tercinta ini terdapat   dalam
a. Pancasila                                              d.  Idiologi Negara
b.Pembukaan UUD 1945               e.  Dasar Negara
c. Batang Tubuh UUD 1945
25. Tujuan perdamaian dunia yang tercantum dalam pasal 1 Piagam PBB antara   
       lain 
a.     PBB merupakan lembaga dunia yang mempunyai otoritas dalam menyelesaikan konflik
b.    Memberikan kewenangan kepada PBB dalam menindak negara-negara yang indisipliner
c.     Menjadikan PBB pusat segala usaha untuk merealisasikan cita-cita perdamaian dunia
d.    PBB adalah institusi dunia yang harus selalu independen
e.     Menjadikan PBB lembaga yang sangat berwibawa

ESSAY
1.     Jelaskan organ-organ utama PBB menurut Konferensi San Fransisco…
2.     Jelaskan tujuan didirikannya ASEAN …..
3.     Jelaskan sikap politik luar negeri Negara Indonesia yang bebas aktif ...
      4.  Adakah manfaanya hubungan atau kerja sama International bagi
          bagi bangsa dan negara kita ... ? Jelaskan …!
     5.  sebutkan menurut Konvensi Wina 1969 ada alasan-alasan yang
          dapat diajukan untuk membatalkan perjanjian telah disepakati!



StandarKompetensi. 5. 


SISTEM HUKUM
DAN
PERADILAN INTERNASIONAL




STANDAR KOMPETENSI:

5. Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional 

KOMPETENSI DASAR:

5.1   Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
5.2  Menjelaskan penyebab  timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
5.3   Menghargai putusan Mahkamah Internasion
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

         Setiap bangsa dewasa ini mengadakan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia, apalagi di era globalisasi rasanya tak ada satu negarapun  yang terbebas dari pergaulan dunia, oleh karena itu diperlukan sebuah aturan-aturan main dan aturan ini lazim disebut Hukum International. Sedangkan Hukum International merupakan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan antar bangsa.

A.    Makna , Asas dan Sumber Hukum Internasional

1.    Makna Hukum International
Pernahkah kalian mendengar istilah hukum hukum bangsa-bangsa , hukum antarbangsa atau hukum antar negara dan hukum internasional.? Memang banyak istilah yang di tujukan untuk hukum internasional, setiap istilah memiliki ciri tersendiri yang membedakannya dengan istilah lainnya. Hukum bangsa-bangsa ( Law of nation, droit de gens, volkerrecht ) berasal dari istilah hukum romawi, yakni ius gentium, yang berarti hukum yang mengatur hubungan antar orang romawi dengan orang bukan romawi dan hubungan antar orang bukan romawi satu sama lain. Hukum antar bangsa berasal dari istilah ius inter gentes yaitu hukum yang mengatur hubungan antar kerajaan yang ada di dunia. Hukum antar negara adalah hubungan hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara di dunia.

Ada beberapa pendapat tentang hukum internasional adalah sebagai berikut:
a.Menurut Oppenheimer, hukum internasional adalah hukum yang timbul dari   kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh     eksternal power (kekuatan dari luar).
b.        Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body  
of         law) yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah    perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
c.Menurut Charles Cheny Hyde, hukum internasional adalah keseluruhan
         dari       hukum aturan tingkah lauku yang mengikat negara dan ditaati 
         olehnya  dalam mengadakan hubungan, meliputi pula pelaksanaan
         fungsi organisasi           internasional atau lembaga internasional dan
         menyakut individu dan kesatuan             bukan negara sepanjang merupakan
         persoalan hukum internasional.
d.        Menurut Grotius (Hugo de Groot), hukum internasional adalah sekumpulan         hukum (body of law) yang terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya
         ditaati   dalam hubungan antarbangsa.
e.   Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah yang populer karena dianggap lebih mendekati kenyataan adalah hukum internasional . Hukum internasional adalah keseluhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
a.     negara dengan negara
b.    negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Dari pendapat para ahli tersebut, ada beberapa kesamaan pengertian hukum internasional, yaitu sebagai berikut:
a.Subjek-sebjek hukum internasional dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu negara dan bukan negara.
b.        Ruang lingkup atau substansi dari hukum internasional meliputi:
·                Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan negara
·                Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan subjek hukum bukan negara

Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.

Ada banyak ahli hukum internasional tetapi yang dianggap sebagai bapak hukum internasional adalah Hugo de Groot ( grotius) yang menulis buku yang berjudul ’de jure belli ac pacis’ atau ’perihal hukum perang dan damai’.
Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara-negara dalam keadaan damai, antara lain :
a.     Hubungan diplomatik, hak dan kewajibannya
b.    Traktrat , prosedur pembuatan, berlaku, batal dan berakhirnya
c.     Penyelesaian secara damai sengketa internasional
d.    Batas-batas daerah suatu negara

Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara-negara yang berperang dan larangan – larangan dalam perang yaitu :
a.     Peperangan tidak boleh melibatkan dan membinasakan penduduk sipil
b.    Tidak dibolehkan mengebom kota/ perkampungan penduduk, sekolah dan tempat peribadatan
c.     Perlakuan yang baik terhadap tawanan perang
d.    Larangan perang senjata biologi/kuman dan senjata kimia
e.     Kota-kota terbuka tidak boleh di bom
f.     Perlindungan petugas palang merah

TUGAS INDIVIDU
Oval: CARILAH DARI INTERNET ATAU SUMBER LAIN TENTANG HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM INTERNATIONAL
 








2.    Asas Hukum Internasional
Sejauh manakah kekuatan atau daya berlakunya hukum internasional? Mengapa hukum internasional dipatuhi oleh subyek hukum internasional,termasuk negara? Ada beberapa teori yang menjelaskan apa daya berlaku dan mengapa hukum internasional dipatuhi.Menurut penganut teori hukum alam yang dipelopori oleh Hugo de Groot, hukum alam adalah kesatuan kaidah-kaidah hukum ideal atau hukum yang paling tinggi yang diilhamkan alam pada akal manusia. Subjek hukum internasional tunduk pada hukum internasional karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi,yaitu hukum alam. Para pendukung dan pengikut aliran pada akhirnya dikenal dengan aliran naturalis.

Menurut Selbst-limitation yang ditokohi oleh George Jellineck dan Zorn, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Negara tunduk dan patuh pada hukum internasional semata-mata atas kehendak negara itu sendiri karena negara merupakan sumber segala hukum. Kedudukan hukum internasional tidak lebih tinggi dari negara sehingga ia idak dapat mengikat negara kecuali atas kehendak negara itu sendiri.

Menurut Vereibarungs theorie yang dicetuskan oleh Triepel, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara.Kedudukan hukum internasional bukan karena kehendak masing-masing negara melainkan kehendak bersama negra-negara yang ada di dunia yang dengan sendirinya mengikat setiap negara. Para pendukung dan penganut aliran ini disebut aliran positivisme. Menurut Mazhab Wiena yang terkenal dan dipelopori oleh Kelsen, daya mengikat hukum internasional bersumber dari bukan pada kehendak negara melainkan didasarkan pada grundnorm.
Grundnorm adalah kaidah hukum tertinggi yang harus diterima sebagai suatu hipotesa akhir dan tidak dapat diterangkan secara hukum.

Terlepas dari teori daya mengikat hukum intermnasional, suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa pada dasa warsa ini pada umumnya semua subjek hukum internasional, termasul negara patuh tunduk pada hukum internasional. Dalam praktiknya ada beberapa asas yang diperhatikan dalam pemberlakuan hukum internasional,yaitu:
1.     Asas teritorial. Menurut asas ini, negara berkuasa atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan benda yang berada di wilayahnya. Terhadap orang dan barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional
2.     Asas kebangsaan. Menurut asas ini, hukum negara tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun ia berada di negara asing.
3.     Asas kepentingan umum. Menurut asas ini,negara berwenang menerapkan hukum tanpa memperhatikan batas-batas wilayah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umum (masyarakat)

Dalam rangka pelaksanaan Hukum International sebagai bagian dari Hubungan International dikenal beberapa asas lain, yaitu :
1. Pacta Sunt Servanda
    Yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat dengan itikad baik harus ditaati oleh
     pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2. Egality Rights
    Yaitu pihak-pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan
    yang sama.
3. Reciprositas
        Yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal,      
           baik tindakan negatif maupun positif
      4. Courtesy
        Yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
      5. Rebus Sig Stantibus
          Yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau
           fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian itu.

Apa yang terjadi apabila ketiga yaitu asas teritorial, Asas kebangsaan dan Asas kepentingan umum tidak diperhatikan atau diabaikan ... ?
 
 














Lembar Kerja Siswa

…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

 
 























3.    Sumber Hukum Internasional
      Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum internasional?
Pertama, sumber hukum internasional materiil diartikan sebagai dasar berlakunya hukum internasional,untuk menjawab persoalan apa penyebab hukum internasional itu mengikat.
Kedua, sumber hukum internasional ada kalanya diartikan sebagai faktor atau kekuatan utama yang menyebabkan timbulnya hukum internasional. Faktor itu biasanya berupa faktor politik,kemasyarayarakatan,ekonomis,teknis,psikologis,dan sebagainya.
Ketiga, sumber hukum internasional formal diartikan  Landasan kita dalam menentukan sumber hukum internasionla dalam arti formal adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya , Mahkamah Internasional kan mempergunakan :
a.     Perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan yang diatur secara tegas oleh negara-negar yang bersengketa.
b.    Kebiasaan internasional , sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum
c.     Prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
d.    Keputusan hakim (pengadilan) dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara
Sumber hukum internasional dalam arti formal diklasifikasikan menjadi sumber hukum utama (primer) dan sumber hukum tambahan (subsider).
Sumber hukum primer meliputi
1.     perjanjian internasional
2.     kebiasaan internasionl  dan
3.     prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
Sisanya dikatagorikan sebagai sumber hukum subsider seperti Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara




Oval: Bagi siapa saja berlakunya
 hukum internasional ?
 








Hukum internasional berlaku bagi subjek hukum internasional
yang terdiri dari :
a.      negara, merupakan subjek hukum internasional yang klasik dan telah demikian halnya sejak hukum internasional
b.     tahta suci (vatican), sudah menjadi subjek hukum internasional sejak dulu kala sebagai peniggalan bukti sejarah abhwa paus disamping menjadi kepala gereja juga pernah menjadi penguasa dunia.
c.      Palang merah internasional, awalnya merupakan subjek hukum yang terbatas yang kemudian diperkokoh dalam konvensi Jenewa athun 1949 tentang perlindungan korban perang
d.     Organisasi internasional, pada awalnya posisinya diragukan tetapi pada saat ini atas dasar berbagai kasus masa lalu, sudah dipastikan bahwa organisasi internasional subjek hukum internasional
e.      Orang perorang (individu), sudah sejak lama orang perorang menjadi subjek hukum internasional , pastinya adalah sejak tahun 1919 ketika perjanjian versailes memuat pasal-pasal yang berisi kemungkinan mengajukan perkara ke Mahkamah internasional
f.      Pemberontak dan pihak dalam sengketa (billegerent), menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (billegerent) dalam beberapa keadaan tertentu.


B.        Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang sangat penting. Penyebabnya adalah bentuknya yang tertulis sehingga lebih menjamin hukum subjek hukum internasional. Pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan , yaitu perundingan (negotiation), penandatangan (signature), pengersahan (ratification). Ratification merupakan proses yang sangat penting karena berhubungan dengan terikatnya suatu negara terhadap suatu perjanjian internasional atau proses hukum internasional menjadi hukum nasional.
Persetujuan suatu negara untuk mengikat diri pada suatu perjanjian internasional (hukum internasional) diberikan dengan berbagai cara yaitu penandatanganan, pernyataan turut serta, penerimaan (acceptance), perjanjian dan ratifikasi. Suatu negara dapat mengikat dirinya dengan menadatangani perjanjian apabila hal itu memang menjadi maksud dari peserta perjanjian. Untuk perjanjian internasional (hukum internasional)yang sangat diperlukan proses ratifikasi agar perjanjian itu mengikat dan menjadi hukum nasional negaranya.

1.     Pengertian dan Sistem ratifikasi
Menurut Mochtar Kusumaatmadja pengertian ratifikasi adalah pesetujuan suatu negara untuk terikat kepada suatu perjanjian internasional dengan syarat bahwa persetujuan itu harus di sahkan atau dikuatkan oleh yang berwenag di negaranya. Dengan adanya ratifikasi ini maka persetujuan yang diberikan dengan penandatanganan naskah perjajian oleh wakil negara bersifa sementara dan harus disahkan oleh lembaga negara yang berwenang.

Siapakah lembaga negara yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional ? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan memahami sistem ratifikasi. Dari praktik-praktik selama ini , sistem ratifikasi terdiri dari 3, yaitu :
a.     Sistem ratifikasi oleh badan eksekutif, suatu perjanjian hukum internasional dapat menjadi hukum nasional apabila telah disahkan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan negaranya.Sistem ini jarang sekali dilaksanakan pada saat ini dan merupakan peninggalan sejarah. Pernah berlaku di Jepang dari tanggal 11 februari 1829 ns/d 3 November 1946, di Italia dari tahun 1922 s/d 1943, di negara nasional sosialis (NAZI) Jerman dari tahun 1933 s/d 1954.
b.    Sistem ratifikasi oleh badan legislatif, suatu perjanjian internasional (hukum internasional) dapat menjadi hukum nasional apabila telah disahkan oleh lembaga perwakilan rakyat. Sistem ini jarang digunakan pada saat ini. Pernah berlaku di Turki pada tahun 1924, El salvador tahun 1950, dan Honduras tahun 1936.
c.     Sistem ratifikasi campuran antara badan eksekutif dan legislatif,suatu perjanjian internasional hukum internasional dapat menjadi hukum nasional apabila telah disahkan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan rakyat negaranya secara bersama-sama.Sistem ini sanagat populer, negara yang mempraktikannaya, diantaranya adalah Inggris, Amerika Serikat, Indonesia.

Menurut pasal 11 UUD 1945,presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
      Dari isi pasal ini disimpulkan bahwa sistem ratifikasi yang berlaku di indonesia adalah sistem ratifikasi campuran antara badan eksekutif dan legislatif. Hal ini di perkuat lagi oleh Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional,yang menyatakan bahwa ratifikasi dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

  1. Latar Belakang dan Materi Ratifikasi
Latar belakang diadakannya ratifikasi adalah memberi kesempatan kepada
negara peserta perjanjian internasional untuk mengkaji kembali apakah isi perjanjian sudah sesuai dengan kepentingan nasionalnya? Apakah pejabat yang mewakili negara dalam pembuatan perjanjian telah melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya? Apakah isi perjanjian internasional tidak bertentangan dengan hukum internasional?

Setelah lembaga berwenang dalam suatu negara mengadakan pengkajian terhadap suatu naskah perjanjian internasional ditemukan jawaban bahwa isi perjanjian sudah sesuai dengan kepentingan nasional,bahwa pejabat yang mewakili negara sudah menjalankan tugas sesuai dengan wewenangnya dan bahwa isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum nasional maka tidak ada halangan lagi bagi negara tersebut untuk meratifikasinya. Bila jawaban yang ditemukan adalah sebaliknya maka ada alasan yang sangat kuat bagi negara itu untuk tidak meratifikasinya. Sesuai dengan latar belakangnya,tujuan ratifikasi adalah :
a.     Memberi kesempatan kepada negara- negara peserta untuk mengadakan
peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
b.Memberi kesempatan kepada badan perwakilan rakyat untuk mengontrol
tindakan pemerintah.
Apakah semua perjanjian internasional dIratifikasi? Tentu saja tidak.
Tidak semua perjanjian internasional harus diratifikasi. Perjanjian internasional diratifikasi apabila ia memuat materi yang sangat penting. Materi penting dimaksud pasal 11 UUD 1945 dan pasal 10 UU No. 24 / 2000 adalah menyangkut ..
  1. Masalah politik,perdamaian,pertahanan dan keamanan negara.
  2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah suatu negara
  3. Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
  4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  5. Pembentukan kaidah hukum baru.
  6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri

UJI KOMPETENSI

I.  Pilih Jawaban a,b,c,d atau d yang benar !
1.     Asas hukum internasional yang melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua  barang yang ada di  wilayahnya adalah asas …
a.     mencakup semua                      c. kenegaraan            d. kebebasan
b.    teritorial                                    e. kepentingan umum
2.     Tokoh  pertama yang memberi inspirasi terbentuknya hukum internasional dalam bukungan “Perihal Perang dan Damai” adalah ...
a.     Ali alatas                      c. W. Prodjodikono                  d. M. Kusumaatmadja
b.    J.B Starke                    e. Huge de Groot
3.     Menurut aliran naturalis, kekuasaan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada …
a.     Perjanjian antar manusia                                    d. Pernjanjian antar bangsa
b.    Hukum alam yang berasal dari Tuhan      e. Peraturan PBB
c.     Peraturan moral dan norma agama
4.     Agar hukum internasional dapat dipatuhi oleh semua bangsa dan negara sikap mental yang harus ditanamkan bagi setiap pemimpin negara tersebut adalah …
a.     sportif                          c. tanggung jawab                     d. komitmen
b.    terbuka                         e. peduli
5.     Perjanjian konvensional yang tunduk pada Konvensi Wina tahun 1969  adalah dalam bentuk
a.     tertulis                          c. tidak tertulis              d. undang-undang
b.    kebiasaan                     e. adat istiadat
6.     Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional dalam arti …
a.     traktat                           c. treaty                        d. formal
b.    material                         e. immaterial
7.     yang dianggap sebagai Bapak Hukum internasional adalah …
a.     Jellinek                         c. Aritoteles                  d. Paul Laband
b.    Hugo de Groot e. Imanuel Kant
8.     Yang dimaksud dengan subjek hukum internasional adalah …
a.     negara tergabung dalam  PBB
b.    orang-orang yang tidak cukup hukum
c.     negara yang diakui dunia
d.    pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
e.     pihak-pihak yang mengalami sengketa
9.     Dalam hubungan internasional suatu negara akan bertindak berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional, dan juga berdasarkan
a.     aturan internasional                    d. basa-basi internasional
b.    kesepakatan internasional          e. kebiasaan internasional
c.     kehormatan internasional
10.  Tindakan atau perilaku yang terjadi dalam praktek pergaulan internasional adalah pengertian dari
a.     organisasi internasional             d. yurusprudensi internasional
b.    perjanjian internasional               e. kebiasaan  internasional
c.     doktrin internasional
11.  Hukum internasional ialah hukum antarnegara yang berasal dari Ius Gentium  berlaku bagi segala bangsa yang terbentuk dari penyesuaian kehendak seluruh umat manusia. Definisi tentang hukum internasional ini adalah pendapat …
a.     Hugo de Groot                          d. Prof. Charles Cheney Hyde
b.    Jet. Sumorangkir, S.H.              e. Prof. Dr. Mr. Lj Van Apeldon
c.     Prof. Jl. Birilrly
12.  Setiap pejabat suatu negara harus sangat hati-hati dalam bersikap dan bertindak sebab …
a.     perilakunya selalu dijadikan pegangan bagi negara lain
b.    perwakilan negara lain harus menghormati hukum internasional
c.     setiap pejabat tinggi dapat dituntut oleh Mahkamah Internasional
d.    perilaku pejabat tinggi suatu negara merupakan cermin negaranya
e.     negara lain akan meniru dan menganggap tindakan itu serius
13.  Peranan hukum internasional dalam menjaga ketertiban dunia adalah …
a.     Deklarasi Bandung dalam Kongres Asia-Afrika
b.    Deklarasi ASEAN
c.     Pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian
d.    Deklarasi Bandung dalam Kongres Asia Afrika
e.     Piagam PBB pasal 1 tentang perdamaian dunia.
14.  Yang tidak termasuk dalam hukum internasionalnya adalah …
a.     Masalah tuntutan warga negara di luar negeri
b.    Menyangkut perdamaian dan peperangan
c.     Ekstradisi
d.    Tuntutan warga negara yang sedang berada diluar negeri
e.     Nasionalis suatu negara
15.  Peraturan peperangan antara lain berisi tentang …
a.     peraturan penyelesaian perselisihan
b.    larangan penggunaan senjata nuklir
c.    bebas wilayah
d.    pembentukan hukum diplomatik
e.     pendirian perwakilan

II   Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1.     Dalam penerapannya hukum internasional di bedakan menjadi dua, jelaskan!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

2.     Jelaskan pendapat tentang hukum Internasional menurut Hugo de Groot dalam bukunya De Jure Bali Al Pacis!
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

3.     Asas hukum internasional ada 3, asas teritorial, asas kebangsaan, asas kepentingan umum. Jelaskan tentang asas teritorial
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4.     Jelaskan pengertian sumber hukum internasional dalam arti formal menurut Brierly !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

5.     Jelaskan proses terjadinya  ratifikasi !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

6.     Sumber hukum internasional ada dua, jelaskan !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
7.     Sebutkan masalah-masalah yang diatur dalam hukum internasional !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

8.     Jelaskan pengertian perjanjian tidak tertulis dalam hukum internasional !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

9.     Sebutkan subjek hukum internasional !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

10.  Jelaskan beberapa materi penting yang dimaksud pasal 11 UUD 1945 dan pasal 10 UU No. 24 / 2000 yang harus melalui ratifikasi di negeri kita ini :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Komentar Guru
Nilai
Paraf Guru





ULANGAN
Pilih Jawaban a,b,c,d atau e yang benar !
1.  Pada  hakikatnya hukum  internasional hanya sebagai basa-basi atau sopan 
     santun dalam pergaulan internasional adalah pendapat dari …
a.     Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja                     d. J. G Starke
b.    John Austin                                                      e. Hugo de Groot
c.     Cheney Hyde
2.     Keseluran kaidah dan asas hukum yang menentukan pilihan  hukum negara mana yang dijadikan dasar untuk memecahkan masalah perdata yang terdapat unsur asing disebut ….
a.     hukum perdata internasional                              d. hukum publik internasional
b.    hukum perdata                                      e. hukum acara perdata
c.     hukum internasional
3.     Seorang tokoh yang merumuskan hukum perang dan damai yaitu ….
a.     Ayalla                           c. Hugo de Groot                      d. J.B. Starke
b.    John Austin                  e. Sir Frederick Pollock
4.     Keseluruhan kaidah dan asas  hukum  yang mengatur hubungan antar bangsa dan bersifat kenegaraan dikategorikan sebagai ….
a.     hukum perdata internasional                  d. hukum publik internasional
b.    hubungan internasional              e. hukum antarbangsa
c.     hukum regional internasional
5.     Hukum internasional membahas kebiasaan-kebiasaan yang diikuti negara-negara dalam jamannya. Pernyataan itu terdapat dalam buku De Juri Bellie ac Paris yang dikarang oleh ….
a.     Prof. Dr. Mochtar Kususmaatmadja                   d. J.B. Starke
b.    John Austin                                                      e. Hugo de Groot
c.     Cheney Hydenesia
6.     Asas kebangsaan dalam hukum internasional berarti ….
a.     setiap negara harus mendapatkan perlindungan hukum internasional
b.    setiap warga negara suatu negara harus mendapat perlindungan hukum internasional
c.     di mana pun warga negara berada mendapatkan perlakuan hukum dari negara
d.    warga negara yang berada di negara lain harus tunduk pada hukum negara tempat tinggalnya
e.     hukum internasional dapat menjangkau semua warga negara
7.     Mahkamah Internasional berkedudukan di ….
a.     London             c. Washington               d. Den Haag
b.    Brusel                           e. Paris
8.     PLO merupakan contoh subjek hukum internasional …
a.     negara                          d.palang merah internasional
b.    organisasi internasional             e. orang perorangan
c.     pemberontak atau pihak dalam sengketa
9.     Tawanan perang yang terluka harus mendapatkan perawatan yang semestinya, ketentuan ini termasuk …
a.     Hukum perdata internasional                           d.  Susila positif antar  bangsa
b.    Hukum perang atau publik internasional    e. Hukum damai
c.     Ketentuan pasal 36  Piagam Mahkamah Inernasional
10.   Asas teritorial dalam hukum internasional mendasarkan pada …
a.     Kekuasaan negara atas daerahnya
b.    Pengakuan negara lain secara de facto
c.     Pengakuan negara lain secara de facot dan de jure
d.    Pengakuan negara lain secara de jure
e.     Pengakuan negara untuk mempersatukan wilayahnya


IV. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1.     Jelaskan tentang ius gentium!
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.     Siapa bapak hukum Internasional 
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

3.     Sebutkan persamaan dan perbedaan hukum perdata nasional dengan hukum publik internasional!
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4.     Sebutkan 2 macam hukum publik internasional
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5.     Sebutkan 3  asas hukum internasional!
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………               …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Komentar Guru
Nilai
Paraf Guru












C.   Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional

Perdamaian dunia merupakan dambaan bangsa yang beradab. Sejak waktu yang lama,terutama sejak munculnya negara-negara modern,manusia selalu memberi perhatian serta mencurahkan pikiran,tenaga dan pengorbanan untuk mewujudkan perdamaian yang menyeluruh di bumi. Sesuai dengan teori Dante Aleghieri,untuk mewujudkan perdamaian dunia dibentuklah kerajaan dunia,seperti imperium dunia baru di bawah pimpinan keluarga Kerajaan Austria dan Imperium Perancis, nyatanya usaha ini gagal. Berdasarkan perjanjian.

Versailles dibentuklah Serikat Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian dunia, nyatanya Perang Dunia II terjadi. Berbagai usaha mewujudkan perdamaian dunia sampai tahun 1945 mengalami kegagalan. Meskipun demikian sampai saat ini manusia tetap percaya bahwa cara yang tepat untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia adalah dengan mengadakan dan mematuhi organisasi global yang sekarang kita kenal dengan United Nation Organization (UNO/PBB)

Apakah penyebab terjadinya perang dunia dan berbagai peperangan lainnya? Penyebab peperangan pada umumnya adalah sengketa. Peperangan antar dua negara disebabkan oleh sengketa antar dua negara yang bersangkutan. Peperangan dalam satu wilayah regional disebabkan oleh sengketa internasional. Apakah setiap sengketa internasional harus diselesaikan dengan peperangan? Tentu saja tidak. Peperangan adalah cara terakhir untuk menyelesaikan sengketa internasional.

1.     Pengertian Sengketa Internasional
Pengertian sengketa internasional adlah suatu yang menyebabkan
Perbedaan pendapat,pertengkaran,perkara atau perbantahan yang melibat
kan negara –negara diseluruh dunia atau mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia. Sengketa internasional pada umumnya di klasifikasikan menjadi sengketa internasional dalam bidang politik,sengketa internasional dalam bidang ekonomi dan sengketa internasional dalam bidang sosial budaya.

2.     Faktor-Faktor Penyebab Sengketa Internasional
Apakah penyebab terjadinya sengketa internasional? Faktor Penyebabnya banyak sekali.
Faktor- faktor penyebab sengketa Internasional
dalam bidang politik diantaranya:
a.     Klaim dari suatu negara terhadap negara lain secara menyeluruh.
Contohnya adalah irak yang menuntut Kuwait sebagai bagian dari wilayahnya dan akhirnya menimbulkan Perang Teluk tahun 1991. cina menuntut Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya, tuntutan Cina terus didengungkan bahkan mengancam untuk melakukan serangan militer, Taiwan yang didukung oleh Amerika Serikat tidak gentar bahkan tetap bersikukuh bahwa mereka adalah negara yang merdeka dan berdaulat.
b.    Klaim dari suatu negara terhadap sebagian wilayah negara lain.
Contohnya adalah Pakistan menuntut india atas kepemilikan Kashmir,masing-masing pihak bersikukuh pada prinsipnya dan sewaktu-waktu persengketaan berubah menjadi peperangan; maroko menuntut Aljazair atas kepemilikan Sahara Spanyol,dan sebagainya.
c.     Pertentengan ideologi maupun perang dunia kedua. Contohnya
adalah pertentangan antara Korea Utara yang berideologi komunis dengan Korea Selatan yang berideologi liberal akibat dari perang dunia kedua. Akibat sentimen ideologi, masalah kecil sewaktu-waktu dapat menjadi besar dan kedua belah pihak mengarahkan kekuatan militernya kedaerah lawan, sungguh sangat panas.
d.    Pertentangan nasionalis, meliputi perselisihan antar kelompok
Etnis, rasialis, agama dan bahasa. Contohnya adalah pecahnya negara Yugoslavia dan Uni Sovie4t menimbulkan perang saudara yang disebabkan oleh kelompok etnis dan agama.

Adakalanya pertentangan politik, baik yang menimbulkan perang
 maupun tidak, melhairkan pertentangan internasional dalam bidang ekonomi. Bukti nyatanya adalah Perang Dunia II yang menyebabkan terjadinya kemiskinan dan kemelaratan. Pertentangan ekonomi tidak selalu disebabkan oleh faktor ekonomi.


Faktor-faktor penyebab timbulnya pertentangan internasional
dalam bidang ekonomi, diantaranya adalah:
a.         kesenjangan ekonomi antara negara-negara maju dan terbelakang.
Contohnya:adalah perbedaan kesejahteraan yang mencolok antara negara-negara maju(Erop[a dan Amerika Serikat) dengan negara-negara yang terbelakang (Asia Afrika minus Jepang dan Korea Selatan ), hal ini menimbulkan kecenburuan sosial yang terkadanga menimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadi pengungsi, imigran gelap  dan praktik- praktik curang dalam perekonomian internasional.
b.        Kesenjangan kekayaan alam antara negara-negara didunia.
Contohnya adalah ada negara yang kaya dengan minyak alam dan ada negara yang tidak memiliki sumber kekayaan alam minyak alam, ada negara yang gersang dan ada negara yang subur, negara yanga kaya dengan kekayaaan alam jelas memiliki sumber kekuatan ekonomi untuk membangun negaranya sedangkan negara yang miskin jelas tidak memiliki sumber kekuatan ekonomi untuk membangun negaranya,hal ini adakalanya menimbulkan pertikaian ninternasional akibat dari terjadi pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.
c.         Kesenjangan sumber daya manusia dari rakyat setiapa negara.
Contohnya adalah ada negara dengan sumber daya manusia yang tinggi kualitasnya, seperti rakyat dari negara Eropa, Amerika Serikat,Jepang dan Korea Selatan tetapi banyak negara yang juga negara dengan sumber daya manusia yang rendah kualitasnya, seperti rakyat dari negara –negara berkembang. Negara dengan sumber daya manusia yang tinggikualitasnya meskipun menimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadi pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.
d.      Bencana alam. Contohnya adalah gempa bumi yang sering terjadi di berbagai negara di dunia, seperti Jepang jelas menimbulkan kerugian pada bidanga materi yang sangat besar selain penderitaan manusia. Bencana banjir dan tanahn longsor yang akhir-akhir ini sering menimpa indonesia juga menimbulkan kerugian materiil yang menyebabkan kemiskinan dan penderitaan para korabannya, dan sebagainya . kemiskinan dan penderitaan rakyat dari suatu negara akibat dari bencana alam dapat menjadi isu internasional apabila tidak di tangani dengan tepat, segera menjadi masalah internasional akibat dari terjadinya pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomiam internasional.
        
Adakalanya persengketaan internasional dalam bidang politik dan ekonomi
menimbulkan persengketaan internasional dalam bidang sosial budaya. Persengketaan internasional dalam bidang sosial budaya juga disebabkan oleh perbedaan tingkat pendidikan dari warga negara dari setiap negara di dunia, kondisi dan situasi politik,seni, budaya, kehidupan perekonomian dan kekayaan alam serta letak geografis dari setiap negara di dunia. Semua faktor penyebab itu menimbulkan peradaban kehidupan manusia.
Negara-negara yang secara sosial budaya maju menuduh negara-negara yang secara sosial budaya kurang maju tidak melaksanakan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Tuduhan ini jelas disangkal keras dan –pada akhirnya menimbulkan perdebatan yang sengit dan persengketaan internasional yang tak kunjung usai 







Disamping Faktor-faktor penyebab timbulnya pertentanganInternasional
dalam bidang politik maupun bidang ekonomi, banyak pula faktor-faktor penyebab timbulnya pertentangan internasional karena faktor-faktor lain seperti nara sumber dibawah ini  :

 
 







TAK dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.
Bila dicermati, banyak negara-negara di Asia Pasific juga menghadapi masalah yang sama. Anggapan bahwa situasi regional sekitar Indonesia dalam tiga dekade ke depan tetap aman dan damai, mungkin ada benarnya, namun di balik itu sebenarnya bertaburan benih konflik, yang dapat berkembang menjadi persengketaan terbuka. Faktor-faktor yang dapat menyulut persengketaan antar negara dimaksud antara lain:
a.   Ketidaksepahaman mengenai garis perbatasan antar negara yang banyak yang        belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
b.   Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawasan ini, maupun dari luar kawasan.
c.   Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
Dengan melihat berbagai faktor di atas, beberapa pengamat politik menyimpulkan bahwa, selain kawa-san Asia Tengah, Asia Timur dan Asia Tenggara, memiliki potensi konflik yang cukup tinggi, dan hal itu tentu berdampak bagi Indonesia.
Potensi konflik antar negara di sekitar Indonesia (kawasan Asia Pasific) sesungguhnya sangat bervariasi. baik sifat, karakter maupun intensitasnya. Namun memperhatikan beberapa konflik terbatas dan berinsentitas rendah yang terjadi selama ini, terdapat beberapa hal yang dapat memicu terjadi-nya konflik terbuka berintensitas tinggi yang dapat berkembang menjadi konflik regional bahkan inter-nasional. Faktor potensial yang dapat menyulut per-sengketaan terbuka itu antara lain:
a.   Implikasi dari internasionalisasi konflik internal di satu negara yang dapat menyeret negara lain ikut dalam persengketaan.
b.   Pertarungan antar elite di suatu negara yang karena berbagai faktor merambat ke luar negeri.
c.   Meningkatnya persaingan antara negara-negara maju dalam membangun pengaruh di kawa-san ini. Konfliknya bisa berwujud persengketaan antar sesama negara maju, atau salah negara maju dengan salah satu negara yang ada di kawasan ini. Meski masih bersifat samar-samar, namun indikasinya dapat dilihat pada ketidaksukaan Jepang terhadap RRC dalam soal penggelaran militer di perairan Laut Cina Selatan yang dianggap menggangu kepentingan nasional Jepang. Sedangkan dalam konteks Indonesia, ASEAN, dan negara-negara maju, gejala serupa yang dilatarbelakangi oleh konflik kepentingan (conflict of interesf) juga tercermin pada penolakan Amerika Serikat terhadap usul Indonesia dan Malaysia mengenai pembentukan "Kawasan Bebas Nuklir Asia Tenggara" (South East Asia Nuclear Free Zone) beberapa tahun lampau.
d.   Eskalasi konflik laten atau konflik intensitas rendah (low intensity) antar negara yang berkembang melampaui ambang batas toleransi keamanan regional sehingga menyeret pihak ketiga terlibat didalamnya. Ini biasanya, bermula dan "dispute territorial" antar negara terutama mengenai garis batas perbatasan antar negara.
Sengketa Perbatasan
Hingga saat ini banyak negara menghadap persoalan perbatasan dengan tetangganya yang belum terselesaikan lewat perundingan. Bahkan kebiasaan menunda penyelesaian masalah justru menambah rumit persoalan. Beberapa persoalan perbatasan dan "dispute territorial" yang cukup mengusik harmonisasi antar negara maupun ke-amanan kawasan, antara lain;
a.   Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai garis perbatasan di perairan laut Sulawesi menyusul perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dan garis perbatasan di pulau Kalimantan (salah satunya mengenai blok Ambalat);
b.   Perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor;
c.   Konflik historis antara Malaysia dan Filipina mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur;
d.   Konflik antara Malaysia dan Singapura tentang pemilikan Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor;
e.   Ketegangan sosial politik laten Malaysia dan Thailand di wilayah perbatasan;
f.    Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
g.   Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Vietnam mengenai batas wilayah di perairan lepas pantai dari masing-masing negara;
h.   Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;
i.    Ketegangan antara Myanmar dan Cina mengenai batas wilayah kedua negara;
j.    Sengketa Myanmar dan Thailand, mengenai perbatasan ke dua negara;
k.   Sengketa berlaRut antara Cina dengan India mengenai perbatasan kedua negara;
l.    Konflik antara Vietnam dan Kamboja di wilayah perbatasan kedua negara;
m. Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar  Kepulauan Paracel;
n.   Konflik laten antara Cina di satu pihak dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;
o.   Konflik intensitas rendah (Low intensity) antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly;
p.   Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);
q.   Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan laut Jepang;
r.   Konflik antara Cina dengan Korea Selatan mengenai batas wilayah perairan teritorial;
s.   Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;
t.    Sengketa antara Cina dengan Taiwan sehubungan rencana reunifikasi seluruh wilayah Cina oleh RRC;
u.   Sengketa India dan Pakistan mengenai status wilayah Kashmir.

Memperhatikan anatomi persengketaan di atas, maka tampak sebagian besar terjadi pada garis per-batasan di perairan laut.
Indonesia dan Kepentingan Internasional
Indonesia tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi di sekitarnya terutama di ka-wasan Asia Pasific. Sebab konsekuensi letak geo-grafis Indonesia dipersilangan jalur lalulintas internasional, maka setiap pergolakan berapa pun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan
Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, sekitar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.
Pasukan Beladiri Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak jauh untuk mengamankan area yang mereka sebut sebagai "life line," yakni, radius sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara. Hal yang sama juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di sekitarnya (termasuk Indonesia.)
Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara. Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di perairan nusantara.
Patut diingat, penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Ameri-ka Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Ing-gris dan Selandia Baru. Tentu apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional.
Hal yang patut dicermati adalah kenyataan bahwa wilayah Indonesia yang saat ini terbelit konflik sosial berkepanjangan (manifes maupun latent) umumnya adalah daerah yang berada dijalur pelayaran internasional, seperti, Bali, Lombok, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, Aceh, Papua dan lain-lain. Kenyataan ini patut diwaspadai karena tak tertutup kemungkinan adanya pihak luar yang bermain di dalam konflik yang terjadi di beberapa daerah ini. Selain itu sebab jika Indonesia gagal mengatasinya, dan konflik yang terjadi berkembang menjadi ancaman bagi keselamatan pelayaran internasional, maka berdasarkan keten-tuan internasional, negara asing diperbolehkan menu-runkan satuan militernya di wilayah itu demi menjaga kepentingan dunia.
Dalam rangka pengamanan jalur-jalur strategis tersebut, sejumlah negara maju secara bersama-sama telah membentuk satuan reaksi cepat yang disebut "Stand By High Readness Brigade" (SHIRBRIG) berkekuatan 4000 personil yang selalu siap digerakkan ke suatu target sebagai "muscular peace keeping force."
Indonesia dan Asean
Selain terkait dengan kepentingan internasional (baca: negara-negara maju), Indonesia sebenarnya menghadapi beberapa persoalan latent dengan sesama negara anggota Asean. Penyebabnya selain karena perbedaan kepentingan masing negara yang tak dapat dipertemukan, juga karena berbagai sebab lain yang muncul sebagai akibat dinamika sosial politik dimasing-masing negara. Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina, mungkin saja bisa bekerjasama dalam mengatasi persoalan aksi terorisme di kawa-san ini. Namun, sikap masing-masing negara tentu akan berbeda dalam soal tenaga kerja illegal, illegal loging, pelanggaran batas wilayah dalam penangkapan ikan, dan sebagainya.
Hal yang sama juga bisa terjadi dengan Singa-pura dalam soal pemberantasan korupsi, penyelundupan dan pencucian uang. Sedangkan dengan Ti-mor Leste masalah pelanggaran hak asasi manusia dimasa lampau dan lalulintas perbatasan kerap masih jadi ganjalan bagi harmonisasi hubungan kedua negara.
Mengenai pengendalian pelayaran di kawasan Asia Tenggara, hingga kini Singapura tetap keras menolak usulan Indonesia untuk mengalihkan seba-gian lalu lintas pelayaran kapal berukuran besar dari Selat Malaka ke Selat Lombok/Selat Makasar. Padahal jalur pelayaran di selat ini tidak hanya diper-gunakan untuk armada niaga tetapi juga bagi kapal perang. Dan Indonesia tentu ikut terganggu bila ka-pal-kapal perang dari dua negara yang sedang bertikai berpapasan di perairan Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir tampak adanya upaya beberapa negara Asean telah melipatgandakan kekuatan militernya. Terutama Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dari beberapa data tampak bahwa dalam aspek persenjataan, Thailand menunjukkan peningkatan yang signifikan diantara negara-negara di Asia Teng-gara. Untuk memperkuat angkatan laut, misalnya negara gajah putih ini telah memiliki kapal perang canggih, dan siap beroperasi hingga sejauh di atas 200-300 mil demi mengamankan kepentingan negaranya. Tentu, termasuk menjaga keselamatan nelayan Thailand yang banyak beroperasi di perairan teritorial Indonesia.
Malaysia juga tak ketinggalan menambah armada perangnya. Angkatan Tentara Laut Diraja Malaysia, setidaknya dengan memiliki beberapa freegat dan korvet baru. Dengan penambahan kekuatan, kedua negara tersebut sangat berpeluang jadi mitra negara-negara maju demi mengimbangi Indonesia dalam soal pengamanan kawasan Asia Tenggara.
Dengan berbagai perkembangan itu, maka tantangan Indonesia dalam aspek pertahanan dan keamanan negara jadi berat. Indonesia selain dituntut mampu mempertahankan keamanan dalam negerinya, juga mesti dapat memainkan peran yang berarti demi terpeliharanya keamanan regional di Kawasan Asia Pasific. Padahal disisi lain, kekuatan elemen pertahanan dan keamanan Indonesia tidak dalam kondisi prima. Baik dari aspek kemampuan sumber daya manusianya maupun dari segi kesiapan materil dan dukungan finansial. Inilah kondisi dilematis yang dihadapi Indonesia dewasa ini yang patut segera dicari jalan keluarnya. ©
Paulus Londo (Pengamat Sosial Politik)
posted @ Wednesday, May 23, 2007 10:42 AM by cakrawala



Jadi factor-faktor apa sajakah yang dapat menciptakan persengketaan international & berikan contoh negara yang bersebgketanya … ?
 
 









Lembar Kerja Siswa
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
 
 




















3. Berbagai Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional
           
Berbagai cara dalam upaya penyelesaian sengketa international, baik dengan cara damai dan bahkan ada dengan cara kekerasan atau paksaan.
Pada umumnya setiap negara-negara di dunia sepakat bahwa ketika ada sengketa internasional harus dihadapi dengan arif dan diselesaikan secara damai.
Berbagai upaya telah ditempuh negara-negara di dunia untuk menyelesaikan sengketa internasional dalam bidang politik secara damai. Contohnya adalah masalah Palestina-Israel selalu di bawah ke PBB untuk dibicarakan dan menemukan jalan keluar secara damai. Adakalanya PBB juga mengirimkan seorang tokoh atau badan khusus ke daerah konflik yang bertindak sebagai pengamat atau mediator untuk mencoba menyelesaikan persengketaan secara damai, dan sebagainya.
            Upaya-upaya lainnya yang telah ditempuh negara-negara di dunia untuk menyelesaikan persengketaan internasional dalam bidang ekonomi. Di antaranya adalah negara-negara kaya dan makmur memberikan hibah dan bantuan kepada negara-negara berkembang baik secara langsung maupun kolektif. Membina kerja sama ekonomi dan membentuk lembaga-lembaga ekonomi internasional, seperti :
a.     MEE/EEC untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi di Eropa.
b.    ASEAN dan AFTA untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi di Asia Tenggara.
c.     NAFTA dan FTAA untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi di Amerika Utara.
d.    ECOWAS untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi di kawasan Afrika Barat.
e.     IMF untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi negara-negara berkembang.
f.     GATT untuk mengatasi persengketaan dan kesulitan ekonomi dunia, khususnya dalam bidang perdagangan dan tarif.

            Berbagai upaya telah di tempuh negara-negara di dunia untuk menyelesaikan persengketaan internasional dalam bidang sosial budaya. diantaranya dengan saling tukar pengiriman duta budaya dan misi kesenian antarnegara-negara di dunia, tukar-menukar kunjungan pelajar dan maha siswa antarnegara-negara di dunia dan membina persahabatan antarnegara-negara di dunia. Tidak cukup hanya itu, dibentuk juga UNESCO sebagai organisasi internasional yang berada di bawah PBB untuk menggalang kerja sama negara-negara di dunia dalam bidang sosial budaya. Upaya di atas dilengkapi oleh penggalangan dana dan materi lainnya dari rakyat suatu negara atau rakyat negara di berbagai dunia untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para korban bencana alam.

TUGAS INDIVIDU
CARILAH DI BERBAGAI SUMBER TERMASUK INTERNET TENTANG
  1. NEGARA-NEGARA YANG SEDANG BESENGKETA SEBANYAK-BANYAKNYA.
  2. FAKTOR PENYEBAB SENGKETA TERSEBUT
  3. BAGAIMANA UPAYA PENYELESAIAN NYA.
  4. ADAKAH PERAN PBB DAN JELASKAN.
 
 









A.    Peranan Makhamah Internasional dalam menyelesaikan Sengketa Internasional

1.     Makhamah Internasional
Mahkamah internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan Dewan Keamanan juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara Anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antar negara bukan anggota PBB.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional terdapat juga pengadilan arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbiter tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

2. Tugas Makhamah Internasional
1.     Memeriksa perselisihan antar negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
2.     Memberikan pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara Negara-negara anggota PBB
3.     Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah asatu pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
4.     Memberi nasihat tentang persoalan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Setiap anggota PBB harus tunduk kepada keputusan Makhamah Intenasional. Bila pihak yang bersengketa tidak mau melaksanakan keputusan Mkahamah Internasional, dapat di adakan upaya paksa dengan bantuan Dewan Keamanan. Sidang Makhamah Internasional dianggap sah bila di hadiri sedikitnya 9 orang hakim anggota Makhamah Internasional.
       
1.     Peranan Makhamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa
Internasional
Berbagai cara dalam upaya penyelesaian sengketa international, baik dengan cara damai dan bahkan ada dengan cara kekerasan atau paksaan.
Pada umumnya setiap negara-negara di dunia sepakat bahwa ketika ada sengketa internasional harus dihadapi dengan arif dan diselesaikan secara damai.
Mahkamah Internasional dalam tugasnya untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya dapat melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
  1. Penyelesaian secara damai melalui pengadilan
Penyelesaian secara damai melalui pengadilan dapat ditempuh melalui arbitrase internasional dan pengadilan internasional.

1)     Arbitrase internasional
Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Arbitrase merupakan suatu penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh pihak yang bersengketa. Secara essensial, arbitrase merupakan persetujuan para pihak. Jadi para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.

2)     Pengadilan internasional
Satu-satunya penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan yang dilakukan di lingkungan masyarakat internasional adalah dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional. Cara ini jarang ditempuh oleh masyarakat internasional karena proses ini memerlukan waktu lama sehingga hanya ditempuh untuk sengketa besar.

  1. Penyelesaian secara damai melalui jalur di luar pengadilan adalah sebagai berikut :

1)     Negosiasi atau perundingan antar pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara damai.

2)     Perantara, mediasi atau jasa baik yang diberikan oleh pihak ketiga untuk mengadakan penyelesaian jasa baik dapat diberikan oleh pihak ketiga sudah selesai dalam arti tidak terlibat lagi apabila pihak ketiga sudah mempertemukan kedua belah pihak.
Sementara perantara mempunyai peranan yang lebih aktif dan ikut serta dalam perundingan-perundingan.

3)     Konsiliasi dalam arti luas berarti menyelesaikan sengketa dengan cara damai melalui bantuan negara lain atau badan penyelidikan yang tidak memihak, disebut juga komite penasehat dalam arti sempit, konsiliasi berarti pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan dengan usulan-usulan penyelesaian yang tidak mengikat.

4)     Penyelesaian yang diadakan di bawah pimpinan PBB. Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB.

  1. Penyelesaian perdamaian melalui cara kekerasan
penjahat perang dunia II. Penjahat perang adalah individu yang di tuduh telah melakukan pelanggaran terhadap hukum perang. Selain itu mereka juga diduga telah Cara penyelesaian dengan kekerasan atau paksaan adalah sebagai berikut :

1)     Perang
Tujuan perang untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak lawan. Perang dilakukan sebagai sanksi terakhir. Oleh sebab itu, perang dilakukan bukan sebagai tujuan melainkan sebagai cara untuk mencapai tujuan tertentu yaitu menegakkan hukum.



2)     Retorasi
Retorasi adalah balas dendam yang dilakukan terhadap negara lain yang tidak bersikap sopan. Balas dendam dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat tetapi sah.

3)     Tindakan balas dendam (Reprisals)
Tindakan balas dendam adalah cara yang dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi, sering merupakan perbuatan yang tidak sah, misalnya penahanan orang dan benda.

4)     Blokade
Blokade secara damai dilakukan dengan memblokir pelabuhan dengan maksud agar negara yang diblokir memenuhi permintaan tertentu.

5)     Intervensi
Intervensi atau campur tangan urusan dalam negeri dari negara lain berarti intervensi diktatorial.


                  Dalam hubungan antar anggota masyarakat terpisah yang melintasi batas wilayah negara (hubungan internasional) adakalanya tidak terelakkan terjadinya sengketa internasional. Selesai sengketa yang satu muncul sengketa internasional lainnya, bahkan dunia tidak pernah sepi dari sengketa internasional. Tentu kita pernah mendengar kasus bubarnya Uni Soviet dan Yugoslavia dengan masalah perkara yang ditimbulkannya. Kita juga belum melupakan hebohnya tuduhan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak yang memiliki senjata kimia dan pemusnah massal. Bangsa Indonesia juga masih merasakan kuatnya tekanan internasional yang menduga oknum pejabat keamanan RI telah melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Timur, dan sebagainya.
                  Tujuan PBB di antaranya adalah menyelamatkan umat manusia dari kehancuran akibat perang serta mempertahankan keamanan dan perdamaian dunia. Tujuan ini di perkuat oleh asas PBB yaitu sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara-cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian, keamanan dan keadilan internasional tidak terganggu. Salah satu sarana menyelesaikan sengketa internasional secara damai adalah Makhamah Internasional dengan pengadilan internasionalnya yang akan mengadili berdasarkan sumber-sumber hukum internasional dengan tetap menghormati hukum nasional setiap negara yang ada di dunia ini.
      Peranan Makhamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional sangat dirasakan oleh masyarakat internasional. Sudah banyak sengketa internasional yang diselesaikan Makhamah Internasional sehingga perang di antara pihak yang bersengketa dapat di cegah dan di hindari. Peranan Makhamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional terbukti dari berbagai kasus berikut:

a.         Makhamah Internasional membentuk Mahkamah Penjahat Perang di Numberg dan Tokyo untuk mengadili individu-individu yang dituduh sebagai melakukan kejahatan terhadap perdamaian dan terhadap perikemanusiaan. Makhamah Penjahat Perang Numberg mengadili 24 orang penjahat perang. Dari 24 orang itu,3 orang di anggap tidak bersalah, 12 orang di hukum gantung, 3 orang di hukum seumur hidup, 2 orang di hukum 20 tahun, 1 orang di hukum 15 tahun, 1 orang di hukum 10 yahun dan 1 orang tidak sempat di adili karenja bunh diri.

b.        Sengketa Indonesia dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan pada akhirnya di bawa ke Makhamah Internasional yang menghasilkan keputusan bahwa kedua pulau tersebut adalah milik negara Malaysia. Kedua negara menerima dan menaati keputusan tersebut dan persengketaan berakhir dengan damai.
c.         Pembangunan tembok oleh Israel yang mendapat penolakan keras dari bangsa Palestina juga pada akhirnya diserahkan kepada Makhamah Internasional untuk mengambil keputusan sesuai dengan nilai-nilai keadilan intenasional. Persengketaan memang masih terus berlanjut tetapi setidaknya ada upaya penyelesaian konflik melelui cara damai.


Tugas Individual
Cari dan temukanlah contoh-contoh sengketa intenasional yang sudah atau belum di putuskan Makhamah Internasional di Media Massa atau di Internet. Tulislah masalahnya, pihak-pihak yang bermasalah, putusan Makhamah Internasional serta reaksi masyarakat internasional terhadap putusan tersebut! Waktu 2 X pertemuan.

 
 

           






B.    Mendukung Keputusan Makhamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
            Sebagai bagian umat manusia di dunia, kita hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa yang ada baik bangsa yang bertetangga maupun bangsa lain di luar kawasan kita. Persengketaan yang ada antar bangasa pada umumnya wajar terjadi. Hal ini disebabkan beberapa faktor yanag mengakibatkan, Makhamah Internasional sebagai badan hukum tertinggi sepantasnya mengadili suatu perkara antar bangsa atau antarnegara dengan adil dan jujur, setiap anggota PBB harus tunduk kepada keputusan Makhamah Internasional dengan bantuan Dewan Keamanan akan mengadakan upaya paksa termasuk pemberian sanksi embargo baik di bidang ekonomi,politik,persenjataan,perdagangan dan lain-lain.
            Peranan Makhamah Internasional dalam menyelesikan sengketa internasional sangat dirasakan oleh masyarakat internasional. Sengketa-sengketa internasional yang ada banyak yang sudah diselesaikan, sikap kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta merupakan bagian umat dunia seharusnya mendukung keputusan Makhamah Internasional sejauh tidak merugikan kepentingan bangsa-bangsa yang bersengketa serta adil dan bijaksan dalam memberi keputusan akhirnya.


Tugas Individual

Bagaimanakah sikap kita kepada keputusan Makhamah Internasional terhadap sengketa-sengketa Internasional yang terjadi di berbagai negara di belahan dunia?

 
 












LEMBARAN KERJA SISWA
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

 
 









































Komentar Guru
Nilai
Paraf Guru







C.    Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat

1. Keamanan dan Ketertiban Sebagai Kebutuhan Bersama

Negara memiliki sifat zoon politicoon. Betapa pun suatu negara sangat
            Hebat, kaya dan berkuasa, negara tersebut tidak dapat hidup sendiri tanpa berhubungan dengan negara lain. Perkembangan teknologi telekomunikasi yang mendorong timbulnya globalisasi semakin mamperkuat fakta bahwa setiap negara saling mengadakan hubungan dan manusia membina hubungan yang melintasi batas negara. Negar maju membutuhkan negara berkembang dan sebaliknya. Negara miskin membutuhkan negara kaya, dan sebaliknya. Hal itu menunjukan adanya sifat interpedensi (sifat saling ketergantungan ) antar negar dan manusia yang melintas batas negara subyek hukum internasional itu sendiri. Hubungan dan kerja sama internasional yang baik dan saling menguntungkan hanya akan terwujud apabila ada jamina keamanan dan ketertiban dari setiap subyek kukum internasional yang terlibat. Sudah menjadi fakta, tidak nyaman juga bekerja sama dengan individu dan oraganisasi internasional yang tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan hubungan kerja sama internasional. Hubungan dan kerja sama internasional hanya akan berlangsung dengan baik apabila tercipta keamanan dan ketertiban adalah kebutuhan bersama subjek hukum internasional, oleh karenanya adlaha tanggung jawab umat manusia untuk mewujudkan dan memeliharanya.

2.     Tujuan Perdamaian Dunia

Keamanan dan ketertiban dunia hanya akan terwujud apabila ada dan terpelihara perdamaian dunia. Dalam sejarah peradaban kehidupan manusia telah berulang kali terjadi peperangan. Perang Dunia I melahirkan sifat saling curiga dan saling bermusuhan. Perang Dunia kedua melahirkan kemiskinan,kemelaratan dan penderitaan. Perang adalah arenapenjagalan manusia,nyawa tidak berharga, rasa kemanusiaan berganti dengan rasa benci dan bengis serta nafsu membunuh yang tak terpuaskan. Peperangan yang telah terjadi menjadi latar belakang umat manusia melalui piagam PBB memiliki keinginan yang kuat untuk menciptakan perdamaian dunia yang permanen.
            Banyak sudah teori yang dicetuskan untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perjanjian Versailles dan Piagam PBB mempunyai kesamaan dalam hal cara mewujudkan perdamaian dunia, yakni melalui organisasi global yang sekarang dikenal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nation Organization.
PBB akan memainkan peranan sebagai geraikan bersama umat manusia guna menekan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu sengketa internasional untuk menyelesaikannya secara damai dan beradab. Berbagai upaya preventif lainyya dilakukan PBB untuk mencegah perang,seperti: mengadakan gerakan pengurangan persenjataan dan mencegah pengembangan senjata kimia dan pemusnah massal.
            Perdamaian dunia tidak mungkin terwujud apabila subjek hukum nternasional tidak dapat menahan diri terhadap penggunaan kekerasan dalam menyelsaikan sengketa internasional. Sikap mengutamakan kekerasan sebagai alat penyelesaian masalah hanya akan memancing subyek hukum internasional lainnya untuk mengadakan perlombaan senjata dan perang bisa terjadi setiap saat yang mengancam perdamaian dunia. Subjek hukum internasional harus dapat menahan diri untuk tidak memulai suatu peperangan dan mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan sengketa internasional. Tujuan perdamaian dunia adalah meniadakan dan menghapus perang.


3.     Prinsip Hidup Berdampingaan secara Damai

Umat manusia telah sepakat bahwa perang harus dicegah dan ditiadakan.
Mewujudkannya tidaklah semudah mengatakannya. Perang hanya dapat dicegah atau ditiadakan apabila subjek hukum internasional dapat menerima dan melaksanakan prinsip hidup berdampingan secara damai. Betapapun kuat dan kayanya suatu negara, ia harus dapat hidupberdampingan secara damai dengan negara lainnya, baik yang kaya maupun yang miskin. Betapapun maju dan makmurnya kehiodupan manusia di suatu negara, ia harus tetap dapat hidup berdampingan secara damai dengan manusia di negara lain, baik yang hidup dalam kelimpahan maupun kemelaratan. Intinya bagaimanapun keberadaan subjek hukum internasional, ia harus dapat hidup berdampingan secara damai.
            Prinsip hidup berdampingan secara damai harus dimulai dari sikap mau menerima perbedaan. Setiap subjek hukum internasional harus dapat menerima keberadaan subjek hukum internasional juga harus dapat menghormati perbedaan perbedaan yang ada dan mengelolanya untuk keharmonisan bersama. Bangsa Eropa yang individualistis harus dapat menerima dan menghormati Bangsa Timur yang mengutamakan kekeluargaan, dan sebaliknya. Tidak cukup hanya sikap saling menghormati, subyek hukum internasionaljuga harus membudayakan sikap persamaan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk cipataan Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada yang rendah dan tidak ada yang tinggi, semuanya memiliki kesederajatan dan kesetaraan.
            Hidup berdampingan secara damai hanya akan terwujud apabila terjaminnya kesederajatan dan kesetaraan antara subjek hukum internasional. Ada paham yang perlu diwaspadai dan dihindari untuk mewujudkan kesederajatan dan kesetaraan.    
            Chauvinisme yakni paham yang menganggap bahwa bangsanya yang paling hebat. Paham ini harus dihindari karena penganutnya cenderung meremehkan bangsa lain.
            Rasialis yakni paham yang menganggap bahwa ras nya yang paling hebat. Paham ini harus di hindari karena penganutnya cenderung meremehkan ras manusia lainnya,





                                                                                  



























ULUM SEMESTER GENAP
A.    Uji Pengetahuan

Pilihlah Jawaban yang Paling Tepat a, b, c, d atau e

1.   Betapa pentingnya suatu bangsa mengadakan kerjasama dengan bangsa-
      bangsa lain di dunia apalagi dikaitkan dengan dengan perkembangamn dan   
      gejolak dunia  serta arus globalisasi dewasa ini semata-mata untuk…..
  1. Mendapatkan bantuan dari negara lain
  2. Perdamaian dan keamanan dunia
  3. Mempemudah kredit dari bank Dunia
  4. Mempermudahkan pedagang
  5. Terhindar dari intimidasi dari Negara – Negara besar

2.     Perhatikan  tabel di bawah ini :
No.
Pernyataan
1.
2.
3.
4.
5.
Perjanjian ( Conventions )
melakukan perundingan ( Negotiation )
melakukan penandatanganan ( Signature )
melakukan pengesahan ( Ratification )
lembaga persyaratan ( Reservation )
Berdasarkan tabel di atas, coba urutkan dengan benar tahap-tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional adalah ….
a.  1, 2, 3, 4 dan 5                        c. 3, 4, 5 dan 1  d.  4, 5, 1 dan 2
b.  2, 3, 4 dan 5                            e.  1, 2, 3 dan 4

3.     Perhatikan tabel dibawah ini :
1.    Ratifikation                                             4. Keputusan pengadilan
2.    Ketetapan Lembaga International
3.    Kebiasaan  International            5. Traktat

 
 





Dari keterangan diatas, yang termasuk sumber-sumber hokum International menurut J. G. Starke adalah……
a.     1, 2, 3 dan 4                          c. 3, 4, 5 dan 1  d. 4, 5, 1 dan 2
b.     2, 3, 4 dan 5                          e. Semuanya benar

4.   Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, sasaran utama 
            poliltik luar negeri Indonesia adalah ….
a.   mencari bantuan ke negara-negara Barat untuk pembangunan
b.   mencari pengakuan internasional tentang kemerdekaan Indonesia
c.   membawa persengkataan Indonesia-Belanda ke forum sidang PBB
d.   membina tenaga diplomat dalam menjalin hubungan luar negeri
e.   politik luar negeri bebas aktif

5.     Sifat politik luar negeri yang bebas dan aktif selain untuk mengabdi kepada kepentingan nasional juga untuk ….
a.   mewujudkan amanat penderitaan rakyat
b.   membantu negara-negara sahabat
c.   mewujudkan tata ekonomi dunia baru yang damai
d.   membentuk ekonomi baru yang kooperatif
e.   menjalin kerja sama yang saling menguntungkan
6.     Perhatikan dalam tabel di bawah ini
1. Intervensi                3. Ekstradisi                4. HAM
2. ekonomi & politik                5. tapal batas wilayah
 
 



Berdasarkan tabel di atas penyebab timbulnya persengketaan internasional ialah  pada nomor ….
a.  1, 2 dan 3                         c. 1, 3 dan 4             d.. 2, 3 dan 4
b.  1, 3 dan 5                        e.  1, 2, 3, 4 dan 5

7.      Departemen Luar Negeri yang bertanggung jawab atas hubungan dengan negara lain yang mempunyai peranan sebagai berikut, kecuali ….
a.   berkewajiban membawa aspirasi nasional ke tengah pergaulan antarbangsa.
b.   membantu presiden bersama-sama dengan aparatur negara lain melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan berorientasi kepada kepentingan nasional.
c.   melakukan pengawasan dan menerima laporan pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan perwakilan diplomatik dan konsuler.
d.   sebagai perangkat vital politik luar negeri yang mampu mengolah bahan dari semua sumber menjadi rumusan langkah-langkah yang akan ditempuh.
e.   melaksanakan tugasnya yang dibantu oleh badan-badan yang ada di bawah naungannya di luar negeri.

8.     Pernyataan dibawah ini adalah peranan hukum internasional  dalam
        menyelesaikan masalah antar negara secara damai, kecuali....
a.     mengusahakan perundingan                d. melalui perantara
b.    menawarkan jasa-jasa baik                              e. melakukan invansi
c.     penyelesaian lewat pengadilan international

9.   Perhatikan tabel dibawah ini

1. menjadi pusat adu argumentasi antar bangsa
2. mewujudkan kerjasama international
3. mengembangkan hubungan pershabatan antar bangsa-bangsa
4. memelihara perdamaian dan keamanan dunia
5. pusat usaha dalam mewujudkan  tujuan bersama.
 
 






PBB dibentuk dan didirikan tanggal 24 Oktober 1945, dengan memiliki asas, tujuan dan struktur organisasi PBB, pernyataan diatas merupakan tujuan didirikannya PBB yaitu..
a.     1, 2, 3 dan 4                           c. 3, 4, 5 dan 1  d. 4, 5, 1 dan 2
b.    2, 3, 4 dan 5                           e. Semuanya benar

10.   Hubungan Indonesia dan Malaysia mencapai titik puncak perselisihan pada
        Maret 2005 yaitu sejak perusahaan minyak Malaysia Petronas memberikan konsensi pengeboran minyak pada perusahaan minyak SHELL di Blok Ambalat. Apalagi pulau Sipadan dan Ligitan sudah menjadi milik Malaysia. Oleh karena itu sebaiknya diselesaikan secara damai dengan cara ….
a. penyelesaian secara hukum, ekspansi, blokade dan penyelesaian
               oleh PBB
b.intervensi, blokade, arbitraasi dan negosiasi
c. negosiasi, penyelesaian secara hukum, arbitrasi dan penyelesaian
               di bawah PBB
d.arbitrasi, gelar kekuatan, negosiasi melalui Mahkamah Internasional
e. penyelesaian secara hukum, pengerahan kapal perang, ekspansi dan
      melalui Mahkamah Internasional

11.  Politik luar negeri kita merupakan implementasi dari tujuan nasional yang
       tercantum dala Pembukaan UUD 1945, adapun makna yang terkandung 
       dalam  prinsip politik luar negeri Indonesia bebas aktif adalah sebagai berikut
a. Indonesia senantiasa menjadi mitra yang baik bagi negara-negara yang
    berhaluan liberalisme
b. Indonesia mendukung terhadap kebijakan luar negeri AS yang
    menyerang Irak karena negara tersebut dipandang sebagai negara yang
    mengembangkan tenaga nuklir
c.      ndonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya
    tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan ikut serta  
    mewujudkan ketertiban dunia
d. Indonesia menolak terbentuknya organisasi perdagangan dunia karena
    akan merugikan eksistensi pasar dalam negeri
         e. Indonesia menolak pengiriman pasukan perdamaian dunia karena
             dipandang hanya akan menghabur-hamburkan anggaran belanja Negara
12.   Hubungan antar bangsa adalah merupakan salah satu hubungan kerja sama yang mutlak diperlukan, ada beberapa asas dalam hubungan international yang dipegang negara Indonesia, adapun asas kebangsaan dalam hubungan antar bangsa didasarkan pada …
a.  kekuasaan atas wilayah
b.  wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
     dalam kehidupan masyarakat
c.  tindakan warga negara
d.  kekuasaan Negara kepada warga negaranya
e.  kekuasaan negara atas negara lain

13.   Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan
        dengan negara lain, menurut ketetapan Kongres Wina tahun 1815 dan
        Kongres Aux La Capella 1818 (Kongres Aachen) dilakukan oleh
        perangkat-perangkat berikut, kecuali
a. Duta Besar ( Ambassador )              d. Menteri residen
b. Duta     (Gerzant)                            e. Kuasa usaha (Charge de Affair)
c. Konsuler

14.   Pada era globalisasi hubungan antar bangsa sudah dilakukan di seluruh
        dunia, berikut ini manakah yang bukan termasuk subyek hukum internasional...
 a. Negara                                                d. Orang perseorangan
 b. Palang Merah International                  e. perusahaan nasional
 c. Vatikan yang dikepalai oleh Paus

15.  Kepiawaian seorang duta besar sangat menentukan keberhasilan perwakilan
       diplomatiknya dimana ia di tempatkan, di bawah ini merupakan fungsi
       perwakilan diplomatik, kecuali ….
         a.   Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
b.   melindungi kepentingan nasional dan WNI di negara penerima
c.   mewakili negara Indonesia secara keseluruhan di negara penerima
d.   melaksanakan pengawasan, penilaian dan pelaporan kepada negara penerima.
e.   melaksanakan tata usaha kepegawaian perwakilan diplomatik

16.  Pernyataan berikut ini yang tidak termasuk fungsi perwakilan diplomatik
       sesuai dengan Kongres Wina tahun 1961 adalah ….
a.   mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b.   mengadakan persetujuan dengan negara penerima
c.   memelihara hubungan persahabatan antara kedua belah pihak
d.   mengurus kepentingan negara serta warga negara di negara penerima
e.   melindungi kepentingan warga negara di negaranya

17.  Tokoh  pertama yang memberi inspirasi terbentuknya hukum internasional  
        dalam bukunya “Perihal Perang dan Damai” adalah ...
a.     Ali alatas       c. W. Prodjodikono                d. M. Kusumaatmadja
b.    J.B Starke                 e. Huge de Groot

18. Individu termasuk subjek hukum internasional, karena …
a.     Individu dibekali akal dan budi
b.    Individu adalah bagian dari negara
c.     Individu dapat bertindak atas namanya sendiri untuk melaksanakan tindakan hukum dalam hukum internasional
d.    Negara tidak dapat terlepas dari individu
e.     Perlunya perlindungan hukum bagi tiap individu

19.   Perhatikan hal-hal berikut ini :
1.     Kekebalan terhadap gedung diplomatik
2.     Kekebalan terhadap pribadi duta
3.     Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi di pengadilan
4.     Bebas mengibarkan benderanya dilingkungan perwakilan diplomatiknya
5.     Hanya tunduk pada hukum negara penerima

 
 







Dari hal-hal di atas yang termasuk hak-hak kekebalan diplomatik ditunjukkan   pada nomor ….
a.   1, 2 dan 3                                          d. 2, 3 dan 4
b.   1, 2, dan 4                                         e. 3, 4 dan 5
c.   1, 3, dan 4

20.  Hukum internasional ialah hukum antarnegara yang berasal dari Ius Gentium   
       berlaku bagi segala bangsa yang terbentuk dari penyesuaian kehendak
       seluruh umat manusia. Definisi tentang hukum internasional ini adalah 
       pendapat …
a.     Hugo de Groot                                  d. Prof. Charles Cheney Hyde
b.    Jet. Sumorangkir, S.H.                      e. Prof. Dr. Mr. Lj Van Apeldon
c.     Prof. Jl. Birilrly

21. Keputusan hakim Mahkamah Internasional merupakan sumber  hukum formal
      internasional. Keputusan pengadilan yang  telah lalu sebagai sumber hukum
      untuk suatu putusan sering disebut dengan istilah …
a.     Doktrin                                     d. yurisprudensi
b.    asas-asas hukum umum                        e. strata internasional
c.     prinsip hukum umum

22. Banyak sekali peranan hukum internasional dalam menjaga ketertiban
      dunia, adapun salah satunya adalah …
a.     Deklarasi Bandung dalam Kongres Asia-Afrika
b.    Deklarasi ASEAN
c.     Pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian
d.    Deklarasi Bandung dalam Kongres Asia Afrika
e.     Piagam PBB pasal 1 tentang perdamaian dunia.

23. Piagam PBB pasal 1 tentang perdamaian dunia Menurut aliran naturalis,
          kekuasaan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada …
a.     Perjanjian antar manusia                            d. Pernjanjian antar bangsa
b.    Hukum alam yang berasal dari Tuhan   e. Peraturan PBB
c.     Peraturan moral dan norma agama

24.   Banyak sekali objek hukum international dan dibawah ini yang tidak
        termasuk dalam hukum internasionalnya adalah …
a.     Masalah tuntutan warga negara di luar negeri
b.    Menyangkut perdamaian dan peperangan
c.        Ekstradisi
d.    Tuntutan warga negara yang sedang berada diluar negeri
e.     Nasionalis suatu negara

25.  Hubungan antar bangsa adalah merupakan salah satu hubungan kerja
       sama yang mutlak     diperlukan, ada beberapa asas dalam hubungan 
       international yang dipegang negara Indonesia, adapun asas kepentingan
       umum dalam hubungan antar bangsa didasarkan pada
a.     Kekuasaan negara pada warga negaranya.
b.    dimanapun warga negara berada mendapat perlakuan hukum internasional
c.        dimanapun warga negara berada mendapat perlakuan hukum dari negaranya
d.    wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
e.     warga negara yang berada di negara lain harus tunduk pada aturan hukum negara tempat tinggalnya

26.  Dengan berbagai tujuan PBB didirikan 24 Oktober 1945 yaitu tercapainya
         perdamaian dunia yang tercantum dalam pasal 1 Piagam PBB, hal in 
         mempunyai maksud yaitu … 
a.     PBB merupakan lembaga dunia yang mempunyai otoritas dalam menyelesaikan konflik
b.    Memberikan kewenangan kepada PBB dalam menindak negara-negara yang indisipliner
c.     Menjadikan PBB pusat segala usaha untuk merealisasikan cita-cita perdamaian dunia
d.    PBB adalah institusi dunia yang harus selalu independen
e.     Menjadikan PBB lembaga yang sangat berwibawa

27.   Menurut UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, menurut pasal 10
         bahwa pengesahan (ratifikasi) dilakukan dengan Undang-Undang yang 
         berkenaan dengan hal-hal berikut, kecuali ….
a.     perubahan atau penetapan batas wilayah
b.    pembentukan kaidah hukum baru
c.        masalah politik, pertahanan dan keamanan
d.    memberi atau menerima bantuan karena bencana alam
e.     pinjaman dan hibah luar negeri

28.  Faktor penyebab sengketa Internasional adalah banyak sekali. Adapun
  dibawah ini faktor- faktor penyebab sengketa Internasional dalam bidang  
  politik adalah, kecuali ...
a.   Klaim dari suatu negara terhadap negara lain secara menyeluruh.
b.   Klaim dari suatu negara terhadap sebagian wilayah negara lain
c.   Pertentangan ideologi maupun perang dunia kedua
d.   Pertentangan nasionalis, meliputi perselisihan antar kelompok etnis,
      rasialis, agama dan bahasa.
e.   Kesenjangan ekonomi antara negara-negara maju dan terbelakang.

29.  Landasan kita dalam menentukan sumber hukum internasionla dalam arti formal adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya , Mahkamah Internasional kan mempergunakan, dibawah in, kecuali ...
a.     Perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan yang diatur secara tegas oleh negara-negar yang bersengketa.
b.    Kebiasaan internasional , sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum
c.        Prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
d.    Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang pailing terkemuka dari berbagai negara
e.     Keputusan bersama negara-negara yang bersengketa

30.   Dalam hubungan international ada istilah kedutaan dan Konsulat, adapun
        dibawah ini perbedaan kedutaan dan konsulat, kecuali ...
a. Konsulat mempunyai wewenang penuh negaranya di negara penerima,
    sedangkan kedutaan tidak
b. Kedutaan berhubungan dengan pemerintah setempat, konsulat hanya
    dengan dengan otoritas setempat
         c. Kedutaan mempunyai kekebalan penuh, konsulat tidak penuh
         d. Duta memerlukan Letter of Credence yang ditandatangani oleh Kepala
             Negara, konsuler memerlukan Consulair patent yang dibuat Menteri Luar
             Negeri
         e. Konsulat ditempatkan dikota-kota dan didaerah-daerah, kedutaan
             ditempatkan di Ibu Kota Negara

B. Uji Pemahaman Istilah

Cocokan Istilah pada tabel kolom  A  dengan kolom  B

Kolom. A.
Kolom. B.
1. Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
    hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara
    (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
2. Perbedaan pendapat,pertengkaran,perkara atau
    perbantahan yang melibatkan negara –negara diseluruh
    dunia atau mendapat perhatian yang luas dari
    masyarakat dunia.
3. Negara berwenang menerapkan hukum tanpa
    memperhatikan batas-batas wilayah untuk melindungi
    kepentingan dan keselamatan umum (masyarakat)
4. Menyelesaikan sengketa dengan cara damai melalui
    bantuan negara lain atau badan penyelidikan yang tidak
    memihak.
5. Perjanjian International adalah perjanjian yang
    diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa
    yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum
    tertentu.
6. Hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya, yang
    dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
    kepentingan negara tersebut.
7. Hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat
    internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh  
    eksternal power /kekuatan dari luar (Oppenheimer )
8. Setiap perjanjian yang telah dibuat dengan itikad baik
    harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan
    perjanjian.
9. Membantu pembangunan Indonesia untuk
    pengembangan berbagai proyek di Indonesia. Bantuan berupa pinjaman yang harus diangsur dalam jangka waktu 30 sampai 50 tahun.
10. Paham yang menganggap bahwa bangsanya yang
      paling hebat. Paham ini harus dihindari karena
      penganutnya cenderung meremehkan bangsa lain.
A.  Sengketa International

B.  Hukum Publik
      International

C.  Konsiliasi

D. Mochtar Kusumaatmaja

E.  Hubungan International

F.  Asas Kepentingan
     Umum

  G.  Hukum Internasional

H.   Negoisasi                       

 I.   J.G. Starke

J.   Pacta Sunt Servanda

K.  CGI (Consultative
      Group Indonesian)

L.   Chauvinisme                   

M.   Egality Rights


C. . Uji Pemahaman Konsep
1. Jelaskan beberapa materi penting yang dimaksud pasal 11
    UUD 1945 dan pasal 10 UU No. 24 / 2000 yang harus
    melalui ratifikasi di negeri kita ini...?
2. Sebutkan 3 contoh peranan hukum internasional dalam
     menjaga perdamaian dunia ...!


 
 




……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
 
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
 
LEMBAR KERJA SISWA

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates